Risalah Diskusi dengan MUI tentang Internet....
Diskusi tersebut dihadiri oleh Rapin Mudiarjo (hukumonline / ictwatch), Mukhlis Ifransah (hukumonline / ictwatch), Andri (forum), Judith (forum/Awari), kang onno, luka (ramako), media gatra, meutia cs (metro tv) dan saya sendiri. dari MUI ada Din Syamsuddin (sekjen MUI) dan ditemani oleh ibu dan tiga orang bapak (maaf saya gak nyatet namanya masing2, yang jelas mereka adalah ketua2 dewan. ada yang dewan remaja dan keluarga, dewan UU dan hukum, dewan pemberdayaan umat serta dewan ekonomi. tepatnya saya kurang tahu. mohon maaf) acara dimulai pukul 13.30 dan berakir sekitar pukul 15.30.... pada sesi pertama, saya sampaikan kepada bapak/ibu MUI tentang: a. tidak sedikit media massa umum yang memberitakan internet hanya dari sisi pornografinya saja b. hal tersebut akan menjadikan citra internet menjadi negatif, dan masyarakat/keluarga jadi takut dengan internet (beberapa fakta2 di lapangan saya paparkan) c. harus ada usaha2 agar masyarakat bisa memahami tentang internet. untuk meyakinkan masyarakat, perlu ada jaminan. d. jaminannya adalah pemenuhan "hak untuk mendapatkan informasi" dan "hak untuk memilih layanan". e. yang diharapkan internet sehat adalah kedua hal di atas, tetapi disadari bahwa hak untuk memilih layanan internet (layanan keluarga, layanan umum, dll) memerlukan infrastruktur yang tidak murah. maka yang ingin ditekankan kepada ISP adalah memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan informasi. f. dijelaskan pula bahwa filter yang efektif adalah tidak dari ISP, tetapi dari rumah tangga. contohnya adalah jika ingin memfilter pornografi, maka termasuk milis nonamanis di yahoogroups. kalo yahoogroups di filter, maka diskusi2 tentang islam pun akan terfilter. jadi filter di ISP justru menjadi kontra-produktif. g. kemudian dijelaskan teknik2 mudah memfilter di rumah tangga, bisa dengan cara menggunakan browser khusus anak2 (garfieldisland.com), software filter gratis (we-blocker.com) ataupun memasang default browser ke search-engine anak2. lalu pada sesi kedua, rekan saya rapin mudiarjo menyampaikan tentang tinjauan hukum UU antipornografi di indonesia. menurut rapin, yang perlu diatur oleh UU adalah kontennya, bukan teknologinya. kalau yang mengatur konten, sudah ada UU yang mengaturnya, salah satunya adalah UU no 36/99, KUHP, dll. kalau teknologinya di atur, maka akan menjadi tidak efektif dan kontraproduktif. yang diperlukan adalah pemahaman dan sosialisasi tentang internet yang benar kepada masyarakat umum (untuk detilnya barangkali biar rapin yang menyampaikan). lalu kang onno menyampaikan pengalamannya tentang kebiasaan mahasiswa ITB yang dalam 3 bulan langsung bosen dengan pornografi. disampaikan pula bahwa memang tidak bisa disamakan tipikal mahasiswa ITB tersebut dengan masyarakat umum. kang onno juga menjelaskan bahwa filter di ISP memungkinkan, tetapi akan membutuhkan resources yang sangat besar. kang onno mengusulkan agar acceptance user policy diberlakukan. jadi para pelanggan ISP akan menanda-tangani perjanjian untuk tidak mengakses konten2 negatif. mbak judith kemudian menambahkan tentang pengalaman2 yang terjadi di warnet2 yogyakarta yang di demo oleh ibu2. mbak judith juga menceritakan bahwa memang citra internet yang negatif di mata masyarakat awam akan berdampak pula kepada industri warnet. akan diupayakan bagaimana caranya agar citra internet bisa didudukkan dalam proporsi yang sebenarnya, sehingga bisnis warnet pun diharapkan dapat semakin semarak. secara umum MUI menanggap bahwa internet adalah hal yang netral. meskipun demikian, MUI memperhatikan suara di masyarakat umum yang kuatir dengan internet yang lebih bercitra negatif. MUI mengajak kerjasama aktif untuk mensosialisasikan internet hingga ke level bawah. MUI akan bekerjasama dalam menggodok UU antipornografi. diharapkan rapin dapat membantu, sehingga bisa memasukkan pikiran2 secara umum tentang internet. mui bersedia membantu mensukseskan internet sehat. diusulkan oleh MUI untuk membuat semacan proposal kerjasama, misalnya pengadaan training of trainer (tot) kepada ketua2 dewan dan ormas di bawah MUI. jadi bagi komuntas TI yang bersedia menjadi relawan, akan mengajarkan tentang internet kepada ketua2 tersebut, lalu ketua2 tersebut akan menyampaikan kepada anak buahnya, dan seterusnya. untuk itu, kang onno mengusulkan agar dibuat link antara jaringan informasi islam (JII) yang sudah terbentuk lama di ITB agar menjadi salah satu motor pemberdayaan Internet di jajaran MUI, dari atas ke bawah. kemudian di akhir diskusi, kang onno mengusulkan agar MUI mengumumkan saja situs2 porno indonesia, agar masyarakat sendiri yang dapat menilai dan "menekan" keberadaanya. lalu saya usulkan bahwa selain metode punishment by community tersebut, perlu ada sistem reward dari MUI, misalnya dalam bentuk penghargaan MUI untuk situs2 yang menyiarkan dakwah, dsb.nya. kedua usulan tersebut disambut positip oleh MUI. sekedar background, Din Syamsuddin menggunakan internet pula di rumah, meskipun dikatakannya jarang mencek mail. lalu ibu dari MUI bercerita pula bahwa di rumahnya juga sudah memasang internet dan digunakan pula oleh dia dan anaknya. ibu tersebut paham beberapa situs2 islam di indonesia. yang ibu itu bingung adalah bagaimana cara memfilter konten negatif. setelah mendapatkan penjelasan dari kami, baru ibu itu paham..... nb: kemarin saya diundang berbicara di ramako oleh rekan sigit widodo (detikcom), untuk berbicara soal internet sehat. di penghujung acara, ada dua penelpon yang bertanya.. kedua2nya ibu2. ibu pertama bertanya, "gimana yah internet itu. kok isinya negatif melulu. ada tidak yah situs-situs yang positip gitu......". ibu kedua bertanya,"saya sebenarnya mau pasang internet, tapi saya takut. anak saya di rumah berusia 7 tahun. saya takut dia akan lihat yang aneh2..." begitulah sekedar gambaran, bagaimana citra internet di mata masyarakat umum, khususnya keluarga, lebih khusus lagi di mata ibu2 rumah tangga. inilah tugas utama kita, bagaimana agar hak untuk mendapatkan informasi bisa dipenuhi oleh para pelaku Internet, sehingga si 2 ibu tadi dan ibu di mui tersebut bisa tenang ketika berbicara soal internet, tidak takut untuk mengenalkan kepada anaknya.... yah demikian sedikit risalah. kalau ada kekurangan, mohon maaf. materi presentasi saya yang full gambar (ada gambar majalah2 yang menceritakan pornografi internet, gambar yahoogroups porno dan islam, gambar browser anak, gambar situs2 islam, dll) sebesar 5 Mb dan materi presentasi rekan Rapin sudah dititipkan di notebooknya kang onno. mudah2an tidak lama lagi kang onno akan upload ke internet......... demikian, mudah2an bermanfaat.... -dbu- _______________________________________________ Milis Komunitas Sekolah2000 (A.K.A [EMAIL PROTECTED]) Untuk posting kirim email ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk mengubah mode langganan anda, berhenti langganan kunjungi: http://milis.sekolah2000.org/mailman/listinfo/komunitas