Friday, November 15, 2002, 3:32:28 PM, nasar wrote: nduai> permisi... nduai> Yth. Bapak-bapak dimilis ini,
nduai> Mohon bantuan penjelasan, nduai> Kebetulan kami ditunjuk membuat situs pemerentah daerah di daerah kalsel. nduai> sepuluh hari lalu saya sudah mengisi formulir untuk go.id dan nduai> mengirimkannya melalui email [EMAIL PROTECTED] nduai> cuman sampai sekarang belum diketahui apakah permohonan tsb dapat nduai> dipenuhi atau tidak. nduai> kami sempat ragu juga setelah membaca aturan khusus untuk GO.ID, nduai> tentang YANG TIDAK DAPAT DITERIMA, terutama point 5, sbb: nduai> Yang tidak dapat diterima : nduai> 1 Organisasi internasional nduai> 2 Perusahaan komersial nduai> 3 Perusahaan pribadi nduai> 4 Kelompok ABRI atau setara (akan disesuaikan dengan nduai> peraturan yang berlaku) nduai> 5 Pemerintah daerah dibawah profinsi (disesuaikan dengan nduai> peraturan OTODA) nduai> bagaimana maksudnya yang no 5 tsb? Kalau nggak salah KALSEL sudah memiliki website: http://www.kalsel.go.id/ Dibawah provinsi berarti Kabupaten/Kota. Beberapa Kabupaten dan Kota di KALSEL sudah memiliki website: tabalong.go.id, banjarmasin.go.id Bila yang dimaksud adalah Pemda (Kabupaten/Kota) maka berdasarkan pengalaman, harus dilengkapi surat permohonan dari Bupati atau Walikota. nduai> Atas bantuan bapak-2 sekalian kami sampaikan terimakasih nduai> Semoga Indonesia makin jaya dan terbuka dengan onlinenya situs-2 pemda nduai> salam, nduai> Nasar salam, ----- Hanny http://www.tadulako.com (Web Design) _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic