Setuju banget, Mas Donny!

Kalau soal hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,
kini draft RUU-nya sedang dibahas di DPR, tinggal
silahkan aja yang concern agar ikut nyikapi dengan
benar dan lurus, agar tidak terjadi plesetan.

Konon berbareng dengan itu, ada juga pihak masyarakat
hankam mengajukan RRU Rahasia Negara. Bahkan katanya
UU Kemerdekaan Pers-pun akan direvisi.

Antara ketiga gagasan dasar itu, hendaknya dapat
disinergikan, agar tidak rujak sentul aturannya!

Kang Onno, bagaimana jelasnya acceptance user policy
itu antara ISP dengan pelanggan?!

Kalau dapat dirancangkan model umum, sehingga dapat
dijadikan kesepakatan antar ISP sebagai standar
layanan informasi publik (ini makh sekalian ngebantuin
teman-teman di Menegkominfo, yagn lagi berkutat
menentukan standar layanan yagn bagaimana yagn minimal
harus dipenuhi ISP dan institusi pelayanan informasi
publik lainnya).

Terima kasih.

bsp

--- "Donny B.U." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Risalah Diskusi dengan MUI tentang Internet....
> 
> Diskusi tersebut dihadiri oleh Rapin Mudiarjo
> (hukumonline / ictwatch),
> Mukhlis Ifransah (hukumonline / ictwatch), Andri
> (forum), Judith
> (forum/Awari), kang onno, luka (ramako), media
> gatra, meutia cs (metro tv)
> dan saya sendiri.
> 
> dari MUI ada Din Syamsuddin (sekjen MUI) dan
> ditemani oleh ibu dan tiga
> orang bapak (maaf saya gak nyatet namanya masing2,
> yang jelas mereka adalah
> ketua2 dewan. ada yang dewan remaja dan keluarga,
> dewan UU dan hukum, dewan
> pemberdayaan umat serta dewan ekonomi. tepatnya saya
> kurang tahu. mohon
> maaf)
> 
> acara dimulai pukul 13.30 dan berakir sekitar pukul
> 15.30....
> 
> pada sesi pertama, saya sampaikan kepada bapak/ibu
> MUI tentang:
> a. tidak sedikit media massa umum yang memberitakan
> internet hanya dari sisi
> pornografinya saja
> b. hal tersebut akan menjadikan citra internet
> menjadi negatif, dan
> masyarakat/keluarga jadi takut dengan internet
> (beberapa fakta2 di lapangan
> saya paparkan)
> c. harus ada usaha2 agar masyarakat bisa memahami
> tentang internet. untuk
> meyakinkan masyarakat, perlu ada jaminan.
> d. jaminannya adalah pemenuhan "hak untuk
> mendapatkan informasi" dan "hak
> untuk memilih layanan".
> e. yang diharapkan internet sehat adalah kedua hal
> di atas, tetapi disadari
> bahwa hak untuk memilih layanan internet (layanan
> keluarga, layanan umum,
> dll) memerlukan infrastruktur yang tidak murah. maka
> yang ingin ditekankan
> kepada ISP adalah memenuhi hak konsumen untuk
> mendapatkan informasi.
> f. dijelaskan pula bahwa filter yang efektif adalah
> tidak dari ISP, tetapi
> dari rumah tangga. contohnya adalah jika ingin
> memfilter pornografi, maka
> termasuk milis nonamanis di yahoogroups. kalo
> yahoogroups di filter, maka
> diskusi2 tentang islam pun akan terfilter. jadi
> filter di ISP justru menjadi
> kontra-produktif.
> g. kemudian dijelaskan teknik2 mudah memfilter di
> rumah tangga, bisa dengan
> cara menggunakan browser khusus anak2
> (garfieldisland.com), software filter
> gratis (we-blocker.com) ataupun memasang default
> browser ke search-engine
> anak2.
> 
> lalu pada sesi kedua, rekan saya rapin mudiarjo
> menyampaikan tentang
> tinjauan hukum UU antipornografi di indonesia.
> menurut rapin, yang perlu
> diatur oleh UU adalah kontennya, bukan teknologinya.
> kalau yang mengatur
> konten, sudah ada UU yang mengaturnya, salah satunya
> adalah UU no 36/99,
> KUHP, dll. kalau teknologinya di atur, maka akan
> menjadi tidak efektif dan
> kontraproduktif. yang diperlukan adalah pemahaman
> dan sosialisasi tentang
> internet yang benar kepada masyarakat umum (untuk
> detilnya barangkali biar
> rapin yang menyampaikan).
> 
> lalu kang onno menyampaikan pengalamannya tentang
> kebiasaan mahasiswa ITB
> yang dalam 3 bulan langsung bosen dengan pornografi.
> disampaikan pula bahwa
> memang tidak bisa disamakan tipikal mahasiswa ITB
> tersebut dengan masyarakat
> umum. kang onno juga menjelaskan bahwa filter di ISP
> memungkinkan, tetapi
> akan membutuhkan resources yang sangat besar. kang
> onno mengusulkan agar
> acceptance user policy diberlakukan. jadi para
> pelanggan ISP akan
> menanda-tangani perjanjian untuk tidak mengakses
> konten2 negatif.
> 
> mbak judith kemudian menambahkan tentang pengalaman2
> yang terjadi di warnet2
> yogyakarta yang di demo oleh ibu2. mbak judith juga
> menceritakan bahwa
> memang citra internet yang negatif di mata
> masyarakat awam akan berdampak
> pula kepada industri warnet. akan diupayakan
> bagaimana caranya agar citra
> internet bisa didudukkan dalam proporsi yang
> sebenarnya, sehingga bisnis
> warnet pun diharapkan dapat semakin semarak.
> 
> secara umum MUI menanggap bahwa internet adalah hal
> yang netral. meskipun
> demikian, MUI memperhatikan suara di masyarakat umum
> yang kuatir dengan
> internet yang lebih bercitra negatif. MUI mengajak
> kerjasama aktif untuk
> mensosialisasikan internet hingga ke level bawah.
> MUI akan bekerjasama dalam
> menggodok UU antipornografi. diharapkan rapin dapat
> membantu, sehingga bisa
> memasukkan pikiran2 secara umum tentang internet.
> 
> kemudian di akhir diskusi, kang onno mengusulkan
> agar MUI mengumumkan saja
> situs2 porno indonesia, agar masyarakat sendiri yang
> dapat menilai dan
> "menekan" keberadaanya. lalu saya usulkan bahwa
> selain metode punishment by
> community tersebut, perlu ada sistem reward dari
> MUI, misalnya dalam bentuk
> penghargaan MUI untuk situs2 yang menyiarkan dakwah,
> dsb.nya. kedua usulan
> tersebut disambut positip oleh MUI.
> 
> sekedar background, Din Syamsuddin menggunakan
> internet pula di rumah,
> meskipun dikatakannya jarang mencek mail. lalu ibu
> dari MUI bercerita pula
> bahwa di rumahnya juga sudah memasang internet dan
> digunakan pula oleh dia
> dan anaknya. ibu tersebut paham beberapa situs2
> islam di indonesia. yang ibu
> itu bingung adalah bagaimana cara memfilter konten
> negatif. setelah
> mendapatkan penjelasan dari kami, baru ibu itu
> paham.....
> 
> nb:
> kemarin saya diundang berbicara di ramako oleh rekan
> sigit widodo
> (detikcom), untuk berbicara soal internet sehat. di
> penghujung acara, ada
> dua penelpon yang bertanya.. kedua2nya ibu2. ibu
> pertama bertanya, "gimana
> yah internet itu. kok isinya negatif melulu. ada
> tidak yah situs-situs yang
> positip gitu......". ibu kedua bertanya,"saya
> sebenarnya mau pasang
> internet, tapi saya takut. anak saya di rumah
> berusia 7 tahun. saya takut
> dia akan lihat yang aneh2..." begitulah sekedar
> gambaran, bagaimana citra
> internet di mata masyarakat umum, khususnya
> keluarga, lebih khusus lagi di
> mata ibu2 rumah tangga. inilah tugas utama kita,
> bagaimana agar hak untuk
> mendapatkan informasi bisa dipenuhi oleh para pelaku
> Internet, sehingga si 2
> ibu tadi dan ibu di mui tersebut bisa tenang ketika
> berbicara soal internet,
> tidak takut untuk mengenalkan kepada anaknya....
> 
> 
> yah demikian sedikit risalah. kalau ada kekurangan,
> mohon maaf. materi
> presentasi saya yang full gambar (ada gambar
> majalah2 yang menceritakan
> pornografi internet, gambar yahoogroups porno dan
> islam, gambar browser
> anak, gambar situs2 islam, dll) sebesar 5 Mb dan
> materi presentasi rekan
> Rapin sudah dititipkan di notebooknya kang onno.
> mudah2an tidak lama lagi
> kang onno akan upload ke internet.........
> 
> demikian, mudah2an bermanfaat....
> 
> -dbu-
> 
> 
> 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Yahoo! Movies - coverage of the 74th Academy Awards®
http://movies.yahoo.com/
_______________________________________________
Milis Komunitas Sekolah2000 (A.K.A [EMAIL PROTECTED])
Untuk posting kirim email ke : [EMAIL PROTECTED]
Untuk mengubah mode langganan anda, berhenti langganan kunjungi:
http://milis.sekolah2000.org/mailman/listinfo/komunitas

Kirim email ke