Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------

Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Kalau begitu dalam hal memfoto praktek rukyah (kembali ke artikel semula)
tidak bisa
digunakan hadits dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu sebagai
pelarangannya,

karena kurang pas dan kurang cocok pula. Karena hadits tersebut adalah utk
penggambar,
sedangkan memfoto adalah memindahkan gambar.

Wassalam,
Ronald




On 11/17/06, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Tolong dibaca aturan di footer dibawah
> --------------------------------------
>
> On 11/17/06, 1972 putra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Assalaamu 'alaikum Wr Wb
> >
>
> Wa 'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
>
> > Berarti ruang lingkupnya bisa diperluas, bukan pada "tidak boleh membuat
> gambar yang
> > sudah ada / memindahkan gambar", tapi sah-sah saja membuat gambar yang
> sudah ada /
> > memindahkan gambar selama penggunaan gambar tersebut sesuai dengan
> koridor
> > syariah, tidak mengundang kepada pemujaan/syirik, dan segala sesuatu
> yang dilarang
> > agama.
> >
>
> Pembatasan seperti itu juga tidak cocok, Da, karena di antara dalil
> dalam masalah ini adalah teguran Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa
> Sallam kepada 'Aisyah radhiallahu 'anha karena ada gambar di dalam
> rumahnya juga bahwa Jibril enggan masuk ke rumah Rasulullah karena ada
> gambar di tirainya. Tentunya gambar tersebut tidak ditujukan untuk
> kesyirikan.
>
> 'Aisyah kemudian memotong-motong tirai tersebut untuk dijadikan
> bantal. Dari sini sebagian ulama menjelaskan bahwa tidak mengapa jika
> gambar itu terpotong-potong dan dihinakan misalnya sebagai sandaran
> atau alas kaki.
>
> Juga terkait adalah keterangan bahwa 'Aisyah biasa bermain boneka
> dengan teman-temannya dengan sepengetahuan Rasulullah dan tidak
> ditegur. Hadits ini menjadi dalil pengkhususan bolehnya boneka bagi
> anak-anak perempuan namun sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini
> telah dibatalkan oleh hadits larangan.
>
> Juga dikhususkan penggunaan foto pada tanda pengenal, data keamanan
> dan semacamnya karena ada kepentingan darurat di dalamnya.
>
> Allahu Ta'ala a'lam.
>
> Wassalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
> --
> Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)
>
> --------------------------------------------------------------
> Website: http://www.rantaunet.org
> =========================================================
> * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
> keanggotaan,
> silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
> * Posting dan membaca email lewat web di
> http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
> dengan tetap harus terdaftar di sini.
> --------------------------------------------------------------
> UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
> - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
> - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
> 1. Email ukuran besar dari >100KB.
> 2. Email dengan attachment.
> 3. Email dikirim untuk banyak penerima.
> ================================================
>
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke