Assalamu'alaikum wr wb, Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat kontroversial di kalangan ulama.
Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya dengan alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang kotor. Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang yang kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits yang melarangnya secara jelas. MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau bukan makhluk yang hidup di dua alam. Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut: Pertama, masalah halal-haramnya kepiting kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat (remang-remang) adalah ciri orang yang beriman: "Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya..." (HR. Muslim). Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah binatang laut, oleh karenanya halal karena semua binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya, sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI: "Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya" Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang dinyatakan halal itu adalah ikan laut. Hadis Nabi : "Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya" (HR. Khat-iisa11) Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Memakan hewan yang punya taring (buas) adalah haram". Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun, bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan itu bila beracun. Dalilnya adalah firman Allah SWT : Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada mereka yang memang bisa keracunan atau memberi mudharat. Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang beracun seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya bisa haram hukumnya. "Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. " [ An Nahl:114] Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau membahayakan manusia. Selain itu, pendapat MUI yang menghalalkan kepiting hanya karena tidak hidup di dua alam pun masih tanda tanya. Pertama nara sumbernya tidak yakin semua kepiting hanya hidup di satu alam. Nah jika orang yang dianggap ahli saja masih ragu-ragu, bagaimana mungkin orang awam bisa membedakan kepiting mana yang hidup di satu alam dan di dua alam? Berikut kutipan dari Republika: Sepanjang pengetahuan dan literatur yang ada, kata Sulistiono, kepiting tidak bernafas dengan paru-paru. Dengan demikian kepiting tidak bisa hidup tanpa adanya air/kelembaban. Namun dengan sifat hati-hati Dr Ir Sulistio menyarankan agar dalam menetapkan fatwa kepiting tidak dilakukan secara keseluruhan, mengingat banyaknya spesies kepiting di seluruh dunia. Sulistiono sendiri secara jujur mengakui tidak semua kepiting dikategorikan halal. Untuk itu komisi fatwa menetapkan fatwa mengenai empat kepiting yang disebut Sulistiono. Sedangkan kepiting jenis lain masih menunggu pemaparan lain dari Sulistiono. http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=99897&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=218 === Menurut pengamatan saya sendiri, kepiting dapat hidup beberapa jam di darat, sebab kebetulan ketika ke pantai saya sering melihat kepiting merayap di pantai yang yang kering. Satu artikel menunjukkan kepiting bisa hidup di dua tempat: == CRAB A LIL' ATTITUDE By Marsha Pardee Although terrestrial, the land crabs are nevertheless coastal in distribution, for the females must return to the sea to release their spawn. To be able to live on land, the crab's gills have had to become more like lungs. Land crab gills occupy cavities that have become so highly vascularized with fine blood vessels that the cavities can take up oxygen from the air. They must keep their gill cavities moist, but can do so by taking up droplets of dew from plants or moisture from sand. http://www.timespub.tc/Features/Archive/Fall2003/crab.htm === Jika ikan ditaruh di darat akan mati menggelepar dalam beberapa puluh menit atau sapi akan mati dalam beberapa menit jika tenggelam di air, maka kepiting air bisa bertahan beberapa jam di darat. Halal-Haram kepiting sangat kontroversial/mutasyabihat. Nah siapkah kita meninggalkan hal yang mutasyabihat itu? Wassalamu'alaikum wr wb Daging Kepiting, Halal atau Haram?Publikasi: 06/10/2004 13:59 WIB Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu. Pak Ustadz yang dirahmati Allah, saya mau bertanya, apakah daging kepiting itu haram untuk dimakan? Ada yang bilang haram dan ada juga yang bilang halal, jadi saya masih bingung dengan halal dan haramnya. Terima kasih atas jawabannya Wassalam Nabila Jawaban: Assalamu 'alaikum Wr. Wb. Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du. Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya. Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna' jilid 6 halaman 202. Namun ada juga pendapat yang mengharamkannya. Dan kita perl;u pahami bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kepiting itu sendiri, apalkah dia termasuk hewan dua alam (barma'i) atau tidak. Karena ada penelitian dari sementara kalangan di mana mereka menemukan bahwa kepiting yang sering dijual orang itu bukan termasuk kelompok barma'i (hidup di dua alam). Dan menurut mereka, meski ada hewan darat yang mampu bertahan di dalam air, belum tentu dia termasuk barma'i (hidup di dua alam). Dan sebaliknya, bila ada hewan air yang mampu bertahan hidup di darat, belum tentu juga dia bisa digolongkan sebagai barma'i (hidup di dua alam). Lalu penelitian ini menyimpulkan bahwa kepiting yang dijual sebagai makanan lezat itu bukanlah termasuk kelompok barma'i (hidup di dua alam). Sehingga oleh mereka dianggap halal. Adapun hukum hewan yang hidup di dua alam disebut hewan barma'i. Seperti kodok, kura-kura, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga: 1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah Mereka berpendapat bahwa hewan ini tidak boleh dimakan. Karena dianggap termasuk katagori khabaits (hewan yang kotor). Salah satu dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan untuk membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmadn Ishaq, Alhakim dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi. Silahkan periksa Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230, Takmilatul Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 298 dan kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250. 2. Al-Malikiyah Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan kepiting (cancer) hukumnya boleh selama tidak ada nash/dalil yang secara jelas mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits (kotor) tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti akan bersifat subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewan itu menjijikkan atau kotor dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut Al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu. Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172. 3. Al-Hanabilah Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membedakan masalahnya. Bahwa semua hewan yang laut yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali dengan jalan menyembelihnnya. Seperti burung air, kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak punya darah seperti kepiting. Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya. Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna' jilid 6 halaman 202. Wallahu a'lam bishshawab. Wassalamu 'alaikum Wr. Wb. Ahmad Sarwat, Lc. http://www.eramoslem.com/ks/us/4a/13889,1,v.html Hewan Laut : Apakah Semua Halal ? Assalamu'alaikum Ustadz semua hewan yang hidup di laut halal walaupun bangkainya, tapi bagaimana dengan ikan paus dan piranha yang mempunyai taring utk mencengkram dan memakan mangsanya. Kemudian bagaimana dengan kepiting laut yang katanya hanya hidup dilaut, halalkah ? jadi yang subhat kepiting yang mana ? bagaimana dengan kura2 laut yang kadang2 kedarat ? Terima kasih, wassalam. Syahid Bandung 2004-01-31 19:37:53 Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Sebenarnya dasar hukum kehalalan semua hewan yang hidup di dalam laut itu sudah sangat tegas dan jelas sekali. Sehingga bisa dikatakan hukumnya sudah qathi, sebab didasarkan pada hadits nabi yang shahih. Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa seseorang telah bertanya kepada Rasulullah SAW ,Kami menyeberangi laut dan kami membawa sedikit air. Bila kami gunakan untuk wudhu maka kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu` dengan air laut ?. Rasulullah SAW menjawab,Dia (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya. ( HR. Khamsah). At-tirmizy mengatakan hadits ini hasan shahih sedangkan al-bukhari mengatakan shahih. Sedangkan kriteria hewan yang bertaring dan bercakar itu haram hukumnya hanyalah untuk hewan yang hidup di darat saja. Tidak termasuk yang didalam laut. Demikianlah apa yang dipegang oleh kebanyakan ulama fiqih. Kecuali ada sebagian dari mereka yang masih mengatakan bahwa hewan laut itu ada yang haram dan ada yang halal. Yaitu bila nama hewan laut itu terdiri nama yang murakkab dengan nama jenis hewan yang haram. Seperti anjing laut, babi laut, singa laut dan seterusnya. Karena anjing, babi dan singa yang asli itu haram, maka hewan laut yang namanya memakai nama-nama itu ikut haram. Tapi pendapat ini terlihat lemahnya secara terbuka. Sebab penamaan hewan itu bisa saja berbeda bagi tiap bahasa. Mungkin saja singa laut itu namanya berbeda dalam bahasa lain. Lalu apakah bila namanya lain, juga akan berpengaruh menjadi halal atau haram ? Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=5408 Daging Apa Saja Yang Haram Assalamualaikum wr.wb Daging binatang apa saja yang haram untuk dimakan ? - apakah binatang amfibi haram dokonsumsi ? - apakah daging harimau, jerapah, gajah, ular, kuda, kelelawar, buaya, beruang, orang utan/monyet, komodo, kalajengking, belalalng dll haram dikonsumsi ? Wassalammulaikum wr.wb Budi Korea Selatan 2004-01-04 12:45:39 Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Daging Hewan Amfibi (yang hidup di dua alam) Umumnya ulama memang mengharamkan kita untuk memakan hewan yang hidup di dua alam, meski pendapat itu tidak sepenuhnya disepakati. Para ulama dari kalangan Al-Hanabilah berpedapat bahwa semua hewan laut yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali dengan jalan menyembelihnya. Seperti burung air, kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak punya darah seperti kepiting. Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya. Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 6 halaman 202. Daging Harimau, ular, buaya, beruang, orang utan/monyet, komodo, kalajengking, Sedangkan harimau, buaya, ular, beruang, komodo adalah termasuk jenis hewan buas pemakan daging. Sehingga secara tegas bisa dimasukkan ke dalam kelompok hewan yang haram dimakan dagingnya. Yaitu hewan yang memiliki taring dan digunakan untuk berburu mangsanya. Seperti anjing, kucing, singa, macan, srigala, beruang, musang dan sejenisnya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Memakan hewan yang punya taring (buas) adalah haram". Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun, bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan itu bila beracun. Dalilnya adalah firman Allah SWT : Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada mereka yang memang bisa keracunan atau memberi mudharat. Karena ada jenis hewan yang memang punya racun namun justru racunnya itu bermanfaat buat pengobatan manusia. Dan tentu saja dalam hal ini tidak diharamkan. Sedangkan hewan liar yang tidak punya taring seperti kijang, banteng liar, keledai liar atau unta liar semuanya adalah halal dimakan secara ijma umat islam. Karena semua itu dianggap hewan yang baik. Belalang, jerapah, gajah, kuda dan kelelawar Sedangkan jerapah, gajah dan kuda adalah termasuk hewan jinak yang pada dasarnya tidak ada larangan untuk memakannya. Meski ada juga yang melarangnya berdasarkan bahwa hewan seperti kuda itu lebih bermanfaat bila ditunggangi dan bukan disembelih. Sedangkan belalang termasuk binantang halal dimakan sebagaimana telah disebutkan di dalam hadits Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda,Telah dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah adalah hati dan limpa. (HR. ) Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=4700 KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA tentang KEPITING Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul. Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., Setelah MENIMBANG 1. bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya; 2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya. MENGINGAT 1. Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan sejenisnya, antara lain : "Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS. al-Baqarah [2]: 168). "(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menhalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan! bagi mereka segala yang buruk... "(QS. al-A'raf [7]: 157). Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka? " Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya". Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni'mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik ! dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan panjang,.......... '(OS. al-Baqarah [2] : 172). Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan kedua tangan ke langit ia berdoa, 'Ya Tuhan, ya Tuhan,.. (berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah swt. Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi memberikan komentar), 'Jika demikian halnya, bagaimana mumgkin ia akan dikabulkan doanya"... (HR. Muslim dari Abu Hurairah), "Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya..." (HR. Muslim). 2. Hadis Nabi : "Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya" (HR. Khat-iisa11), 3. ()atidah finhiyyah * Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya 4. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Periode 2001-2005 5. Pedoman Penetapan Fatwa MUI Memperhatikan : 1. Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtaj ila Ma'rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar'al -Fikr, t.th) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian "Binatang laut/air , dan halaman 151- 152 tentang binatang yang hidup dilaut dan didaratan 2. Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib a;-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma'rifah Ma'ani Al-Minhaj, (t.t : Dar Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian "binatang laut/Air ", pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan didaratan serta alasan ('illah) hukum keharamannya yang dikemukakan oleh al-Syarbaini : 3. Pendapat Ibn al'Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr, 1992), Juz lll, halaman 249 tentang "binatang yang hidup di daratan dan laut" 4. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggot a Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasan yang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi'ul Awwal 1421 H. 5. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scyllla spp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Kornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi'ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002 M. antara lain sebagai berikut : 6. Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau yang sering dikonsutnsi dan menjadi komoditas, yaitu : a. Scylla serrata, b. Scylla tranquebarrica, c. Scylla olivacea, dan d. Scylla pararnarnosain. Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan "kepiting". 7. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan : a. Bernafas dengan insang. b. Berhabitat di air. c. Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air. 8. Kepiting termasuk keempat,jenis di atas (lili._angka 1) hanya ada yang : a. hidupdiair tawar saja b. hidup di air taut saja, dan c. hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat. Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : dilaut dan didarat : Dengan bertawakkal kepada Allah SWT. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING 1. Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia. 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian han term::teerdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaima:, mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk mcnyebarluaskan fatwa ini. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi'ul Akhir 1423 H. 15 Ju1i 2002 M KOMISI FATWA MAKLIS ULAMA INDONESIA Ketua, Sekretaris, K! .H. MA'RUF AMIN DRS. HASANUDIN, S.Ag. Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com _______________________________________________ is-lam mailing list is-lam@milis.isnet.org http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam