http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2004/11/12/brk,20041112-07,id.html

Kebebasan Pers Butuh Waktu 50 Tahun
Jum'at, 12 November 2004 | 06:55 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kebebasan Pers di Indonesia menurut Atmakusumah 
Astraamadja dalam Diskusi "Meredefinisi Peran Dewan Pers Pasca Orde Baru" di 
Gedung The Habibie Center hari Kamis (11/11), akan dicapai dalam waktu 50 
tahun. "Itupun harus ada perombakan habis-habisan terhadap Undang-Undang yang 
ada sekarang,"katanya.

Menurut Mantan Ketua Dewan Pers 2000-2003 itu, masih sedikit orang yang paham 
dengan kebebasan pers, bahkan para Pejabat Negara sekalipun. Masih banyak 
hal-hal yang harus dibenahi, terutama masalah Undang-Undang. "Kitab 
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih sering digunakan untuk 
memperkarakan suatu pemberitaan,"kata Atmakusumah. 

Soal kritikan terhadap Dewan Pers dari para peneliti di The Habibie Centre 
maupun masyarakat lainnya, menurut Atmakusumah, sebenarnya Dewan Pers sendiri 
telah melakukan banyak hal. Dalam catatanya ada berbagai kegiatan serta kasus 
yang telah diselesaikan. "Selama sekitar 3 tahun saja, Kami melaksanakan 54 
Kali Seminar, Talkshow, dan lainnya di 27 Kota/Provinsi, artinya hampir 2 kali 
setiap bulan diadakan seminar," ujarnya. Ditambah lagi kasus yang telah 
diselesaikan melalui Dewan Pers (April 2000-Januari 2004) sebanyak 449 surat 
pengaduan dari 27 Provinsi dengan melibatkan sedikitnya 209 perusahaan pers.

Pada Dasarnya Atmakusumah setuju dengan berbagai penemuan dan kritikan terhadap 
fungsi Dewan Pers. Menurutnya fungsi Dewan Pers menjadi lima yakni, menampung 
pengaduan, mengawasi insan pers, menjaga kebebasan pers, advokasi dan 
pendidikan serta melakukan penelitian. Soal sanksi, menurutnya Dewan Pers 
adalah moral dan bersifat edukatif bukan sanksi hukum.

Para peneliti dari The Habibie Centre dalam diskusi itu berharap Dewan Pers 
diharapkan dapat berperan optimal sebagai lembaga yang menjaga kebebasan pers 
sekaligus menjaga kepentingan publik.

Ewor



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke