Buat pak Nizami,

Fatwa halalnya kepiting dari MUI dapat dipandang sebagai ijtihad.

Terlepas dari mana argumen yang lebih sahih, saya pribadi memandang pula pada
otoritas mufti / mujtahid. Para ulama telah menetapkan syarat-syarat menjadi
mujtahid. Artinya tidak sembarang orang dan tidak semua orang pantas
mengeluarkan fatwa/berijtihad.

Nah apabila MUI dipandang lebih memiliki otoritas mengeluarkan fatwa, maka
tentunya ijtihad tersebut lebih pantas didahulukan dibandingkan pandangan
pribadi.

Wallaahu 'alam.

= Wizh =





"M Arief" <[EMAIL PROTECTED]> on 08/15/2005 11:35:57 PM

Please respond to Milis is-lam <is-lam@milis.isnet.org>

To:   "Milis is-lam" <is-lam@milis.isnet.org>
cc:    (bcc: IPD Wiska Susetio/QA/domino_srv)

Subject:  Re: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?



Meskipun difatwakan halal, saya memang tidak suka kepiting. Kalau ada ajakan
makan di sea food, orang ramai makan kepiting, saya mah males. Pernah
dibawain oleh2 kepiting hidup, sekeluarga nggak mau mengolah. Kenapa?
Kepiting berhari-hari di darat nggak mati-mati, bagaiaman cara mematikannya?
Menyembelih tidak mungkin, gak punya leher. Menghantam dengan palu, kejam,
makruh. Langsung di rebus hidup2 ke dalam panci, dosa.

salam

----- Original Message -----
From: A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>
To: is-lam <is-lam@milis.isnet.org>
Sent: Monday, August 15, 2005 11:55 AM
Subject: RE: [is-lam] Kepiting: Halal atau Haram?


> wa'alaikum salam wr wb,
>
> betul saya bukan ahli fiqih (bisa benar, bisa salah).
> di sini saya sekedar sharing dari informasi yang saya
> dapat.
> MUI menghalalkan kepiting dgn alasan binatang tsb
> tidak hidup di dua alam dari keterangan seorang ahli.
>
> sementara saya sebagai orang awam sering melihat
> kepiting bergerak gesit di pantai selama berjam2 (jadi
> saya menganggap kepiting hidup di 2 alam). saya juga
> melihat kepiting2 tsb berenang kembali ke arah laut.
> Selain itu ayat Al Qur'an yang menganjurkan
> meninggalkan hal yang mutasyabihat membuat saya
> meninggalkan apa yang diharamkan oleh sebagian ulama
> (seperti imam Syafi'e dan imam Hanafi yang
> mengharamkannya)
>
> untuk yang lain, informasi/artikel lain terdapat
> setelah ucapan wassalam. dan terkadang saya "copy
> paste" kutipan tsb di bagian tulisan saya (maaf,
> soalnya buru2)
>
> wassalam
>



_______________________________________________
is-lam mailing list
is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke