Friday, November 15, 2002, 3:32:28 PM, nasar wrote:
nduai> permisi...

nduai> Yth. Bapak-bapak dimilis ini, 

nduai> Mohon bantuan penjelasan,
nduai> Kebetulan kami ditunjuk membuat situs pemerentah daerah di daerah kalsel.
nduai> sepuluh hari lalu saya sudah mengisi formulir untuk go.id dan
nduai> mengirimkannya melalui email  [EMAIL PROTECTED]

nduai> cuman sampai sekarang belum diketahui apakah permohonan tsb dapat
nduai> dipenuhi atau tidak.

nduai> kami sempat ragu juga setelah membaca aturan khusus untuk GO.ID,
nduai> tentang YANG TIDAK DAPAT DITERIMA, terutama point 5, sbb:

nduai>         Yang tidak dapat diterima : 
nduai>         1 Organisasi internasional 
nduai>         2 Perusahaan komersial 
nduai>         3 Perusahaan pribadi 
nduai>         4 Kelompok ABRI atau setara (akan disesuaikan dengan 
nduai>           peraturan yang berlaku) 
nduai>         5 Pemerintah daerah dibawah profinsi (disesuaikan dengan 
nduai>           peraturan OTODA) 

nduai> bagaimana maksudnya yang no 5 tsb?

Kalau nggak salah KALSEL sudah memiliki website:
http://www.kalsel.go.id/

Dibawah provinsi berarti Kabupaten/Kota.
Beberapa Kabupaten dan Kota di KALSEL
sudah memiliki website: tabalong.go.id, banjarmasin.go.id

Bila yang dimaksud adalah Pemda (Kabupaten/Kota)
maka berdasarkan pengalaman, harus dilengkapi surat
permohonan dari Bupati atau Walikota.


nduai> Atas bantuan bapak-2 sekalian kami sampaikan terimakasih
nduai> Semoga Indonesia makin jaya dan terbuka dengan onlinenya situs-2 pemda

nduai> salam,
nduai> Nasar

salam,

-----
Hanny
http://www.tadulako.com  (Web Design)

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke