Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------

On 11/17/06, 1972 putra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
>

Wa 'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

> Kalau begitu dalam hal memfoto praktek rukyah (kembali ke artikel semula) 
> tidak bisa
> digunakan hadits dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu sebagai 
> pelarangannya,
> karena kurang pas dan kurang cocok pula. Karena hadits tersebut adalah utk
> penggambar, sedangkan memfoto adalah memindahkan gambar.
>

Nah, kembali ke yang sebelumnya bahwa memang ada perbedaan pendapat
mengenai hukum dasar fotografi untuk mengambil gambar manusia dan
hewan. BTW, setahu saya, secara bahasa kata untuk foto sama dengan
kata untuk gambar dan patung. Untuk membedakan gambar (2D) dengan
patung (3D) kadang digunakan istilah gambar tanpa atau dengan
bayangan. Selain ancaman bagi penggambar juga ada larangan
memajangnya. Di bawah saya sertakan fatwa Syaikh Bin Baz rahimahullah
yang saya peroleh dari milis lain yang menyertakan berbagai dalil
terkait.

Dalam konteks ruqyah sendiri tidak ada tuntunan untuk
membuat/mengambil gambar yang diruqyah atau jin pengganggu (dalam
kasus kerasukan). Malah bisa menjadi sumber fitnah.

Saya pribadi dalam masalah foto cenderung untuk berhati-hati. Kalau
tidak perlu ya tidak usah. Juga misalnya harus ada dokumentasi
kegiatan ya disimpan saja dan digunakan seperlunya untuk laporan,
tidak perlu dipajang. Memang agak aneh awalnya karena berfoto-foto
sudah menjadi sesuatu yang lumrah (bahkan disukai) di masyarakat kita.
Tetapi sayang kan kalau malaikat rahmat enggan masuk rumah kita karena
kita memajang gambar.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

---------------------------------------

Dalil-Dalil Syar'i Tentang Gambar Makhluk Hidup
Penulis: Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz
04:25:32

Keterangan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun
musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan
ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.

Di dalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau
Shallallahu 'alaihi wasallam merobek tirai-tirai yang bergambar dan
memerintahkan menghapus gambar-gambar. Di samping itu beliau melaknat
tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang
paling keras mendapat siksa di hari kiamat.

Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global
hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini beserta keterangan
ulamanya. Dan akan saya jelaskan mana yang benar, Insya ALLAH Ta'ala.

Dari Abu Hurairah Radiyallahu 'anhu, ia berkata : "Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : ALLAH Ta'ala berfirman : Dan
siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan
seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah,
atau biji, atau gandum." (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).

Dari Ibnu Mas'ud Radiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Sesungguhnya manusia yang
paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka
yang meniru ciptaan Allah)". (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih
Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun 'alaihi, red)

Dari Ibnu Umar Radiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasalam bersabda: "Sesungguhnya orang yang membuat
gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada
mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!'". (Dalam Shahihain,
lafadz Bukhari).

Dari Abu Juhaifah Radiyallahu 'anhu : "Bahwasanya Nabi Shallallahu
'alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah,
anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba,
yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato
serta tukang gambar." (HR Bukhari).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu : Saya mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda : "Siapa yang membuat satu gambar
di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu
dan ia bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan
gambar tsb, red)". (Muttafaqun 'alaihi).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu : "Semua tukang gambar di Neraka dan
dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang
menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata: "Jika kamu mesti
mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang
tidak bernyawa (roh)." (HR Muslim).

Dari Aisyah Radiyallahu 'anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai
tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis
bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia
merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda : "Hai
Aisyah, manusia yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah mereka
yang meniru ciptaan ALLAH." Kata Aisyah : "Maka kami
memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal."
(Muttafaqun 'alaihi).

Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata : "Saya membeli
sebuah bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya
mengenal tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata " Ya
Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?"
Beliau bersabda : "Ada apa dengan bantal ini ?" Saya berkata : "Saya
membelinya agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya." Maka
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya
pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan
dikatakan kepada mereka, 'Hidupkan apa yang telah kalian buat!' Dan
sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar
tidak akan dimasuki oleh malaikat." (Muttafaqun 'alaihi).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasalam bersabda : "(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak
masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar" (HR Bukhari &
Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar "(Sesungguhnya
kami para) Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan
gambar.".

Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu': "Malaikat tidak
akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung (gambar)." (HR
Muslim).

Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya :
Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam : yaitu "Jangan kau tinggalkan
satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu
kuburpun yang menonjol (dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia." (HR
Muslim).

Dari Jabir Radiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang
beliau ketika itu di Bath-ha' agar mendatangi Ka'bah dan menghapus
semua gambar di dalamnya dan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak
masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al
Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau mensahihkannya).

Dari Aisyah Radiyallahu 'anha : "Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi
wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada
padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya. " (HR Bukhari).
Dan Al Kasymihani dengan lafadz "gambar-gambar", dan Bukhari
menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits
tersebut

Imam Nasa'I meriwayatkan dengan lafadz : "Jibril minta izin kepada
Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata
Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada
tirai brgambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda
jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red –
barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat –
tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar." (HR
Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan
Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).

Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini. Hadits-hadits
ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu
yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi
penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis gambar,
baik itu di dinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya,
karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam tidak membedakannya,
baik yang tiga dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wasallam melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di
hari kiamat dan semuanya di Neraka.

Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : "Kata al
Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam
rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni
gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang tidak terpotong
kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu
besar karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH, selain
gambar itu mudah menimbulkan fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya
(gambar wanita, tokoh, ulama, red)."

Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : "Sahabat kami dan para
Ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan
adalah sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena
ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan
atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan
ALLAH. Sama saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata
uang, bejana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan
sesuatu yang tidak bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum
menggambar. Sedangkan gambar makhluq bernyawa, jika digantung /
ditempel di dinding, di sorban dan tindakan yang tidak termasuk
menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang. Sebaliknya bila
dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran
(setelah dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak ada
bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3 dimensi) atau
tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam masalah ini yang
semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi'in,
dan orang yang sesudah mereka (Tabi'ut Tabi'in). Ini juga pendapat
Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu Hanifah serta ulama lainnya.

Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang
diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas
atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan apakah itu
gambar tokoh, ulama atau pembesar.

Dari Aisyah Radiyallahu 'anha ia berkata : "Saya biasa bermain boneka
di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam dan saya punya beberapa orang
teman yang bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan
sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya." (HR Bukhari Kitab Al Adab
Bab Al Inbisaath ilaa an Naas, Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail
Ash Shahabah Bab fii Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits ini "
Hadits ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan untuk bermain
(mendidik) anak perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman
larangan mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang demikian dan ia
menukil dari jumhur, bahwasanya mereka membolehkan boneka atau mainan
ini untuk melatih dan mendidik anak-anak perempuan agar mengenal
bagaimana mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan
sebagian ulama menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal
cenderung pada pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari
Malik. Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah
(diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa'I membolehkan namun
tidak membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada
perbincangan.

Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut :
Telah tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka
kemungkinan rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman. Ibnul
jauzi menetapkan yg demikian juga, sehingga beliau berkata : "Dan Abu
Dawud dan An Nasa'I dari sisi lain dari Aisyah (ia berkata) :
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam datang dari perang Tabuk
(Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek tirai yang terpancang
di pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan, lalu beliau menyingkap sisi
tirai di atas mainan Aisyah dan Beliau bersabda : "Apa ini hai Aisyah
?". Saya menjawab :"Boneka perempuan saya". Beliau melihat kuda-kudaan
bersayap yang dalam keadaan terikat, lalu bersabda : "Apakah ini ?"
Saya katakan : "Kuda bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa
Sulaiman 'alaihis salam mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun
tertawa.".

Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk
anak-anak perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang ancaman,
hanya saja beliau memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu
itu Aisyah belum dewasa."

Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan, akan
tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang
Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah
baligh. Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang mengatakan hal
itu terjadi pada peristiwa Khaibar dan mengumpulkannya dengan pendapat
Al Khathabi.

(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami, maka
meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih selamat karena
padanya ada perkara yang meragukan. Mungkin penetapan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah
beliau untuk menghapus gambar-gambar. Dengan begitu hadits Aisyah ini
menjadi mansukh dengan datangnya larangan dan perintah penghapusan
gambar itu, kecuali yang terpotong kepalanya atau dihinakan,
sebagaimana madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan
mungkin juga ini dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat
jumhur) untuk kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu
merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi kemungkinan ini
maka lebih aman untuk meninggalkannya, sebagaimana pengamalan sabda
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu
Thalib Radiyallahu 'anhu :" Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada
yang tidak meragukanmu." (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir
dalam tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178
dan AL Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373, pent).

Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu'man bin Basyir
Radiyallahu 'anhu secara marfu' " Yang halal itu jelas dan yang haram
itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara sybhat yang
kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri
dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien dan kehormatannya. Dan
siapa yang jatuh kepada yang haram, seperti penggembala sedang
menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang di pagar (terlarang),
hampir-hampir ia terjatuh padanya." (HR Bukhari dan Muslim)


(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli
Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz
bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke