permisi... Yth. Bapak-bapak dimilis ini,
Mohon bantuan penjelasan, Kebetulan kami ditunjuk membuat situs pemerentah daerah di daerah kalsel. sepuluh hari lalu saya sudah mengisi formulir untuk go.id dan mengirimkannya melalui email [EMAIL PROTECTED] cuman sampai sekarang belum diketahui apakah permohonan tsb dapat dipenuhi atau tidak. kami sempat ragu juga setelah membaca aturan khusus untuk GO.ID, tentang YANG TIDAK DAPAT DITERIMA, terutama point 5, sbb: Yang tidak dapat diterima : 1 Organisasi internasional 2 Perusahaan komersial 3 Perusahaan pribadi 4 Kelompok ABRI atau setara (akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku) 5 Pemerintah daerah dibawah profinsi (disesuaikan dengan peraturan OTODA) bagaimana maksudnya yang no 5 tsb? Atas bantuan bapak-2 sekalian kami sampaikan terimakasih Semoga Indonesia makin jaya dan terbuka dengan onlinenya situs-2 pemda salam, Nasar _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic