Risalah Diskusi dengan MUI tentang Internet....

Diskusi tersebut dihadiri oleh Rapin Mudiarjo (hukumonline / ictwatch),
Mukhlis Ifransah (hukumonline / ictwatch), Andri (forum), Judith
(forum/Awari), kang onno, luka (ramako), media gatra, meutia cs (metro tv)
dan saya sendiri.

dari MUI ada Din Syamsuddin (sekjen MUI) dan ditemani oleh ibu dan tiga
orang bapak (maaf saya gak nyatet namanya masing2, yang jelas mereka adalah
ketua2 dewan. ada yang dewan remaja dan keluarga, dewan UU dan hukum, dewan
pemberdayaan umat serta dewan ekonomi. tepatnya saya kurang tahu. mohon
maaf)

acara dimulai pukul 13.30 dan berakir sekitar pukul 15.30....

pada sesi pertama, saya sampaikan kepada bapak/ibu MUI tentang:
a. tidak sedikit media massa umum yang memberitakan internet hanya dari sisi
pornografinya saja
b. hal tersebut akan menjadikan citra internet menjadi negatif, dan
masyarakat/keluarga jadi takut dengan internet (beberapa fakta2 di lapangan
saya paparkan)
c. harus ada usaha2 agar masyarakat bisa memahami tentang internet. untuk
meyakinkan masyarakat, perlu ada jaminan.
d. jaminannya adalah pemenuhan "hak untuk mendapatkan informasi" dan "hak
untuk memilih layanan".
e. yang diharapkan internet sehat adalah kedua hal di atas, tetapi disadari
bahwa hak untuk memilih layanan internet (layanan keluarga, layanan umum,
dll) memerlukan infrastruktur yang tidak murah. maka yang ingin ditekankan
kepada ISP adalah memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan informasi.
f. dijelaskan pula bahwa filter yang efektif adalah tidak dari ISP, tetapi
dari rumah tangga. contohnya adalah jika ingin memfilter pornografi, maka
termasuk milis nonamanis di yahoogroups. kalo yahoogroups di filter, maka
diskusi2 tentang islam pun akan terfilter. jadi filter di ISP justru menjadi
kontra-produktif.
g. kemudian dijelaskan teknik2 mudah memfilter di rumah tangga, bisa dengan
cara menggunakan browser khusus anak2 (garfieldisland.com), software filter
gratis (we-blocker.com) ataupun memasang default browser ke search-engine
anak2.

lalu pada sesi kedua, rekan saya rapin mudiarjo menyampaikan tentang
tinjauan hukum UU antipornografi di indonesia. menurut rapin, yang perlu
diatur oleh UU adalah kontennya, bukan teknologinya. kalau yang mengatur
konten, sudah ada UU yang mengaturnya, salah satunya adalah UU no 36/99,
KUHP, dll. kalau teknologinya di atur, maka akan menjadi tidak efektif dan
kontraproduktif. yang diperlukan adalah pemahaman dan sosialisasi tentang
internet yang benar kepada masyarakat umum (untuk detilnya barangkali biar
rapin yang menyampaikan).

lalu kang onno menyampaikan pengalamannya tentang kebiasaan mahasiswa ITB
yang dalam 3 bulan langsung bosen dengan pornografi. disampaikan pula bahwa
memang tidak bisa disamakan tipikal mahasiswa ITB tersebut dengan masyarakat
umum. kang onno juga menjelaskan bahwa filter di ISP memungkinkan, tetapi
akan membutuhkan resources yang sangat besar. kang onno mengusulkan agar
acceptance user policy diberlakukan. jadi para pelanggan ISP akan
menanda-tangani perjanjian untuk tidak mengakses konten2 negatif.

mbak judith kemudian menambahkan tentang pengalaman2 yang terjadi di warnet2
yogyakarta yang di demo oleh ibu2. mbak judith juga menceritakan bahwa
memang citra internet yang negatif di mata masyarakat awam akan berdampak
pula kepada industri warnet. akan diupayakan bagaimana caranya agar citra
internet bisa didudukkan dalam proporsi yang sebenarnya, sehingga bisnis
warnet pun diharapkan dapat semakin semarak.

secara umum MUI menanggap bahwa internet adalah hal yang netral. meskipun
demikian, MUI memperhatikan suara di masyarakat umum yang kuatir dengan
internet yang lebih bercitra negatif. MUI mengajak kerjasama aktif untuk
mensosialisasikan internet hingga ke level bawah. MUI akan bekerjasama dalam
menggodok UU antipornografi. diharapkan rapin dapat membantu, sehingga bisa
memasukkan pikiran2 secara umum tentang internet.

kemudian di akhir diskusi, kang onno mengusulkan agar MUI mengumumkan saja
situs2 porno indonesia, agar masyarakat sendiri yang dapat menilai dan
"menekan" keberadaanya. lalu saya usulkan bahwa selain metode punishment by
community tersebut, perlu ada sistem reward dari MUI, misalnya dalam bentuk
penghargaan MUI untuk situs2 yang menyiarkan dakwah, dsb.nya. kedua usulan
tersebut disambut positip oleh MUI.

sekedar background, Din Syamsuddin menggunakan internet pula di rumah,
meskipun dikatakannya jarang mencek mail. lalu ibu dari MUI bercerita pula
bahwa di rumahnya juga sudah memasang internet dan digunakan pula oleh dia
dan anaknya. ibu tersebut paham beberapa situs2 islam di indonesia. yang ibu
itu bingung adalah bagaimana cara memfilter konten negatif. setelah
mendapatkan penjelasan dari kami, baru ibu itu paham.....

nb:
kemarin saya diundang berbicara di ramako oleh rekan sigit widodo
(detikcom), untuk berbicara soal internet sehat. di penghujung acara, ada
dua penelpon yang bertanya.. kedua2nya ibu2. ibu pertama bertanya, "gimana
yah internet itu. kok isinya negatif melulu. ada tidak yah situs-situs yang
positip gitu......". ibu kedua bertanya,"saya sebenarnya mau pasang
internet, tapi saya takut. anak saya di rumah berusia 7 tahun. saya takut
dia akan lihat yang aneh2..." begitulah sekedar gambaran, bagaimana citra
internet di mata masyarakat umum, khususnya keluarga, lebih khusus lagi di
mata ibu2 rumah tangga. inilah tugas utama kita, bagaimana agar hak untuk
mendapatkan informasi bisa dipenuhi oleh para pelaku Internet, sehingga si 2
ibu tadi dan ibu di mui tersebut bisa tenang ketika berbicara soal internet,
tidak takut untuk mengenalkan kepada anaknya....


yah demikian sedikit risalah. kalau ada kekurangan, mohon maaf. materi
presentasi saya yang full gambar (ada gambar majalah2 yang menceritakan
pornografi internet, gambar yahoogroups porno dan islam, gambar browser
anak, gambar situs2 islam, dll) sebesar 5 Mb dan materi presentasi rekan
Rapin sudah dititipkan di notebooknya kang onno. mudah2an tidak lama lagi
kang onno akan upload ke internet.........

demikian, mudah2an bermanfaat....

-dbu-


_______________________________________________
Milis Komunitas Sekolah2000 (A.K.A [EMAIL PROTECTED])
Untuk posting kirim email ke : [EMAIL PROTECTED]
Untuk mengubah mode langganan anda, berhenti langganan kunjungi:
http://milis.sekolah2000.org/mailman/listinfo/komunitas

Kirim email ke