Assalamu'alaikum wr wb,

Baru-baru ini MUI berfatwa bahwa kepiting adalah
halal. Sesungguhnya, halal-haramnya kepiting sangat
kontroversial di kalangan ulama.

Imam Syafi'ie dan Imam Hanafie mengharamkannya dengan
alasan hidup di dua alam dan termasuk binatang kotor.

Sementara Imam Maliki dan Imam Hambali
menghalalkannya. Imam Maliki berpendapat binatang yang
kotor/menjijikan seperti kodok, serangga, boleh
dimakan selama tidak ada ayat Al Qur'an dan Hadits
yang melarangnya secara jelas.

MUI menghalalkannya karena menurut pendapat Dr.
Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
IPB) kepiting hanya bisa hidup di air saja. Atau bukan
makhluk yang hidup di dua alam.

Saya pribadi condong kepada pendapat yang menyatakan
bahwa kepiting itu haram. Alasannya sebagai berikut:

Pertama, masalah halal-haramnya kepiting
kontroversial. Sebagian menyatakan haram, sebagian
halal. Jumlahnya nyaris berimbang. Ini jelas
mutasyabihat. Dan meninggalkan hal yang mutasyabihat
(remang-remang) adalah ciri orang yang beriman:

"Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah
jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang
musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas
haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui
hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat
sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga
dirinya..." (HR. Muslim). 

Kedua, pendapat yang menyatakan kepiting adalah
binatang laut, oleh karenanya halal karena semua
binatang laut adalah halal kurang tepat. Alasannya,
sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI:

"Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh
sampai ada dalil yang mengharamkannya"

Nah tidak semua binatang laut halal. Umumnya yang
dinyatakan halal itu adalah ikan laut. 
Hadis Nabi : "Laut itu suci airnya dan halal
bangkai (ikan)-nya" (HR. Khat-iisa11)

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Memakan hewan yang punya taring (buas)
adalah haram". 

Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun,
bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya
lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan
sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan
itu bila beracun. 

Dalilnya adalah firman Allah SWT : 
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. 

Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa
keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada
mereka yang memang bisa keracunan atau memberi
mudharat. 

Dari penjelasan di atas, tentu hewan laut yang beracun
seperti Fugu atau bisa membahayakan manusia misalnya
hiu yang bisa mematikan nelayan yang menangkapnya bisa
haram hukumnya.

"Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang
telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat
Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. " [
An Nahl:114]

Allah meminta kita bukan cuma memakan makanan yang
halal, tapi juga baik. Tidak kotor/menjijikan atau
membahayakan manusia.

Selain itu, pendapat MUI yang menghalalkan kepiting
hanya karena tidak hidup di dua alam pun masih tanda
tanya. Pertama nara sumbernya tidak yakin semua
kepiting hanya hidup di satu alam. Nah jika orang yang
dianggap ahli saja masih ragu-ragu, bagaimana mungkin
orang awam bisa membedakan kepiting mana yang hidup di
satu alam dan di dua alam?

Berikut kutipan dari Republika:

Sepanjang pengetahuan dan literatur yang ada, kata
Sulistiono, kepiting tidak bernafas dengan paru-paru.
Dengan demikian kepiting tidak bisa hidup tanpa adanya
air/kelembaban. Namun dengan sifat hati-hati Dr Ir
Sulistio menyarankan agar dalam menetapkan fatwa
kepiting tidak dilakukan secara keseluruhan, mengingat
banyaknya spesies kepiting di seluruh dunia. 

Sulistiono sendiri secara jujur mengakui tidak semua
kepiting dikategorikan halal. Untuk itu komisi fatwa
menetapkan fatwa mengenai empat kepiting yang disebut
Sulistiono. Sedangkan kepiting jenis lain masih
menunggu pemaparan lain dari Sulistiono. 
http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=99897&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=218

===

Menurut pengamatan saya sendiri, kepiting dapat hidup
beberapa jam di darat, sebab kebetulan ketika ke
pantai saya sering melihat kepiting merayap di pantai
yang yang kering.

Satu artikel menunjukkan kepiting bisa hidup di dua
tempat:
==
CRAB A LIL' ATTITUDE
By Marsha Pardee
Although terrestrial, the land crabs are nevertheless
coastal in distribution, for the females must return
to the sea to release their spawn. To be able to live
on land, the crab's gills have had to become more like
lungs. Land crab gills occupy cavities that have
become so highly vascularized with fine blood vessels
that the cavities can take up oxygen from the air.
They must keep their gill cavities moist, but can do
so by taking up droplets of dew from plants or
moisture from sand.
http://www.timespub.tc/Features/Archive/Fall2003/crab.htm
===

Jika ikan ditaruh di darat akan mati menggelepar dalam
beberapa puluh menit atau sapi akan mati dalam
beberapa menit jika tenggelam di air, maka kepiting
air bisa bertahan beberapa jam di darat.

Halal-Haram kepiting sangat
kontroversial/mutasyabihat. Nah siapkah kita
meninggalkan hal yang mutasyabihat itu?

Wassalamu'alaikum wr wb


Daging Kepiting, Halal atau Haram?Publikasi:
06/10/2004 13:59 WIB
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.

Pak Ustadz yang dirahmati Allah, saya mau bertanya,
apakah daging kepiting itu haram untuk dimakan? Ada
yang bilang haram dan ada juga yang bilang halal, jadi
saya masih bingung dengan halal dan haramnya. Terima
kasih atas jawabannya

Wassalam

Nabila

Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah,
Waba'du.

Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan
karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat,
kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh
disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya
darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara
menyembelihnya. Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid
8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna' jilid 6
halaman 202.

Namun ada juga pendapat yang mengharamkannya. Dan kita
perl;u pahami bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan
ulama tentang kepiting itu sendiri, apalkah dia
termasuk hewan dua alam (barma'i) atau tidak. Karena
ada penelitian dari sementara kalangan di mana mereka
menemukan bahwa kepiting yang sering dijual orang itu
bukan termasuk kelompok barma'i (hidup di dua alam).
Dan menurut mereka, meski ada hewan darat yang mampu
bertahan di dalam air, belum tentu dia termasuk
barma'i (hidup di dua alam). Dan sebaliknya, bila ada
hewan air yang mampu bertahan hidup di darat, belum
tentu juga dia bisa digolongkan sebagai barma'i (hidup
di dua alam). Lalu penelitian ini menyimpulkan bahwa
kepiting yang dijual sebagai makanan lezat itu
bukanlah termasuk kelompok barma'i (hidup di dua
alam). Sehingga oleh mereka dianggap halal.

Adapun hukum hewan yang hidup di dua alam disebut
hewan barma'i. Seperti kodok, kura-kura, ular, buaya,
anjing laut dan sejenisnya, para ulama berbeda
pendapat menjadi tiga:

1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah

Mereka berpendapat bahwa hewan ini tidak boleh
dimakan. Karena dianggap termasuk katagori khabaits
(hewan yang kotor). Salah satu dalil yang mereka
gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan untuk
membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak
akan dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini
diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmadn Ishaq, Alhakim dari
Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi. Silahkan periksa
Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230, Takmilatul
Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4
halaman 298 dan kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250.

2. Al-Malikiyah

Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga,
kura-kura dan kepiting (cancer) hukumnya boleh selama
tidak ada nash/dalil yang secara jelas
mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu
sebagai khabaits (kotor) tidak bisa dengan standar
masing-masing individu, karena pasti akan bersifat
subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewan itu
menjijikkan atau kotor dan juga ada yang sebaliknya.
Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan itu,
tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut
Al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara
tegas memakan hewan-hewan itu. Silahkan periksa kitab
Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab
Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172.

3. Al-Hanabilah

Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah
membedakan masalahnya. Bahwa semua hewan yang laut
yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali
dengan jalan menyembelihnnya. Seperti burung air,
kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu
tidak punya darah seperti kepiting. Kepiting menurut
Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai
binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak
punya darah, sehingga tidak butuh disembelih.
Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka
untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya.
Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606
dan kitab Kasysyaf Al-Qanna' jilid 6 halaman 202.

Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.

http://www.eramoslem.com/ks/us/4a/13889,1,v.html

Hewan Laut : Apakah Semua Halal ?
Assalamu'alaikum

Ustadz semua hewan yang hidup di laut halal walaupun
bangkainya, tapi bagaimana dengan ikan paus dan
piranha yang mempunyai taring utk mencengkram dan
memakan mangsanya.

Kemudian bagaimana dengan kepiting laut yang katanya
hanya hidup dilaut, halalkah ? jadi yang subhat
kepiting yang mana ? bagaimana dengan kura2 laut yang
kadang2 kedarat ? 

Terima kasih, wassalam. 

Syahid
Bandung
2004-01-31 19:37:53


Jawaban:


Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu
`Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi
Ajma`in, Wa Ba`d
Sebenarnya dasar hukum kehalalan semua hewan yang
hidup di dalam laut itu sudah sangat tegas dan jelas
sekali. Sehingga bisa dikatakan hukumnya sudah qath’i,
sebab didasarkan pada hadits nabi yang shahih.


Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa seseorang telah
bertanya kepada Rasulullah SAW ,”Kami menyeberangi
laut dan kami membawa sedikit air. Bila kami gunakan
untuk wudhu’ maka kami akan kehausan. Apakah kami
boleh berwudhu` dengan air laut ?”. Rasulullah SAW
menjawab,”Dia (laut) itu suci airnya dan halal
bangkainya”. ( HR. Khamsah). 

At-tirmizy mengatakan hadits ini hasan shahih
sedangkan al-bukhari mengatakan shahih. 

Sedangkan kriteria hewan yang bertaring dan bercakar
itu haram hukumnya hanyalah untuk hewan yang hidup di
darat saja. Tidak termasuk yang didalam laut.
Demikianlah apa yang dipegang oleh kebanyakan ulama
fiqih. 

Kecuali ada sebagian dari mereka yang masih mengatakan
bahwa hewan laut itu ada yang haram dan ada yang
halal. Yaitu bila nama hewan laut itu terdiri nama
yang murakkab dengan nama jenis hewan yang haram.
Seperti anjing laut, babi laut, singa laut dan
seterusnya. Karena anjing, babi dan singa yang asli
itu haram, maka hewan laut yang namanya memakai
nama-nama itu ikut haram.

Tapi pendapat ini terlihat lemahnya secara terbuka.
Sebab penamaan hewan itu bisa saja berbeda bagi tiap
bahasa. Mungkin saja singa laut itu namanya berbeda
dalam bahasa lain. Lalu apakah bila namanya lain, juga
akan berpengaruh menjadi halal atau haram ? 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam
Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 
http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=5408

Daging Apa Saja Yang Haram
Assalamualaikum wr.wb

Daging binatang apa saja yang haram untuk dimakan ? -
apakah binatang amfibi haram dokonsumsi ? - apakah
daging harimau, jerapah, gajah, ular, kuda, kelelawar,
buaya, beruang, orang utan/monyet, komodo,
kalajengking, belalalng dll haram dikonsumsi ?

Wassalammulaikum wr.wb

Budi
Korea Selatan
2004-01-04 12:45:39


Jawaban:


Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu
`ala sayyidil mursalin, wa ba`du, 
Daging Hewan Amfibi (yang hidup di dua alam) 
Umumnya ulama memang mengharamkan kita untuk memakan
hewan yang hidup di dua alam, meski pendapat itu tidak
sepenuhnya disepakati. 

Para ulama dari kalangan Al-Hanabilah berpedapat bahwa
semua hewan laut yang bisa hidup di darat tidak halal
dimakan kecuali dengan jalan menyembelihnya. Seperti
burung air, kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila
hewan itu tidak punya darah seperti kepiting. 

Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan
karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat,
kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh
disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya
darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara
menyembelihnya. 

Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606
dan kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 6 halaman 202.

Daging Harimau, ular, buaya, beruang, orang
utan/monyet, komodo, kalajengking, 
Sedangkan harimau, buaya, ular, beruang, komodo adalah
termasuk jenis hewan buas pemakan daging. Sehingga
secara tegas bisa dimasukkan ke dalam kelompok hewan
yang haram dimakan dagingnya. 

Yaitu hewan yang memiliki taring dan digunakan untuk
berburu mangsanya. Seperti anjing, kucing, singa,
macan, srigala, beruang, musang dan sejenisnya.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Memakan hewan yang punya taring (buas)
adalah haram". 

Begitu juga kalajengking yang berbisa dan beracun,
bukan termasuk jenis yang halal dimakan. Contohnya
lainnya adalah lipan, ular berbisa, lebah dan
sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan
itu bila beracun. 

Dalilnya adalah firman Allah SWT : 
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. 

Namun Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa
keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada
mereka yang memang bisa keracunan atau memberi
mudharat. Karena ada jenis hewan yang memang punya
racun namun justru racunnya itu bermanfaat buat
pengobatan manusia. Dan tentu saja dalam hal ini tidak
diharamkan. 

Sedangkan hewan liar yang tidak punya taring seperti
kijang, banteng liar, keledai liar atau unta liar
semuanya adalah halal dimakan secara ijma umat islam.
Karena semua itu dianggap hewan yang baik. 

Belalang, jerapah, gajah, kuda dan kelelawar 
Sedangkan jerapah, gajah dan kuda adalah termasuk
hewan jinak yang pada dasarnya tidak ada larangan
untuk memakannya. Meski ada juga yang melarangnya
berdasarkan bahwa hewan seperti kuda itu lebih
bermanfaat bila ditunggangi dan bukan disembelih. 

Sedangkan belalang termasuk binantang halal dimakan
sebagaimana telah disebutkan di dalam hadits
Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda,”Telah dihalalkan untuk kita
dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan
dan belalang. Dua darah adalah hati dan limpa. (HR. ) 

Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh. 
http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=4700

KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
tentang
KEPITING 


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam
rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu,
4 Rabiul. Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., Setelah 

MENIMBANG

1.        bahwa di kalangan umat Islam Indonesia,
status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan
kehalalannya; 
2.        bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI
memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum
mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam
dan pihak-pihak lain yang memerlukannya. 


MENGINGAT

1.        Firman Allah SWT tentang keharusan
mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum
mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan sejenisnya,
antara lain :
"Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS.
al-Baqarah [2]: 168).

"(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi
yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat
dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka
dari mengerjakan yang munkar dan menhalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan! bagi mereka
segala yang buruk... "(QS. al-A'raf [7]: 157).

Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan
bagi mereka? " Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang
baik-baik dan (buruan yang ditangkap oleh binatang
buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk
berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah
diajarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang
ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas
binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat
hisab-Nya". Maka makanlah yang halal lagi baik dari
rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan
syukurilah ni'mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya
saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lagi
baik ! dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, dan
bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang
berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu,
dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan
panjang,.......... '(OS. al-Baqarah [2] : 172).

Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang
melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan,
dan badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan kedua
tangan ke langit ia berdoa, 'Ya Tuhan, ya Tuhan,..
(berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi
seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah swt. 
Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram,
pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang
haram. (Nabi memberikan komentar), 'Jika demikian
halnya, bagaimana mumgkin ia akan dikabulkan
doanya"... (HR. Muslim dari Abu Hurairah), 

"Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah
jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang
musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas
haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui
hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat
sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga
dirinya..." (HR. Muslim). 

2.        Hadis Nabi : "Laut itu suci airnya dan halal
bangkai (ikan)-nya" (HR. Khat-iisa11), 

3.        ()atidah finhiyyah * Pada dasarnya hukum
tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang
mengharamkannya 
4.        Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI
Periode 2001-2005 
5.        Pedoman Penetapan Fatwa MUI 

Memperhatikan :

1.        Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al
Muhtaj ila Ma'rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar'al
-Fikr, t.th) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian
"Binatang laut/air , dan halaman 151- 152 tentang
binatang yang hidup dilaut dan didaratan 
2.        Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib
a;-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma'rifah
Ma'ani Al-Minhaj, (t.t : Dar Al-Fikr, T.th), juz IV
Hal 297 tentang pengertian "binatang laut/Air ",
pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam
Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang
laut dan didaratan serta alasan ('illah) hukum
keharamannya yang dikemukakan oleh al-Syarbaini : 
3.        Pendapat Ibn al'Arabi dan ulama lain
sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh
al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr, 1992), Juz lll,
halaman 249 tentang "binatang yang hidup di daratan
dan laut" 
4.        Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA
(anggot a Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal
atau Haram dan penjelasan yang disampaikannya pada
Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat
pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi'ul Awwal 1421
H. 
5.        Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas
Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah
Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scyllla spp) dan
penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada
Rapat Kornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi'ul
Akhir 1423 H / 15 Juni 2002 M. antara lain sebagai
berikut : 
6.        Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau yang
sering dikonsutnsi dan menjadi komoditas, yaitu : 
a.      Scylla serrata, 
b.     Scylla tranquebarrica, 
c.      Scylla olivacea, dan 
d.     Scylla pararnarnosain. 
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum
hanya disebut dengan "kepiting". 
7.        Kepiting adalah jenis binatang air, dengan
alasan : 
a.      Bernafas dengan insang. 
b.     Berhabitat di air. 
c.      Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat,
melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air. 
8.        Kepiting termasuk keempat,jenis di atas
(lili._angka 1) hanya ada yang : 
a.      hidupdiair tawar saja 
b.     hidup di air taut saja, dan 
c.      hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada
yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan
di darat. 
Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa
kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun
di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau
berhabitat di dua alam : dilaut dan didarat : 
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT. 

MEMUTUSKAN 

MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING

1.        Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang
tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia. 
2.        Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian han
term::teerdapat kekeliruan, akan diperbaiki
sebagaima:, mestinya. 
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan
dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk
mcnyebarluaskan fatwa ini. 
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi'ul Akhir
1423 H. 15 Ju1i  2002 M 
KOMISI FATWA
MAKLIS ULAMA INDONESIA

Ketua,                                                
                        Sekretaris,


K! .H. MA'RUF AMIN                                    
            DRS. HASANUDIN, S.Ag.  


Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 
_______________________________________________
is-lam mailing list
is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke