Re: [Keuangan] Re: Perdebatan tentang Century di Facebook (bag. II)

2009-11-25 Terurut Topik Wong Cilik
Coba tolong wartawan nanya bedanya dari 650 milyar (ini maksudnya bio kan?)
bisa sampai 6,7 triliun rupiah dapet dari mana? Koq bisa sampai 10 kali
lipat.


2009/11/25 oka oka.wid...@indosat.net.id


[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Karakter ekonomi pasar liberal justru terbalik tuh 

Finance 101 tentang alokasi reources: Capital/resource akan mengalir ke 
project/asset yg memberikan expected return/risk tertinggi. 

Itu yg di sebut ekonomi yg effisien.

Yg menyebabkan ineffisien alokasi kapital bisanya masalah HUKUM: PROPERTY RIGHT 
protection dan contract enforceability.

Mungkin yg punya duit takut duitnya di kemplang wong contract susah di enforce.

Just My 2 cents,
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 06:40:57 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.  
Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. 


Ironi Penanganan Bank Century
Batam Pos. Selasa, 01 September 2009
Augustinus Simanjuntak
Dosen Fakultas Ekonomi UK Petra, Surabaya.

DI tengah semakin jauhnya orientasi perbankan kita dari visi pemberdayaan 
ekonomi rakyat (kredit bagi usaha kecil dengan suku bunga rendah), pemerintah 
justru selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya 
bermasalah. Kali ini, pola kesalahan dalam kasus penggelontoran dana BLBI ke 
bank-bank bermasalah pada 1998 diduga terjadi pula dalam upaya penyelamatan 
Bank Century.


Sebagaimana diberitakan, pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
terpaksa menyuntikkan dana (bailout) Rp 6,77 triliun ke Bank Century dengan 
dalih force majeure untuk menghindari dampak sistemis penyakit akut bank itu 
terhadap stabilitas perbankan nasional. Jadi, betapa baiknya sikap pemerintah 
terhadap pemilik bank bermasalah yang selama ini hanya mementingkan untung 
sebesar-besarnya ketimbang ikut program pengentasan kemiskinan dan membantu 
usaha kecil/menengah.


Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.


Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.


Dugaan Penyimpangan


Suntikan dana ke Bank Century seharusnya mengikuti prinsip-prinsip pemberian 
kredit dalam dunia perbankan, terutama prinsip kehati-hatian. Jika prinsip itu 
tidak dijalankan oleh LPS, pemberian bailout tersebut patut dicurigai sebagai 
tindakan yang berindikasi korupsi.


Aneh, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan semua bank 
berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Namun, LPS malah tidak hati-hati dalam 
memberikan bailout ke Bank 

Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w
Paradoks nya diamana ? 

HAKI itu untuk melindungi karya intelektual,inovasi.

Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.

Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.  
 
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:17:19 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Karakter ekonomi pasar liberal justru terbalik tuh 

Finance 101 tentang alokasi reources: Capital/resource akan mengalir ke 
project/asset yg memberikan expected return/risk tertinggi. 

Itu yg di sebut ekonomi yg effisien.

Yg menyebabkan ineffisien alokasi kapital bisanya masalah HUKUM: PROPERTY RIGHT 
protection dan contract enforceability.

Mungkin yg punya duit takut duitnya di kemplang wong contract susah di enforce.

Just My 2 cents,
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 06:40:57 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.  
Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. 


Ironi Penanganan Bank Century
Batam Pos. Selasa, 01 September 2009
Augustinus Simanjuntak
Dosen Fakultas Ekonomi UK Petra, Surabaya.

DI tengah semakin jauhnya orientasi perbankan kita dari visi pemberdayaan 
ekonomi rakyat (kredit bagi usaha kecil dengan suku bunga rendah), pemerintah 
justru selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya 
bermasalah. Kali ini, pola kesalahan dalam kasus penggelontoran dana BLBI ke 
bank-bank bermasalah pada 1998 diduga terjadi pula dalam upaya penyelamatan 
Bank Century.


Sebagaimana diberitakan, pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
terpaksa menyuntikkan dana (bailout) Rp 6,77 triliun ke Bank Century dengan 
dalih force majeure untuk menghindari dampak sistemis penyakit akut bank itu 
terhadap stabilitas perbankan nasional. Jadi, betapa baiknya sikap pemerintah 
terhadap pemilik bank bermasalah yang selama ini hanya mementingkan untung 
sebesar-besarnya ketimbang ikut program pengentasan kemiskinan dan membantu 
usaha kecil/menengah.


Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.


Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan 

Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan 
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak 
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa 
bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa dinikmati 
banyak orang.





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:23:49
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Paradoks nya diamana ? 

HAKI itu untuk melindungi karya intelektual,inovasi.

Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.

Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.  

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:17:19 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Karakter ekonomi pasar liberal justru terbalik tuh 

Finance 101 tentang alokasi reources: Capital/resource akan mengalir ke 
project/asset yg memberikan expected return/risk tertinggi. 

Itu yg di sebut ekonomi yg effisien.

Yg menyebabkan ineffisien alokasi kapital bisanya masalah HUKUM: PROPERTY RIGHT 
protection dan contract enforceability.

Mungkin yg punya duit takut duitnya di kemplang wong contract susah di enforce.

Just My 2 cents,
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 06:40:57 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.  
Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. 


Ironi Penanganan Bank Century
Batam Pos. Selasa, 01 September 2009
Augustinus Simanjuntak
Dosen Fakultas Ekonomi UK Petra, Surabaya.

DI tengah semakin jauhnya orientasi perbankan kita dari visi pemberdayaan 
ekonomi rakyat (kredit bagi usaha kecil dengan suku bunga rendah), pemerintah 
justru selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya 
bermasalah. Kali ini, pola kesalahan dalam kasus penggelontoran dana BLBI ke 
bank-bank bermasalah pada 1998 diduga terjadi pula dalam upaya penyelamatan 
Bank Century.


Sebagaimana diberitakan, pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
terpaksa menyuntikkan dana (bailout) Rp 6,77 triliun ke Bank Century dengan 
dalih force majeure untuk menghindari dampak sistemis penyakit akut bank itu 
terhadap stabilitas perbankan nasional. Jadi, betapa baiknya sikap pemerintah 
terhadap pemilik bank bermasalah yang selama ini hanya mementingkan untung 
sebesar-besarnya ketimbang ikut program 

Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 03:37 PM 11/25/2009, you wrote:

Namanya Jonas Salk.
Dia penemu vaksin Polio.

Masalahnya, kita TIDAK BISA memaksa semua orang untuk seperti Jonas 
Salk. (atau seperti Shockley dkk., yang tidak mempatenkan transistor).

Di sisi lain, inovasi di sektor medis yang terjadi selama puluhan 
tahun ini, juga banyak diberi kontribusi oleh perusahaan farmasi komersial.

Betul perusahaan-perusahaan itu ambil untung -- TETAPI kalau tanpa 
keuntungan, apakah perusahaan tersebut mau repot-repot bikin 
penelitian?  menggaji ribuan ilmuwan?  menguji obatnya?

Bisa jadi mereka nggak mau.
Dan mereka PUNYA HAK untuk tidak mau melakukan apa-apa.

Tidak ada perusahaan farmasi maka tidak ada obat.

Dan itu berarti yang mengalami kehilangan adalah seluruh dunia.




Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia 
ketiga akan selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), 
menolak mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu 
menjawab enteng:siapa bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa 
dinikmati banyak orang.



Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w
Industry kesehatan mmg agak berbeda dg industry IT, otomotif, dirgantara dll

Sy tidak terlalu mengikuti industry ini tapi intinya paten kan voluntary.

Kalau penemunya maunya di open tanpa paten ya bagus itu toh ... Dan kalau 
penelitian nya butuh biaya besar dan perlu paten untuk merecover ya boles

Ngga ada yg maksa untuk mematenkan

Kalo ada yg mau terus berinovasi tanpa paten, bagus itu mulia sekali

Seperti juga ada guru/PNS tanpa gaji yg tetap terinsentif untuk bekerja.

Masalahnya orang2 seperti ini ada berapa kepala dalam sejuta ??

Sistem ekonomi yg sustainable dibuat untuk orang normal yg butuh insentif 
berupa kenaikan gaji/profit sebagai motivasi.

Selamat datang di dunia nyata. 
 

Tanpa industry yg mencari profit terobosan2 dalam riset .

Itu voluntary.


Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:37:54 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 
45

Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan 
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak 
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa 
bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa dinikmati 
banyak orang.





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:23:49
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Paradoks nya diamana ? 

HAKI itu untuk melindungi karya intelektual,inovasi.

Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.

Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.  

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:17:19 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Karakter ekonomi pasar liberal justru terbalik tuh 

Finance 101 tentang alokasi reources: Capital/resource akan mengalir ke 
project/asset yg memberikan expected return/risk tertinggi. 

Itu yg di sebut ekonomi yg effisien.

Yg menyebabkan ineffisien alokasi kapital bisanya masalah HUKUM: PROPERTY RIGHT 
protection dan contract enforceability.

Mungkin yg punya duit takut duitnya di kemplang wong contract susah di enforce.

Just My 2 cents,
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 06:40:57 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.  
Itulah karakter 

Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Persis, saya baru mau tulis ini, terima kasih Bang Poltak.
Tentu saja kita tidak bisa memaksa orang seperti Salk, sama juga kita tak bisa 
menyimpulkan bahwa tanpa insentif pasti orang tak bisa berinovasi.
Satu contoh lagi, kasus Prof. Betty Dong. Ia tahun 1990 melakukan riset bahwa 
ada empat pabrik farmasi yang menemukan obat semanjur syntroid ( patent ada di 
Flint Lab), ia justru digugat bahwa temuannya salah. Akhirnya ia diperiksa tim 
independen, dan justru temuannya dibenarkan, bahkan dimuat di jurnal terkenal  
Journal of the American Medical Association.
Kasus Dong ini menjadikan konsumen menghemat USD 365 juta/tahun, karena tidak 
perlu mengonsumsi syndroid yg mahal dan memperkaya Flint Lab USD 500 jt/tahun.
Kenapa kita tidak bisa meniru ini? atau pertanyaannya, bisakah ini jadi gejala 
global?

salam





Dari: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:54:05
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 
UUD 45

  
At 03:37 PM 11/25/2009, you wrote:

Namanya Jonas Salk.
Dia penemu vaksin Polio.

Masalahnya, kita TIDAK BISA memaksa semua orang untuk seperti Jonas 
Salk. (atau seperti Shockley dkk., yang tidak mempatenkan transistor).

Di sisi lain, inovasi di sektor medis yang terjadi selama puluhan 
tahun ini, juga banyak diberi kontribusi oleh perusahaan farmasi komersial.

Betul perusahaan-perusaha an itu ambil untung -- TETAPI kalau tanpa 
keuntungan, apakah perusahaan tersebut mau repot-repot bikin 
penelitian? menggaji ribuan ilmuwan? menguji obatnya?

Bisa jadi mereka nggak mau.
Dan mereka PUNYA HAK untuk tidak mau melakukan apa-apa.

Tidak ada perusahaan farmasi maka tidak ada obat.

Dan itu berarti yang mengalami kehilangan adalah seluruh dunia.



Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia 
ketiga akan selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), 
menolak mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu 
menjawab enteng:siapa bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa 
dinikmati banyak orang.





  Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Siapa bilang tidak ada profit? Dalam contoh saya sebelumnya, nyatanya Flint 
Labs tetap ada pendapatan USD 135 juta/thn, dan USD 365 juta/tahun diproduksi 
empat pabrik farmasi lain, konsumen juga diuntungkan.
Justru paten di sini menghambat bukan? saya kan hanya beri contoh, ini bukan 
voluntary.
Saya kira Jonas Salk hidup di dunia nyata, dan orang2 seperti ini banyak. 
Justru PR kita bagaimana merancang sistem pendidikan yg membangun watak anak 
bangsa demikian, bukannya menyerah pada realitas yg nyata2 tidak adil.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:00:57
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 
UUD 45

Industry kesehatan mmg agak berbeda dg industry IT, otomotif, dirgantara dll

Sy tidak terlalu mengikuti industry ini tapi intinya paten kan voluntary.

Kalau penemunya maunya di open tanpa paten ya bagus itu toh ... Dan kalau 
penelitian nya butuh biaya besar dan perlu paten untuk merecover ya boles

Ngga ada yg maksa untuk mematenkan

Kalo ada yg mau terus berinovasi tanpa paten, bagus itu mulia sekali

Seperti juga ada guru/PNS tanpa gaji yg tetap terinsentif untuk bekerja.

Masalahnya orang2 seperti ini ada berapa kepala dalam sejuta ??

Sistem ekonomi yg sustainable dibuat untuk orang normal yg butuh insentif 
berupa kenaikan gaji/profit sebagai motivasi.

Selamat datang di dunia nyata. 


Tanpa industry yg mencari profit terobosan2 dalam riset .

Itu voluntary.


Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:37:54 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 
45

Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan 
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak 
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa 
bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa dinikmati 
banyak orang.





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:23:49
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Paradoks nya diamana ? 

HAKI itu untuk melindungi karya intelektual,inovasi.

Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.

Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.  

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:17:19 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Karakter ekonomi pasar liberal justru terbalik tuh 

Finance 101 tentang alokasi reources: Capital/resource akan mengalir ke 
project/asset yg memberikan expected return/risk tertinggi. 

Itu yg di sebut ekonomi yg effisien.

Yg menyebabkan ineffisien alokasi kapital bisanya masalah HUKUM: PROPERTY RIGHT 
protection dan contract enforceability.

Mungkin yg punya duit takut duitnya di kemplang wong contract susah di enforce.

Just 

Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w
Anda bikin contoh dipilih pilih sendiri untuk mengeneralisasi ...

Anda bilang banyak itu berapa persen ?

Sistem komunisme uni soviet juga mengasumsikan hal yg sama dan tidak jalan.

Maaf bukannya skeptis tapi memang utopia ... Menurut saya cuma akan jalan di 
angan angan.

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 17:07:01 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 
33 UUD 45

Siapa bilang tidak ada profit? Dalam contoh saya sebelumnya, nyatanya Flint 
Labs tetap ada pendapatan USD 135 juta/thn, dan USD 365 juta/tahun diproduksi 
empat pabrik farmasi lain, konsumen juga diuntungkan.
Justru paten di sini menghambat bukan? saya kan hanya beri contoh, ini bukan 
voluntary.
Saya kira Jonas Salk hidup di dunia nyata, dan orang2 seperti ini banyak. 
Justru PR kita bagaimana merancang sistem pendidikan yg membangun watak anak 
bangsa demikian, bukannya menyerah pada realitas yg nyata2 tidak adil.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:00:57
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 
UUD 45

Industry kesehatan mmg agak berbeda dg industry IT, otomotif, dirgantara dll

Sy tidak terlalu mengikuti industry ini tapi intinya paten kan voluntary.

Kalau penemunya maunya di open tanpa paten ya bagus itu toh ... Dan kalau 
penelitian nya butuh biaya besar dan perlu paten untuk merecover ya boles

Ngga ada yg maksa untuk mematenkan

Kalo ada yg mau terus berinovasi tanpa paten, bagus itu mulia sekali

Seperti juga ada guru/PNS tanpa gaji yg tetap terinsentif untuk bekerja.

Masalahnya orang2 seperti ini ada berapa kepala dalam sejuta ??

Sistem ekonomi yg sustainable dibuat untuk orang normal yg butuh insentif 
berupa kenaikan gaji/profit sebagai motivasi.

Selamat datang di dunia nyata. 


Tanpa industry yg mencari profit terobosan2 dalam riset .

Itu voluntary.


Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:37:54 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 
45

Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan 
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak 
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa 
bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa dinikmati 
banyak orang.





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:23:49
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Paradoks nya diamana ? 

HAKI itu untuk melindungi karya intelektual,inovasi.

Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.

Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.  

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:17:19 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: 

Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Ralat, matematika saya payah. Angka USD 365 juta/tahun itu mohon dihilangkan, 
itu boleh jadi penghematan saja, tidak berarti omset tetap USD 500 juta/thn dg 
lima perusahaan.
terima kasih





Dari: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:07:01
Judul: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 
UUD 45

  
Siapa bilang tidak ada profit? Dalam contoh saya sebelumnya, nyatanya Flint 
Labs tetap ada pendapatan USD 135 juta/thn, dan USD 365 juta/tahun diproduksi 
empat pabrik farmasi lain, konsumen juga diuntungkan.
Justru paten di sini menghambat bukan? saya kan hanya beri contoh, ini bukan 
voluntary.
Saya kira Jonas Salk hidup di dunia nyata, dan orang2 seperti ini banyak. 
Justru PR kita bagaimana merancang sistem pendidikan yg membangun watak anak 
bangsa demikian, bukannya menyerah pada realitas yg nyata2 tidak adil.

salam

 _ _ __
Dari: mr_...@yahoo. com mr_...@yahoo. com
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:00:57
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 
UUD 45

Industry kesehatan mmg agak berbeda dg industry IT, otomotif, dirgantara dll

Sy tidak terlalu mengikuti industry ini tapi intinya paten kan voluntary.

Kalau penemunya maunya di open tanpa paten ya bagus itu toh ... Dan kalau 
penelitian nya butuh biaya besar dan perlu paten untuk merecover ya boles

Ngga ada yg maksa untuk mematenkan

Kalo ada yg mau terus berinovasi tanpa paten, bagus itu mulia sekali

Seperti juga ada guru/PNS tanpa gaji yg tetap terinsentif untuk bekerja.

Masalahnya orang2 seperti ini ada berapa kepala dalam sejuta ??

Sistem ekonomi yg sustainable dibuat untuk orang normal yg butuh insentif 
berupa kenaikan gaji/profit sebagai motivasi.

Selamat datang di dunia nyata. 

Tanpa industry yg mencari profit terobosan2 dalam riset .

Itu voluntary.

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:37:54 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 
45

Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan 
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak 
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa 
bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa dinikmati 
banyak orang.

 _ _ __
Dari: mr_...@yahoo. com mr_...@yahoo. com
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:23:49
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Paradoks nya diamana ? 

HAKI itu untuk melindungi karya intelektual, inovasi.

Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.

Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.  

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:17:19 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?

 _ _ __
Dari: mr_...@yahoo. com mr_...@yahoo. com
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates. org/quiz. html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam

 _ _ __
Dari: mr_...@yahoo. com mr_...@yahoo. com
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] 

Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Bekerja demi insentif tentu berbeda dengan bekerja dan mendapat insentif. 
Tentu saja tetap ada penghargaan, termasuk untuk Prof. Betty Dong itu, atau 
seniman itu, tetap layak mendapatkan upahnya, tapi itu bukan pengandaian 
satu-satunya yang mendasari tindakannya. Poin saya di situ. 
Kalau saya anti-insentif, kenapa saya mencontohkan ada empat perusahaan yg 
menciptakan dan juga untung, konsumen untung. Saya memproblematisir hak paten. 
Insentif tetap bisa diberikan dan lebih adil, bahkan tanpa paten. Lebih banyak 
yg bisa diuntungkan.
Saya kira kawan Anda, Yanuar Nugroho, kemarin banyak memberikan pencerahan, 
termasuk pada para pejabat negara ini, untuk sedikit lebih terbuka pikirannya 
untuk tidak begitu saja mengikuti logika negara maju soal teknologi, kita harus 
berhitung, menyiasati.

Soalnya bukan pada saya atau Anda yg mencoba, tapi ini adalah persoalan 
politik, ekonomi pasar adalah proyek politik, maka perlu kesadaran dan aksi 
politik, bukan kalkulasi matematis belaka.

salam





Dari: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:33:27
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 
33 UUD 45

  
At 04:04 PM 11/25/2009, you wrote:


Persis, saya baru mau tulis ini, terima kasih Bang Poltak.
Tentu saja kita tidak bisa memaksa orang seperti 
Salk, sama juga kita tak bisa menyimpulkan bahwa 
tanpa insentif pasti orang tak bisa berinovasi.

Betul bahwa bisa saja tanpa insentif finansial orang tetap bisa berinovasi.
Tapi berapa banyak? Lebih banyak manfaat atau mudaratnya?

Coba anda lihat para seniman.
Mereka adalah mahluk penuh inovasi (dalam seni) - 
tetapi kalau kita tidak mau membayar mereka - 
padahal kita menikmati karya mereka -- seberapa 
jauh mereka bisa berkarya? Anak-istri mereka 
dikasih makan apa? Disekolahkan seperti apa? Hidup seperti apa?

Dan kalau seorang seniman harus narik becak 
supaya anak istrinya bisa makan -- berapa lukisan yang bisa dia bikin?

Hal serupa juga berlaku untuk ilmuwan dan juga 
perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Seorang ahli farmasi biasanya harus sekolah 
sangat lama. Kalau sampai gelar doktor - berarti 
12 tahun. Dan itu belum ikut menghitung puluhan 
ribu jam waktu di laboratorium. ...

Istri saya dulu kuliah di farmasi ITB dan saya 
tahu persis bagaimana tidak enaknya di 
laboratorium farmasi. Banyak zat kimia dan 
sangat tinggi resiko terkena kanker. Banyak 
bahan biologis (virus, jamur, bakteri, dkk.) yang 
tinggi resiko kontaminasi. Saya sangat beruntung 
karena dia nggak mau jadi ahli farmasi.

Tapi kalau semua orang tidak ingin istri / 
suaminya jadi ahli farmasi -- lantas apa yang 
bisa membujuk orang supaya mau bekerja di 
laboratorium farmasi untuk menciptakan obat

Satu contoh lagi, kasus Prof. Betty Dong. Ia 
tahun 1990 melakukan riset bahwa ada empat 
pabrik farmasi yang menemukan obat semanjur 
syntroid ( patent ada di Flint Lab), ia justru 
digugat bahwa temuannya salah. Akhirnya ia 
diperiksa tim independen, dan justru temuannya 
dibenarkan, bahkan dimuat di jurnal 
terkenal Journal of the American Medical Association.
Kasus Dong ini menjadikan konsumen menghemat USD 
365 juta/tahun, karena tidak perlu mengonsumsi 
syndroid yg mahal dan memperkaya Flint Lab USD 500 jt/tahun.
Kenapa kita tidak bisa meniru ini? atau 
pertanyaannya, bisakah ini jadi gejala global?

Bisa saja kita meniru.
Anda mau coba duluan??





  Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w
Mas tiap lebaran saya pulang ke kampung eyang di pelosok desa yg mobil saja 
kadang ngga bisa masuk dan mesti di parkir di pasar.

Menurut pengamatan saya lho ini, masyarakat desa sekarang tidak seperti yg di 
gambarkan dalam buku text book PMP jaman saya sekolah :)

Meskipun sangat sosial dan membantu tanpa pamrih di saat musibah.
Tapi dalam kondisi normal sama komersil nya dengan orang kota. Kalo ngga ada 
insentif ngga kerja juga. Sudah nature manusia kali.

Tapi sample saya cuman 3 desa di kediri-jombang-lamongan Jatim.




Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 17:35:04 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai 
pasal 33 UUD 45

Skeptis juga tidak apa-apa kok ;-)
Lihat saja di pedesaan mas, apakah mereka bekerja demi insentif? saya kira 
tidak tuh. Berapa banyak buruh tani dan tani, yang sebenarnya merugi, tapi 
mereka bekerja demi bekerja itu sendiri, bukan demi profit. Nyatanya manusia 
seperti itu ada, dan mereka hidup dlm keyakinan kuat, memahami waktu siklikal, 
dan menghayati hidupnya bagian dari alam.
Kalau boleh tahu, sejak kapan resmi ada paten? bukankah penemuan2 yg 
revolusioner itu tak pernah dipatenkan? Jangan2 justru kita yang takut dalam 
bayang2 asumsi 'scarcity' dlm ilmu ekonomi.
Utopia itu berarti ganda, ou(topia)=tidak/non-place, atau eu(topia)=tempat yg 
baik. Melihat fakta hidup ini, wajar manusia membayangkan non-place, sekaligus 
good-place, krn ia manusia, yg pikirannya bisa menjangkau tanpa batas.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:14:36
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 
33 UUD 45

Anda bikin contoh dipilih pilih sendiri untuk mengeneralisasi ...

Anda bilang banyak itu berapa persen ?

Sistem komunisme uni soviet juga mengasumsikan hal yg sama dan tidak jalan.

Maaf bukannya skeptis tapi memang utopia ... Menurut saya cuma akan jalan di 
angan angan.

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 17:07:01 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 
33 UUD 45

Siapa bilang tidak ada profit? Dalam contoh saya sebelumnya, nyatanya Flint 
Labs tetap ada pendapatan USD 135 juta/thn, dan USD 365 juta/tahun diproduksi 
empat pabrik farmasi lain, konsumen juga diuntungkan.
Justru paten di sini menghambat bukan? saya kan hanya beri contoh, ini bukan 
voluntary.
Saya kira Jonas Salk hidup di dunia nyata, dan orang2 seperti ini banyak. 
Justru PR kita bagaimana merancang sistem pendidikan yg membangun watak anak 
bangsa demikian, bukannya menyerah pada realitas yg nyata2 tidak adil.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:00:57
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 
UUD 45

Industry kesehatan mmg agak berbeda dg industry IT, otomotif, dirgantara dll

Sy tidak terlalu mengikuti industry ini tapi intinya paten kan voluntary.

Kalau penemunya maunya di open tanpa paten ya bagus itu toh ... Dan kalau 
penelitian nya butuh biaya besar dan perlu paten untuk merecover ya boles

Ngga ada yg maksa untuk mematenkan

Kalo ada yg mau terus berinovasi tanpa paten, bagus itu mulia sekali

Seperti juga ada guru/PNS tanpa gaji yg tetap terinsentif untuk bekerja.

Masalahnya orang2 seperti ini ada berapa kepala dalam sejuta ??

Sistem ekonomi yg sustainable dibuat untuk orang normal yg butuh insentif 
berupa kenaikan gaji/profit sebagai motivasi.

Selamat datang di dunia nyata. 


Tanpa industry yg mencari profit terobosan2 dalam riset .

Itu voluntary.


Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:37:54 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 
45

Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan 
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak 
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:siapa 
bisa mematenkan matahari dan sinarnya?
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa dinikmati 
banyak orang.





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:23:49
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Paradoks nya diamana 

Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 04:41 PM 11/25/2009, you wrote:

Bekerja demi insentif tentu berbeda dengan bekerja dan mendapat 
insentif. Tentu saja tetap ada penghargaan, termasuk untuk Prof. 
Betty Dong itu, atau seniman itu, tetap layak mendapatkan upahnya, 
tapi itu bukan pengandaian satu-satunya yang mendasari tindakannya. 
Poin saya di situ.
Kalau saya anti-insentif, kenapa saya mencontohkan ada empat 
perusahaan yg menciptakan dan juga untung, konsumen untung. Saya 
memproblematisir hak paten. Insentif tetap bisa diberikan dan lebih 
adil, bahkan tanpa paten. Lebih banyak yg bisa diuntungkan.


Betul,  tetapi kalau tidak ada insentif dan orang tidak mau bikin 
apa-apa -- maka akan JAUH LEBIH BANYAK lagi yang dirugikan.

Orang punya HAK untuk tidak berbuat apa-apa.

Dan bila itu terjadi, maka kita semua tidak dapat apa-apa...



Saya kira kawan Anda, Yanuar Nugroho, kemarin banyak memberikan 
pencerahan, termasuk pada para pejabat negara ini, untuk sedikit 
lebih terbuka pikirannya untuk tidak begitu saja mengikuti logika 
negara maju soal teknologi, kita harus berhitung, menyiasati.

Sayang saya tidak bisa datang, karena ada tugas mewakili kantor.
Saya yakin anda sampaikan salam saya buat Mas Yanuar.

Banyak bagian dari pendapat saya sekarang ini adalah lewat pencerahan 
dengan ngobrol-ngobrol dengan Mas Yanuar.


Soalnya bukan pada saya atau Anda yg mencoba, tapi ini adalah 
persoalan politik, ekonomi pasar adalah proyek politik, maka perlu 
kesadaran dan aksi politik, bukan kalkulasi matematis belaka.

Di sini kita berbeda.

Ekonomi pasar menurut saya adalah kajian tentang alokasi sumber daya 
(yang terbatas) dengan segala sistem insentif-nya untuk menciptakan 
kebaikan bersama dari segala yang mungkin terjadi.

Karena lewat mekanisme pasar lah maka manusia tidak perlu saling merampas.




Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik Bali da Dave
Dari contoh artikel dibawah ada disebutkan contoh penyediaan obat untuk 
penyakit negara maju dibandingkan penyakit negara miskin.

Penyakit negara maju lebih mudah dicari obatnya karena anggaran risetnya ada, 
yakni jika ada hasil maka warga sakit negara maju akan sanggup membayar untuk 
menutup ongkos yang dikeluarkan dalam riset mencari obat ini.

Sebaliknya, penyakit negara miskin lama menemukan obatnya karena seringkali 
biaya menemukan obat ini begitu besarnya sehingga warga negara miskin ini tidak 
sanggup membayar untuk menutupi ongkos riset untuk menemukan obat ini.

Sekarang insentif apa yang bisa membuat perusahaan farmasi untuk membuang uang 
untuk melakukan riset dan memproduksi obat bagi warga negara miskin ini tanpa 
harus menjadi bangkrut dan memecat seluruh karyawan mereka yang jenius ini? 
Tentu saja insentif ini sebaiknya terus memacu orang untuk bekerja keras, 
kreatif dan efektif dalam memecahkan masalah? Ekonomi pasar bebas memacu orang 
untuk menjadi kreatif dan efektif dalam memecahkan masalah. Namun kelemahannya 
adalah, sampai saat ini tidak ada insentif untuk berusaha memecahkan masalah 
penyakit negara-negara miskin karena insentif return/balik modal nya sangat 
kurang memadai. Hanya karena banyak manusia masih memiliki hati emas sajalah 
maka bantuan ini dan itu kadang-kadang mengalir untuk meringankan beban 
penyakit negara-negara miskin ini.

Saya pernah baca, seseorang tidak bisa menjadi baik bila ia tidak memiliki 
harta pribadinya (senyum, keramahan, dll termasuk juga harta pribadi, bukan 
cuma masalah uang). Sedikit banyak ini sama dengan argumentasi bahwa Tuhan 
memberikan kita kebebasan untuk berbuat dosa atau tidak. Tanpa kebebasan ini, 
kita tidak bisa memberikan kepada Tuhan hadiah dari kita, yakni hati yang 
menurut dan taat pada Tuhan. 


--- On Wed, 25/11/09, dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com wrote:








 



  



  
  
  Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu 
pihak, usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. 
Tetapi, di pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka 
di bank dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para 
pelepas uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, 
kelompok usaha kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat 
ekonomi kuat tersebut.  

Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis- liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. 





 



  






  
__
Win 1 of 4 Sony home entertainment packs thanks to Yahoo!7.
Enter now: http://au.docs.yahoo.com/homepageset/

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Re:Trs: [LISI] FW: Testimoni Sri Mulyani: Saya tak mau dibui (Senjakala

2009-11-25 Terurut Topik Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah Cholil Asy'ari
Impeachment terhadap Menteri Keuangan? 
Ah, istilah apa pula ini? 
Setahuku, didasarkan pada Pasal 7A Perubahan Ketiga UUD 1945, yang hanya bisa 
di-impeach atau dimakzulkan hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukannya 
Menteri.
Ahli Hukum Tata Negara mana sih yang bikin istilah impeachment terhadap 
menteri keuangan ini?


[Keuangan] Dana LPS (was: Perdebatan tentang Century di Facebook (bag. II)

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 02:19 PM 11/25/2009, you wrote:

Seorang teman baru saja memberi pencerahan:

Apakah dana yang dipakai untuk mem-bail-out Bank Century berasal dari 
LPS atau dari anggaran?
Bila memang dari LPS, maka dana itu berasal dari iuran potongan 
penjaminan yang 0,25% dari bunga deposito. Itu hasil transaksi antara 
deposan dan LPS.

Dan bila demikian maka dana bail-out itu BUKAN uang rakyat.  Itu 
adalah uang LPS, dengan segala kewenangan LPS.  (Dan secara hukum, 
kewenangan LPS tidak tergantung parlemen)

Mengapa?  Karena secara hukum, sesuatu yang bisa disebut sebagai 
uang rakyat atau pengeluaran pemerintah - adalah yang telah 
dianggarkan di APBN.  Dan kita tahu bahwa undang-undang sudah 
menegaskan tidak ada anggaran non-bujeter.


Membaca ini saya jadi ketawa, mengingat betapa banyak politikus yang 
sudah ribut soal uang rakyat...




Re: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Hok An
Bung Poltak,

Kalau perlu izin DPR untuk keluarnya dana LPS, maka LPS bukan lembaga 
indipenden, tetapi tergantung  DPR dalam pekerjaaannya.

Kalau di Eropa campur tanagn parlemen juga begitu tidak mungkin beberapa 
kali Bank Eropa gelontorkan dana ratusan milyard Euro disaat masyarakat 
awam dan mungkin anggota2 parlemen sama sekali tidak tahu adanya krisis. 
Cara kerja ini jelas lebih murah dari membiarkan api berkobar menyala 
besar sebelum turun tangan.

Masalah ini khas Indonesia sebab yang ada adalah krisis tata negara yang 
campur aduk memakai kaidah presidensial dan parlementer pada saat yang 
tidak tepat sehingga terjadi crash.

Waktu Dresdner Bank limbung tidak ada yang tahu berapa besar kewajiban 
dari Kleinworth. Sesudah dibeli oleh Commerzbank baru pelan2 data keluar 
bahwa kewajiban itu begitu besar sehingga Commerzbank segera perlu 
diseret masuk payung pertolongan.
Profesor2 ekonomi kenamaan yang jadi komisaris akhirnya mengakui bahwa 
mereka sesungguhnya tidak sanggup mengerti informasi2 dasar dari 
sertifikat2 yang dijual Dresdner Bank sehingga tidak tahu bahwa Dresdner 
sebenranya sudah rugi puluhan milyard Euro.
Masalah ini international dan harus diatasi tegas, sertifikat2 yang 
ruwet jangan lagi dijual dipasar uang.

Kemudian ada masalah ketiga yaitu berulangnya pembobolan bank oleh salah 
satu pemiliknya. Disini SMI perlu tegas produksi UU yang mencegah hal 
ini terjadi lagi.

Disini

Poltak Hotradero schrieb:
  

 At 02:19 PM 11/25/2009, you wrote:

 Seorang teman baru saja memberi pencerahan:

 Apakah dana yang dipakai untuk mem-bail-out Bank Century berasal dari
 LPS atau dari anggaran?
 Bila memang dari LPS, maka dana itu berasal dari iuran potongan
 penjaminan yang 0,25% dari bunga deposito. Itu hasil transaksi antara
 deposan dan LPS.

 Dan bila demikian maka dana bail-out itu BUKAN uang rakyat. Itu
 adalah uang LPS, dengan segala kewenangan LPS. (Dan secara hukum,
 kewenangan LPS tidak tergantung parlemen)

 Mengapa? Karena secara hukum, sesuatu yang bisa disebut sebagai
 uang rakyat atau pengeluaran pemerintah - adalah yang telah
 dianggarkan di APBN. Dan kita tahu bahwa undang-undang sudah
 menegaskan tidak ada anggaran non-bujeter.

 Membaca ini saya jadi ketawa, mengingat betapa banyak politikus yang
 sudah ribut soal uang rakyat...

 



Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Saya setuju dg anggaran riset. Info dr mas Yanuar Nugroho, Uni Eropa mematok 
target alokasi anggaran riset 10% tahun 2010, dan ini tidak akan tercapai, 
artinya realisasi masih di bawah itu. Maka mereka kini menggenjot aktivitas 
riset. Anggaran riset tentu saja berbanding lurus dg visi soal inovasi, 
teknologi, dan berbagai proyek bagi kemajuan manusia ke depan. Indonesia, alih2 
anggaran riset (yg justru makin mengecil), sudah punya Badan Riset Nasional, 
punya Tim Inovasi, tapi tak ada kegiatan karena tak punya sistem. Kita memang 
hidup dlm logika berpikir amburadul (berarti tak layak disebut logis). Kita 
hanya akan jadi komunitas konsumen, dan cilakanya, yg kita konsumsi sebagian 
besar adalah produk gagal, produk tak aman, dan produk coba-coba dlm alur 
inovasi negara maju. lebih cilaka lagi, tak ada lembaga advokasi yg memadai 
soal ini, lengkaplah sudah.

salam





Dari: Bali da Dave dfa...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 03:00:25
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

  
Dari contoh artikel dibawah ada disebutkan contoh penyediaan obat untuk 
penyakit negara maju dibandingkan penyakit negara miskin.

Penyakit negara maju lebih mudah dicari obatnya karena anggaran risetnya ada, 
yakni jika ada hasil maka warga sakit negara maju akan sanggup membayar untuk 
menutup ongkos yang dikeluarkan dalam riset mencari obat ini.

Sebaliknya, penyakit negara miskin lama menemukan obatnya karena seringkali 
biaya menemukan obat ini begitu besarnya sehingga warga negara miskin ini tidak 
sanggup membayar untuk menutupi ongkos riset untuk menemukan obat ini.

Sekarang insentif apa yang bisa membuat perusahaan farmasi untuk membuang uang 
untuk melakukan riset dan memproduksi obat bagi warga negara miskin ini tanpa 
harus menjadi bangkrut dan memecat seluruh karyawan mereka yang jenius ini? 
Tentu saja insentif ini sebaiknya terus memacu orang untuk bekerja keras, 
kreatif dan efektif dalam memecahkan masalah? Ekonomi pasar bebas memacu orang 
untuk menjadi kreatif dan efektif dalam memecahkan masalah. Namun kelemahannya 
adalah, sampai saat ini tidak ada insentif untuk berusaha memecahkan masalah 
penyakit negara-negara miskin karena insentif return/balik modal nya sangat 
kurang memadai. Hanya karena banyak manusia masih memiliki hati emas sajalah 
maka bantuan ini dan itu kadang-kadang mengalir untuk meringankan beban 
penyakit negara-negara miskin ini.

Saya pernah baca, seseorang tidak bisa menjadi baik bila ia tidak memiliki 
harta pribadinya (senyum, keramahan, dll termasuk juga harta pribadi, bukan 
cuma masalah uang). Sedikit banyak ini sama dengan argumentasi bahwa Tuhan 
memberikan kita kebebasan untuk berbuat dosa atau tidak. Tanpa kebebasan ini, 
kita tidak bisa memberikan kepada Tuhan hadiah dari kita, yakni hati yang 
menurut dan taat pada Tuhan. 

--- On Wed, 25/11/09, dyahanggitasari dyahanggitasari@ yahoo.com wrote:

 

Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke rentenir dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga menarik. Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut. 

Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis- liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. 

 _ _ _ _ _ _
Win 1 of 4 Sony home entertainment packs thanks to Yahoo!7.
Enter now: http://au.docs. yahoo.com/ homepageset/

[Non-text portions of this message have been removed]





  Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Atau kita luruskan saja, itu dana publik, maka perlu pertanggungjawaban publik. 
Maka parlemen sebagai representasi dari suara publik itu meminta LPS 
mempertanggungjawabkan penggunaan uang publik. Keputusan LPS, KSSK, dan KK 
dengan demikian sangat terkait dengan publik, dan proses politik menjadi 
relevan untuk mengurai pertanggungjawaban kebijakan bailout ini. Yang kita 
hindari adalah privatisasi kekuasaan dg berlindung di balik cara kerja 
teknokratis melalui SOP. Ini saya kira jauh di atas seluruh formalitas, di sini 
nalar publik sedang bergerak menguji praktik kekuasaan.

salam





Dari: Hok An ho...@t-online.de
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Cc: i-a-...@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 06:42:31
Judul: Re: [Keuangan] Dana LPS

  
Bung Poltak,

Kalau perlu izin DPR untuk keluarnya dana LPS, maka LPS bukan lembaga 
indipenden, tetapi tergantung DPR dalam pekerjaaannya.

Kalau di Eropa campur tanagn parlemen juga begitu tidak mungkin beberapa 
kali Bank Eropa gelontorkan dana ratusan milyard Euro disaat masyarakat 
awam dan mungkin anggota2 parlemen sama sekali tidak tahu adanya krisis. 
Cara kerja ini jelas lebih murah dari membiarkan api berkobar menyala 
besar sebelum turun tangan.

Masalah ini khas Indonesia sebab yang ada adalah krisis tata negara yang 
campur aduk memakai kaidah presidensial dan parlementer pada saat yang 
tidak tepat sehingga terjadi crash.

Waktu Dresdner Bank limbung tidak ada yang tahu berapa besar kewajiban 
dari Kleinworth. Sesudah dibeli oleh Commerzbank baru pelan2 data keluar 
bahwa kewajiban itu begitu besar sehingga Commerzbank segera perlu 
diseret masuk payung pertolongan.
Profesor2 ekonomi kenamaan yang jadi komisaris akhirnya mengakui bahwa 
mereka sesungguhnya tidak sanggup mengerti informasi2 dasar dari 
sertifikat2 yang dijual Dresdner Bank sehingga tidak tahu bahwa Dresdner 
sebenranya sudah rugi puluhan milyard Euro.
Masalah ini international dan harus diatasi tegas, sertifikat2 yang 
ruwet jangan lagi dijual dipasar uang.

Kemudian ada masalah ketiga yaitu berulangnya pembobolan bank oleh salah 
satu pemiliknya. Disini SMI perlu tegas produksi UU yang mencegah hal 
ini terjadi lagi.

Disini

Poltak Hotradero schrieb:
 

 At 02:19 PM 11/25/2009, you wrote:

 Seorang teman baru saja memberi pencerahan:

 Apakah dana yang dipakai untuk mem-bail-out Bank Century berasal dari
 LPS atau dari anggaran?
 Bila memang dari LPS, maka dana itu berasal dari iuran potongan
 penjaminan yang 0,25% dari bunga deposito. Itu hasil transaksi antara
 deposan dan LPS.

 Dan bila demikian maka dana bail-out itu BUKAN uang rakyat. Itu
 adalah uang LPS, dengan segala kewenangan LPS. (Dan secara hukum,
 kewenangan LPS tidak tergantung parlemen)

 Mengapa? Karena secara hukum, sesuatu yang bisa disebut sebagai
 uang rakyat atau pengeluaran pemerintah - adalah yang telah
 dianggarkan di APBN. Dan kita tahu bahwa undang-undang sudah
 menegaskan tidak ada anggaran non-bujeter.

 Membaca ini saya jadi ketawa, mengingat betapa banyak politikus yang
 sudah ribut soal uang rakyat...

 





  __
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

2009-11-25 Terurut Topik mr_w4w

Kalo kata para engineer : 
Don't reinvent the wheel.

Kalau HAKI ngga bagus mungkinkah IPhone,blackberry,microsoft,Intel dilahirkan ?

Perlindungan HAKI itu essensial untuk industry masa depan yg bertumpu pada 
riset dan kreatifitas.

Anda pernah dengar industry kreatif ?

Tanpa HAKI saya ngga bisa bayangkan bagaimana industry ini bisa maju.

Apakah HAKI sudah perfect ? Tentu belum, karena itu HAKI jg terus beevolusi.

Tapi mempertanyakan HAKI bagi saya seperti mempertanyakan penemuan RODA.

Its wasting time.
 
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Thu, 26 Nov 2009 10:11:56 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan 
tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Yang maju negara2 yg punya HAKI kan? artinya negara yg kuasai patennya, dan yg 
memanfaatkan paten itu tetap tidak maju? Kita negara berkembang akan kalah 
start dibanding negara maju soal paten, karena mereka memiliki teknologi itu 
dulu, menemukan dan mematenkan, sekarang ini kita hanya bisa memakai, karena 
basicnya sudah dikuasai.
India sendiri, bukankah lebih sebagai perakit bukan pencipta, mereka menjadi 
pusat IT yg kebanyakan MNC.

Ekonomi maju mundur ukurannya apa? Cina sebelum kejayaan Eropa adalah bangsa 
termakmur (ini diakui Adam Smith sendiri). Kita tak punya cukup data, karenanya 
tak bisa gegabah mengatakan kini lebih sejahtera. Ini karena kita memakai 
kacamata zaman ini untuk melihat zaman lalu. Ketika kemakmuran dan kekayaan 
bukan simbol keutamaan dan status sosial, kita tak berhak menilai kualitas 
hidup mereka dg ukuran materi.

Saya tak mengajak kita kembali ke masa lalu, poin saya, another civilization is 
possible, dan kemajuan tak bisa semata-mata diukur dg materi. Ledakan kemajuan 
itu bukankah juga melahirkan tragedi dua perang dunia di abad lalu? HIV/AIDS 
yang hingga kini merajalela dan tak terkendali? Kerusakan ekosistem yang 
semakin tak terhindarkan? Yang hilang, dan ini poinnya, adalah value, kita 
alergi soal ini.

salam




Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 17:39:58
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan 
tidak sesuai pasal 33 UUD 45


Sejak ada paten kita makin maju atau mundur ?

Bandingkan negara yg HAKI nya bagus dengan yang tidak.
Mengapa industry software disini macet? Meski programmer2 kita ngga kalah dg 
India? Mengapa inovasi2 IT datang dari negara2 dengan HAKI bagus?


Sejak ada bunga ekonomi makin maju atau mundur ? Bandingkan dengan abad 17/18 
atau bandingkan negara yg ngga punya sistem bank dengan yg punya.

Kemajuan kita meledak kalau pake hukum newton gitu percepatan (variabel a) 
semakin tinggi.  
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Thu, 26 Nov 2009 09:11:14 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak 
sesuai pasal 33 UUD 45

Biar ekstrem begini saja. Sejak kapan pertama kali hak paten ada? Apakah sejak 
penemuan2 brilian dari Archimedes, Ptolomeus, Galilei, Copernicus, sudah ada?
Mengapa dulu bunga itu dianggap riba, kini begitu diagungkan?
Mengapa dulu perdagangan itu diharamkan, kini menjadi bagian penting hidup 
manusia?
Mengapa dulu uang sungguh sekunder dan sekedar alat tukar, kini jadi barang 
dagangan dan berhala yang dikejar?

Ada pergeseran cara pandang, adan evolusi, bahkan kalau menurut Thomas Kuhn, 
ini sebuah revolusi. Kita hidup dlm woorldview dominan, jika dulu orang begitu 
mengagungkan surga, kini tidak lagi, karena dominant worldview-nya berubah. 
Jika Ada baca penelitian antropolog (saya kira sdh sangat banyak), soal 
bagaimana pasar menjadi dominan pun bisa diteliti di banyak komunitas, dari 
Mesir kuno, babilon, Yunani, hingga kelahiran kapitalisme di sekitar Italia.

dari serangkaian hal itu, tentu logis jika kita berpikir, itu semua historis, 
pernah ada dan kini tiada, lalu apa yg sekarang ada ini mungkin saja di masa 
depan tiada. Itu artinya tidak natural, tapi konstruktif.

salam





Dari: mr_...@yahoo.com mr_...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 16:55:15
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak 
sesuai pasal 33 UUD 45

Sekarang itu hanya untuk membedakan dengan dulu di buku.

Menurut saya dari aslinya ya memang seperti sekarang.

Cuman buku yg dibuat dulu terlalu meromantisasi keadaan.


Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Thu, 26 Nov 2009 08:44:38 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak 
sesuai pasal 

Re: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 08:25 AM 11/26/2009, you wrote:

Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS di pasal 2 ayat 3 
disebut bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan 
akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.  Sementara di 
ayat 4 disebut bahwa LPS bertanggung jawab kepada presiden.

Jelas di sini bahwa LPS tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Dan pada bagian penjelasan UU LPS disebut ini:  Yang dimaksud dengan 
independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas 
dan wewenangnya, LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun 
termasuk oleh pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara 
jelas dalam Undang-Undang ini.


Jadi, saudara Prastowo, interpretasi anda tentang dana publik dan 
posisi parlemen sangat jelas BERTENTANGAN dengan Undang-Undang 
tentang LPS, sebagaimana tertulis di atas.  Posisi Dana LPS sebagai 
hasil dari pungutan dari tabungan dan deposito (dan bahwa Dana 
tersebut tidak ada dalam Anggaran Negara) juga semakin menegaskan 
bahwa ini Dana LPS bukanlah dana publik.

Ngomong-ngomong, anda sendiri percaya sama anggota parlemen Indonesia?



Atau kita luruskan saja, itu dana publik, maka perlu 
pertanggungjawaban publik. Maka parlemen sebagai representasi dari 
suara publik itu meminta LPS mempertanggungjawabkan penggunaan uang 
publik. Keputusan LPS, KSSK, dan KK dengan demikian sangat terkait 
dengan publik, dan proses politik menjadi relevan untuk mengurai 
pertanggungjawaban kebijakan bailout ini. Yang kita hindari adalah 
privatisasi kekuasaan dg berlindung di balik cara kerja teknokratis 
melalui SOP. Ini saya kira jauh di atas seluruh formalitas, di sini 
nalar publik sedang bergerak menguji praktik kekuasaan.

salam



[Keuangan] [oot] delappan Bls: dari yahoo mail setting indon

2009-11-25 Terurut Topik si Nung

 To:   AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
 Date sent:Thu, 26 Nov 2009 10:11:56 +0800 (SGT)
 Subject:  Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] 
 Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45


izin utk out off topic sebentar :D

1. tolong yg pakai yahoo mail bersetting indonesia
dalam membalas email menyempatkan meng-edit subject
agar hanya satu frasa Bls:  atau [pengganti Re:]

2. kirim komplain ke yahoo agar memperbaiki aplikasi email [web based]
agar senyaman memakai setting bahasa inggris [satu Re: setelah ada frasa Re:]


demikian,

wassalamu'alaikum

sinung













/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/










Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Bang Poltak,

Apakah Anda sudah membaca UU itu sampai Pasal 103 dan penjelasannya?
 
Pasal 81 ayat (2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.
 
Pasal 87
Dewan Komisioner menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang telah 
disetujui, serta
evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
86 ayat (1) dan ayat (2)
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. 
Pasal 89
(1) LPS wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 
kepada Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Dan masih banyak pasal dan penjelasan lain yg entah eksplisit atau implisit 
memang mengandaikan akuntabilitas publik.
Soalnya bukan percaya atau tidak percaya Bang, secara kelembagaan kita harus 
percaya karena inilah tata hukum kita, meski secara individual dan praktik kita 
meragukan kinerja mereka. Maksud saya, parlemen di sini lebih ke simbolisasi 
ini urusan publik, bukan privat yg kebal hukum.
 
salam




Dari: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 19:22:46
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Dana LPS

  
At 08:25 AM 11/26/2009, you wrote:

Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS di pasal 2 ayat 3 
disebut bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan 
akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sementara di 
ayat 4 disebut bahwa LPS bertanggung jawab kepada presiden.

Jelas di sini bahwa LPS tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Dan pada bagian penjelasan UU LPS disebut ini: Yang dimaksud dengan 
independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas 
dan wewenangnya, LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun 
termasuk oleh pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara 
jelas dalam Undang-Undang ini.

Jadi, saudara Prastowo, interpretasi anda tentang dana publik dan 
posisi parlemen sangat jelas BERTENTANGAN dengan Undang-Undang 
tentang LPS, sebagaimana tertulis di atas. Posisi Dana LPS sebagai 
hasil dari pungutan dari tabungan dan deposito (dan bahwa Dana 
tersebut tidak ada dalam Anggaran Negara) juga semakin menegaskan 
bahwa ini Dana LPS bukanlah dana publik.

Ngomong-ngomong, anda sendiri percaya sama anggota parlemen Indonesia?

Atau kita luruskan saja, itu dana publik, maka perlu 
pertanggungjawaban publik. Maka parlemen sebagai representasi dari 
suara publik itu meminta LPS mempertanggungjawab kan penggunaan uang 
publik. Keputusan LPS, KSSK, dan KK dengan demikian sangat terkait 
dengan publik, dan proses politik menjadi relevan untuk mengurai 
pertanggungjawaban kebijakan bailout ini. Yang kita hindari adalah 
privatisasi kekuasaan dg berlindung di balik cara kerja teknokratis 
melalui SOP. Ini saya kira jauh di atas seluruh formalitas, di sini 
nalar publik sedang bergerak menguji praktik kekuasaan.

salam





  __
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 11:07 AM 11/26/2009, you wrote:

Yang disebut sebagai aset negara yang dipisahkan 
- adalah terkait dengan pendirian modal pendirian LPS (yang tidak terbagi).

Istilah Kekayaan LPS merupakan aset negara yang 
dipisahkan -- posisinya sama seperti yang terjadi 
di bank BUMN, klaim pemerintah (negara) dalam 
modal - bersifat terpisah dari kekayaan yang 
digunakan untuk kegiatan operasional.   Apakah 
negara boleh mengklaim asset yang ada di dalam 
portofolio sebuah Bank BUMN?  Tentu saja 
tidak.  Itu sebabnya disebut bagian terpisah.

(Akan mengerikan sekali konsekuensinya kalau 
pemerintah/negara bisa seenaknya mengklaim isi 
portofolio kredit suatu Bank BUMN sebagai milik pemerintah)

Kalau kita perhatikan lebih lanjut - bahwa segala 
dana operasional LPS berasal dari posisi surplus 
LPS (pasal 82-85), jadi bukan dari modal.


Mas Prastowo, kita nggak bisa ngomong secara 
implisit, karena apa yang tertulis di 
Undang-Undang bersifat eksplisit - bahwa LPS 
bersifat dan beroperasi secara independen.




Bang Poltak,

Apakah Anda sudah membaca UU itu sampai Pasal 103 dan penjelasannya?
Â
Pasal 81 ayat (2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.
Â
Pasal 87
Dewan Komisioner menyampaikan Rencana Kerja dan 
Anggaran Tahunan yang telah disetujui, serta
evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2)
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.Â
Pasal 89
(1) LPS wajib menyampaikan laporan tahunan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 kepada Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Dan masih banyak pasal dan penjelasan lain yg 
entah eksplisit atau implisit memang mengandaikan akuntabilitas publik.
Soalnya bukan percaya atau tidak percaya Bang, 
secara kelembagaan kita harus percaya karena 
inilah tata hukum kita, meski secara individual 
dan praktik kita meragukan kinerja mereka. 
Maksud saya, parlemen di sini lebih ke 
simbolisasi ini urusan publik, bukan privat yg kebal hukum.
Â
salam


Dari: Poltak Hotradero mailto:hotradero%40gmail.comhotrad...@gmail.com
Kepada: 
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 19:22:46
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Dana LPS

Â
At 08:25 AM 11/26/2009, you wrote:

Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS di pasal 2 ayat 3
disebut bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan
akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sementara di
ayat 4 disebut bahwa LPS bertanggung jawab kepada presiden.

Jelas di sini bahwa LPS tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Dan pada bagian penjelasan UU LPS disebut ini: Yang dimaksud dengan
independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas
dan wewenangnya, LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun
termasuk oleh pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara
jelas dalam Undang-Undang ini.

Jadi, saudara Prastowo, interpretasi anda tentang dana publik dan
posisi parlemen sangat jelas BERTENTANGAN dengan Undang-Undang
tentang LPS, sebagaimana tertulis di atas. Posisi Dana LPS sebagai
hasil dari pungutan dari tabungan dan deposito (dan bahwa Dana
tersebut tidak ada dalam Anggaran Negara) juga semakin menegaskan
bahwa ini Dana LPS bukanlah dana publik.

Ngomong-ngomong, anda sendiri percaya sama anggota parlemen Indonesia?



[Keuangan] Kerangka hukum utk pelabuhan bulk terminal

2009-11-25 Terurut Topik Ardhy Ryadi
Dear all,

Mohon informasi kerangka hukum untuk penyelenggaraan jasa pelabuhan
untuk CPO, apakah bisa diselenggarakan sendiri oleh swasta / pemilik
perkebunan, atau harus lewat Pelindo?
Mohon bantuannya.

Thks

Ardhy


[Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik Hardi Darjoto
Teman-teman

Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. 

Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa 
komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka 
kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%.

Betul ga ya? Mhn pencerahan. Terima kasih sebelumnya

Salam
Hardi


drivit av Telkomsel Björnbär®



=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Begini Bang Poltak,
Dengan menyebut kekayaan negara (yang dipisahkan), UU itu saya pahami 
mencirikan dimensi publik dari LPS (public, yang kadang jg diartikan negara). 
Jadi bukan soal apakah pemerintah bisa seenaknya mendaku atau tidak. Dengan 
corak dasar seperti itu, kita bisa menduga disain akuntabilitasnya seperti apa.

Soal sifat dan operasi yang independen, apakah tidak lebih ke arah 'tidak di 
bawah campur tangan pemerintah secara langsung', sebagaimana komisi2 negara 
pasca-reformasi, atau BI pasca UU 1999? Fakta bahwa sifat operasi independen 
hemat saya tak menafikan perlu dan niscayanya akuntabilitas publik.

Lalu terkait kasus BC, parlemen punya hak konstitusional, bukan hanya pada LPS, 
tapi LPS sebagai bagian dari sebuah rangkaian keputusan KSSK dan KK. Hal lain, 
ini menyangkut perlindungan kepentingan nasabah sebagai warganegara juga. Jadi, 
apa pun itu, yg dilakukan parlemen saya kira masih dlm koridor. Tapi saya 
setuju kita perlu mengawasi kinerja panitia angket agar mencari kebenaran, dan 
merehabilitasi mereka yg dituduh bersalah jika di kemudian hari fakta 
mengatakan lain.

salam





Dari: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 20:29:14
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

  
At 11:07 AM 11/26/2009, you wrote:

Yang disebut sebagai aset negara yang dipisahkan 
- adalah terkait dengan pendirian modal pendirian LPS (yang tidak terbagi).

Istilah Kekayaan LPS merupakan aset negara yang 
dipisahkan -- posisinya sama seperti yang terjadi 
di bank BUMN, klaim pemerintah (negara) dalam 
modal - bersifat terpisah dari kekayaan yang 
digunakan untuk kegiatan operasional. Apakah 
negara boleh mengklaim asset yang ada di dalam 
portofolio sebuah Bank BUMN? Tentu saja 
tidak. Itu sebabnya disebut bagian terpisah.

(Akan mengerikan sekali konsekuensinya kalau 
pemerintah/negara bisa seenaknya mengklaim isi 
portofolio kredit suatu Bank BUMN sebagai milik pemerintah.. ..)

Kalau kita perhatikan lebih lanjut - bahwa segala 
dana operasional LPS berasal dari posisi surplus 
LPS (pasal 82-85), jadi bukan dari modal.

Mas Prastowo, kita nggak bisa ngomong secara 
implisit, karena apa yang tertulis di 
Undang-Undang bersifat eksplisit - bahwa LPS 
bersifat dan beroperasi secara independen.



Bang Poltak,

Apakah Anda sudah membaca UU itu sampai Pasal 103 dan penjelasannya?
Â
Pasal 81 ayat (2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.
Â
Pasal 87
Dewan Komisioner menyampaikan Rencana Kerja dan 
Anggaran Tahunan yang telah disetujui, serta
evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2)
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.Â
Pasal 89
(1) LPS wajib menyampaikan laporan tahunan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 kepada Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Dan masih banyak pasal dan penjelasan lain yg 
entah eksplisit atau implisit memang mengandaikan akuntabilitas publik.
Soalnya bukan percaya atau tidak percaya Bang, 
secara kelembagaan kita harus percaya karena 
inilah tata hukum kita, meski secara individual 
dan praktik kita meragukan kinerja mereka. 
Maksud saya, parlemen di sini lebih ke 
simbolisasi ini urusan publik, bukan privat yg kebal hukum.
Â
salam

___ _ _ ___
Dari: Poltak Hotradero mailto:hotradero% 40gmail.comhotrad...@gmail. com
Kepada: 
mailto:AhliKeuang an-Indonesia% 40yahoogroups. comAhliKeuangan- Indonesia@ 
yahoogroups. com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 19:22:46
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Dana LPS

Â
At 08:25 AM 11/26/2009, you wrote:

Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS di pasal 2 ayat 3
disebut bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan
akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sementara di
ayat 4 disebut bahwa LPS bertanggung jawab kepada presiden.

Jelas di sini bahwa LPS tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Dan pada bagian penjelasan UU LPS disebut ini: Yang dimaksud dengan
independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas
dan wewenangnya, LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun
termasuk oleh pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara
jelas dalam Undang-Undang ini.

Jadi, saudara Prastowo, interpretasi anda tentang dana publik dan
posisi parlemen sangat jelas BERTENTANGAN dengan Undang-Undang
tentang LPS, sebagaimana tertulis di atas. Posisi Dana LPS sebagai
hasil dari pungutan dari tabungan dan deposito (dan bahwa Dana
tersebut tidak ada dalam Anggaran Negara) juga semakin menegaskan
bahwa ini Dana LPS bukanlah dana publik.

Ngomong-ngomong, anda sendiri percaya sama anggota parlemen Indonesia?





  Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Wong Cilik
Soal hukumnya saya kurang mengerti, tapi independensi itu mustinya secara
operasional (agar cepat tanggap dan efektif - gak perlu menunggu rapat dewan
yang untuk mengumpulkan orangnya saja perlu dana ratusan miliar dan makan
waktu mingguan atau bahkan bulanan).

Bila kemudian ada ditemukan LPS bertindak di dalam koridor wewenangnya tapi
ternyata DPR tidak berkenan dengan hasilnya, mustinya DPR bisa membuat
kriteria baru untuk membatasi koridor kuasa LPS. Tentu saja DPR ini harus
pintar-pintar agar koridor yang dibuat tidak memaksa LPS untuk masuk jalan
buntu, atau bahkan mengikat tangannya sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.
Kalau memang itu yang dikehendaki DPR, bubarkan saja LPS. Buat apa bikin
lembaga kalau tidak bisa berbuat apa-apa saat diperlukan.

2009/11/26 Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com

 At 11:07 AM 11/26/2009, you wrote:

 Mas Prastowo, kita nggak bisa ngomong secara
 implisit, karena apa yang tertulis di
 Undang-Undang bersifat eksplisit - bahwa LPS
 bersifat dan beroperasi secara independen.


 



[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Saya kira sudah benar.
1. Sewa tidak masuk jasa di Pasal 21, meski yg menyerahkan perorangan.
2. Ada disinsentif tarif lebih tinggi 20%, menjadi 2,4%.

salam





Dari: Hardi Darjoto hardi...@gmail.com
Kepada: Milis Keuangan AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 20:48:28
Judul: [Keuangan] Pph sewa

Teman-teman

Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. 

Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa 
komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka 
kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%.

Betul ga ya? Mhn pencerahan. Terima kasih sebelumnya

Salam
Hardi


drivit av Telkomsel Björnbär®



=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links




  Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers!
http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 12:02 PM 11/26/2009, you wrote:

Soal sifat dan operasi yang independen, apakah tidak lebih ke arah 
'tidak di bawah campur tangan pemerintah secara langsung', 
sebagaimana komisi2 negara pasca-reformasi, atau BI pasca UU 1999? 
Fakta bahwa sifat operasi independen hemat saya tak menafikan perlu 
dan niscayanya akuntabilitas publik.


Akuntabilitas publik tercermin dari laporan tahunan.
Itu bisa anda baca sendiri di UU LPS.

Mengapa LPS perlu independen?
Karena LPS harus bisa mengambil keputusan sendiri berdasarkan analisa sendiri.

Coba anda bayangkan kalau ada bank yang lagi sakit dan perlu bantuan 
LPS - tapi LPS harus ngundang parlemen segala untuk dengar 
pendapat.  Tentu reaksinya akan lambat.  Untuk menghadiri rapat 
reguler saja anggota parlemen sering bolos.   Padahal kita tahu bahwa 
transaksi uang sekarang ini hitungannya detik dan menit.

Belum lagi masalah informasi kritis.  Apa iya anggota parlemen bisa 
dipercaya untuk tidak membeberkan bank-bank mana saja yang sedang 
sakit?  Apa jaminannya anggota parlemen tidak membocorkan pada pihak 
lain (mulai ke keluarga sendiri - sampai ke teman-teman satu partai, 
atau ke media atau ke masyarakat umum).  Tidak ada 
jaminan.  Kenapa?  Karena parlemen tidak bertanggung jawab atas 
kesehatan sistem keuangan.

Itu sebabnya hubungan LPS dengan parlemen cuma bersifat 
pelaporan.  Kesehatan keuangan negara adalah tanggung jawab 
pemerintah serta Bank Sentral.  Itu sebabnya mengapa LPS bertanggung 
jawab kepada Presiden - sebagaimana ditulis di Pasal 2 ayat 4.

Kita perlu jujur.
Nggak usah pake implisit-implisit-an kalau ternyata sudah ada yang 
benar-benar eksplisit dan itu semua tercantum di Undang-Undang.





Re: [Keuangan] [oot] delappan Bls: dari yahoo mail setting indon

2009-11-25 Terurut Topik fitriyanto
Tx nung udah bantuin jadi hansip milis :p

Saya baru sempet liat juga nie.

Buat mas pras dan temen2 lainnya, tolong diedit lagi ya sebelum teken tombol 
send.

Salam

Ryan
Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000

-Original Message-
From: si Nung sinung4mi...@yahoo.com.sg
Date: Thu, 26 Nov 2009 10:46:40 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] [oot] delappan Bls: dari yahoo mail setting indon


 To:   AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
 Date sent:Thu, 26 Nov 2009 10:11:56 +0800 (SGT)
 Subject:  Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] 
 Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45


izin utk out off topic sebentar :D

1. tolong yg pakai yahoo mail bersetting indonesia
dalam membalas email menyempatkan meng-edit subject
agar hanya satu frasa Bls:  atau [pengganti Re:]

2. kirim komplain ke yahoo agar memperbaiki aplikasi email [web based]
agar senyaman memakai setting bahasa inggris [satu Re: setelah ada frasa Re:]


demikian,

wassalamu'alaikum

sinung













/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/











[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik fitriyanto
Dear mas hardi,

Cara simple saya dalam menentukan obyek pemotongan adalah melihat subyeknya. 
Apabila subyeknya adalah orang pribadi maka pengenaannya adalah pph 21, kalau 
subyeknya adalah badan maka dikenakan pph 23.

Nah, kalau dari informasi yang mas hardi berikan, saya berkesimpulan seharusnya 
pemotongannya adalah pph 21 sebesar 6%.

Mohon koreksi kalau saya salah ya.

Salam

Ryan
Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000

-Original Message-
From: Hardi Darjoto hardi...@gmail.com
Date: Thu, 26 Nov 2009 04:48:28 
To: Milis KeuanganAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Pph sewa

Teman-teman

Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. 

Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa 
komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka 
kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%.

Betul ga ya? Mhn pencerahan. Terima kasih sebelumnya

Salam
Hardi


drivit av Telkomsel Björnbär®



=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik triyani08
Dear Ryan;

Tidak semua penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dikenakan PPh 21.

PPh 21 itu dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang 
dilakukan oleh WP Orang Pribadi dalam negeri.

penghasilan yang diterima WP Orang pribadi selain dari pekerjaan, jasa, atau 
kegiatan bisa dikenakan PPh 23 atau PPh final tergantung obyeknya.

Dalam hal sewa, karena termasuk dalam obyek PPh 23, maka penghasilan tsb 
merupakan obyek PPh 23 dengan tarif 2% baik penerima penghasilan WP Orang 
Pribadi atau badan.

Apabila penerima tidak mempunyai NPWP pemotongan lebih tinggi 100%, sehingga 
menjadi 4%.


Salam,
Triyani
*akhirnya posting lagi di AKI :)

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, fitriya...@... wrote:

 Dear mas hardi,
 
 Cara simple saya dalam menentukan obyek pemotongan adalah melihat subyeknya. 
 Apabila subyeknya adalah orang pribadi maka pengenaannya adalah pph 21, kalau 
 subyeknya adalah badan maka dikenakan pph 23.
 
 Nah, kalau dari informasi yang mas hardi berikan, saya berkesimpulan 
 seharusnya pemotongannya adalah pph 21 sebesar 6%.
 
 Mohon koreksi kalau saya salah ya.
 
 Salam
 
 Ryan
 Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000
 
 -Original Message-
 From: Hardi Darjoto hardi...@...
 Date: Thu, 26 Nov 2009 04:48:28 
 To: Milis KeuanganAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: [Keuangan] Pph sewa
 
 Teman-teman
 
 Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. 
 
 Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa 
 komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka 
 kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%.
 
 Betul ga ya? Mhn pencerahan. Terima kasih sebelumnya
 
 Salam
 Hardi
 
 




Re: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik fitriyanto
Ups, ternyata saya salah ya selama ini, welldone, tx tri buat koreksinya.

Iya nie, gue pikir gue salah milis pas baca send from Triyani :p

Welcome back :-)

Salam

Ryan
Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000

-Original Message-
From: triyani08 triy...@gmail.com
Date: Thu, 26 Nov 2009 07:02:51 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pph sewa

Dear Ryan;

Tidak semua penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dikenakan PPh 21.

PPh 21 itu dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang 
dilakukan oleh WP Orang Pribadi dalam negeri.

penghasilan yang diterima WP Orang pribadi selain dari pekerjaan, jasa, atau 
kegiatan bisa dikenakan PPh 23 atau PPh final tergantung obyeknya.

Dalam hal sewa, karena termasuk dalam obyek PPh 23, maka penghasilan tsb 
merupakan obyek PPh 23 dengan tarif 2% baik penerima penghasilan WP Orang 
Pribadi atau badan.

Apabila penerima tidak mempunyai NPWP pemotongan lebih tinggi 100%, sehingga 
menjadi 4%.


Salam,
Triyani
*akhirnya posting lagi di AKI :)

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, fitriya...@... wrote:

 Dear mas hardi,
 
 Cara simple saya dalam menentukan obyek pemotongan adalah melihat subyeknya. 
 Apabila subyeknya adalah orang pribadi maka pengenaannya adalah pph 21, kalau 
 subyeknya adalah badan maka dikenakan pph 23.
 
 Nah, kalau dari informasi yang mas hardi berikan, saya berkesimpulan 
 seharusnya pemotongannya adalah pph 21 sebesar 6%.
 
 Mohon koreksi kalau saya salah ya.
 
 Salam
 
 Ryan
 Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000
 
 -Original Message-
 From: Hardi Darjoto hardi...@...
 Date: Thu, 26 Nov 2009 04:48:28 
 To: Milis KeuanganAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: [Keuangan] Pph sewa
 
 Teman-teman
 
 Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. 
 
 Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa 
 komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka 
 kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%.
 
 Betul ga ya? Mhn pencerahan. Terima kasih sebelumnya
 
 Salam
 Hardi
 
 





[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Cara mas Ryan ini ada benarnya, tapi kita jg harus jeli.
Tak semua objek masuk ke Pasal 21, karena sifat PPh Pot/Put (withholding) 
adalah positive list/limitatif, sebatas yang dinyatakan sbg objek saja yang 
dikenai. Setahu saya, sewa komputer (masuk sewa alat), tidak masuk ke list di 
PPh Pasal 21 (cmiiw), sehingga ia menjadi objek PPh Pasal 23.
Pula, Pasal 23 tidak membatasi subjek pajak pada badan, meski sering dipahami 
demikian, karena memang sebagian besar jasa di sana dilakukan WP badan.
Intinya, koridor kita adalah, untuk WP OP kita ke Pasal 21 dulu, jika tidak ada 
berarti ke Pasal 23. Jika dikeduanya tidak ada, ya harus disetor sendiri.
Untuk membantu membedakan juga, jasa terkait pasal 21 umumnya yg dilakukan 
sendiri (aktif), bukan dg perantaraan (pasif, misalnya sewa harta, dll). Ini 
hanya jembatan yg saya buat untuk memudahkan pemahaman.

salam,

pras





Dari: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 22:39:26
Judul: Re: [Keuangan] Pph sewa

Dear mas hardi,

Cara simple saya dalam menentukan obyek pemotongan adalah melihat subyeknya. 
Apabila subyeknya adalah orang pribadi maka pengenaannya adalah pph 21, kalau 
subyeknya adalah badan maka dikenakan pph 23.

Nah, kalau dari informasi yang mas hardi berikan, saya berkesimpulan seharusnya 
pemotongannya adalah pph 21 sebesar 6%.

Mohon koreksi kalau saya salah ya.

Salam

Ryan
Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000

-Original Message-
From: Hardi Darjoto hardi...@gmail.com
Date: Thu, 26 Nov 2009 04:48:28 
To: Milis KeuanganAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Pph sewa

Teman-teman

Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. 

Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa 
komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka 
kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%.

Betul ga ya? Mhn pencerahan. Terima kasih sebelumnya

Salam
Hardi


drivit av Telkomsel Björnbär®



=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links




  Apakah demonstrasi  turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Yang Anda ungkapkan benar adanya, tapi pokok permasalahan kita awalnya apa? 
Anda memproblematisir dana LPS bukan 'uang rakyat' karena milik deposan kan? 
lalu lari ke soal pertanggungjawaban dan sifat operasi.
Nyatanya praktik yang terjadi demikian, LPS, bersama KK, KSSK, Menkeu, dan 
Gubernur BI adalah mitra DPR (Komisi XI), dan mereka sudah beberapa kali rapat 
terkait BC ini. Logikanya, apakah ini menabrak aturan yg mereka buat sendiri?
DPR pernah memberi persetujuan talangan itu, kalau tidak salah Rp 1,3 T. Kalau 
ini mengada-ada, kenapa Menkeu dan Gubernur BI hadir saat itu?
Ini adalah cara menafsir secara lain. Konon KK ( Komite Koordinasi) malah sudah 
ambil keputusan padahal dasar hukumnya belum ada.
Sekarang yang jadi keberatan Anda di mana? soal aturannya atau kinerja 
parlemennya? Toh praktik ini sudah terjadi, artinya legal bukan?





Dari: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 22:24:41
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Dana LPS

  
At 12:02 PM 11/26/2009, you wrote:

Soal sifat dan operasi yang independen, apakah tidak lebih ke arah 
'tidak di bawah campur tangan pemerintah secara langsung', 
sebagaimana komisi2 negara pasca-reformasi, atau BI pasca UU 1999? 
Fakta bahwa sifat operasi independen hemat saya tak menafikan perlu 
dan niscayanya akuntabilitas publik.

Akuntabilitas publik tercermin dari laporan tahunan.
Itu bisa anda baca sendiri di UU LPS.

Mengapa LPS perlu independen?
Karena LPS harus bisa mengambil keputusan sendiri berdasarkan analisa sendiri.

Coba anda bayangkan kalau ada bank yang lagi sakit dan perlu bantuan 
LPS - tapi LPS harus ngundang parlemen segala untuk dengar 
pendapat. Tentu reaksinya akan lambat. Untuk menghadiri rapat 
reguler saja anggota parlemen sering bolos. Padahal kita tahu bahwa 
transaksi uang sekarang ini hitungannya detik dan menit.

Belum lagi masalah informasi kritis. Apa iya anggota parlemen bisa 
dipercaya untuk tidak membeberkan bank-bank mana saja yang sedang 
sakit? Apa jaminannya anggota parlemen tidak membocorkan pada pihak 
lain (mulai ke keluarga sendiri - sampai ke teman-teman satu partai, 
atau ke media atau ke masyarakat umum). Tidak ada 
jaminan. Kenapa? Karena parlemen tidak bertanggung jawab atas 
kesehatan sistem keuangan.

Itu sebabnya hubungan LPS dengan parlemen cuma bersifat 
pelaporan. Kesehatan keuangan negara adalah tanggung jawab 
pemerintah serta Bank Sentral. Itu sebabnya mengapa LPS bertanggung 
jawab kepada Presiden - sebagaimana ditulis di Pasal 2 ayat 4.

Kita perlu jujur.
Nggak usah pake implisit-implisit- an kalau ternyata sudah ada yang 
benar-benar eksplisit dan itu semua tercantum di Undang-Undang.





  
___
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Keuangan] Pph sewa

2009-11-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Ups...thanks Mbak Triyani,
Saya keliru dlm menjawab email pertama. Anda benar, disinsentif PPh Pasal 23 
adalah 100%, bukan 20% (saya rancu tadi), jadi tarifnya 4% bagi yg tidak 
ber-NPWP.





Dari: triyani08 triy...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 23:02:51
Judul: Re: [Keuangan] Pph sewa

  
Dear Ryan;

Tidak semua penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dikenakan PPh 21.

PPh 21 itu dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang 
dilakukan oleh WP Orang Pribadi dalam negeri.

penghasilan yang diterima WP Orang pribadi selain dari pekerjaan, jasa, atau 
kegiatan bisa dikenakan PPh 23 atau PPh final tergantung obyeknya.

Dalam hal sewa, karena termasuk dalam obyek PPh 23, maka penghasilan tsb 
merupakan obyek PPh 23 dengan tarif 2% baik penerima penghasilan WP Orang 
Pribadi atau badan.

Apabila penerima tidak mempunyai NPWP pemotongan lebih tinggi 100%, sehingga 
menjadi 4%.

Salam,
Triyani
*akhirnya posting lagi di AKI :)

--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, fitriya...@. .. wrote:

 Dear mas hardi,
 
 Cara simple saya dalam menentukan obyek pemotongan adalah melihat subyeknya. 
 Apabila subyeknya adalah orang pribadi maka pengenaannya adalah pph 21, kalau 
 subyeknya adalah badan maka dikenakan pph 23.
 
 Nah, kalau dari informasi yang mas hardi berikan, saya berkesimpulan 
 seharusnya pemotongannya adalah pph 21 sebesar 6%.
 
 Mohon koreksi kalau saya salah ya.
 
 Salam
 
 Ryan
 Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000
 
 -Original Message-
 From: Hardi Darjoto hardi...@.. .
 Date: Thu, 26 Nov 2009 04:48:28 
 To: Milis KeuanganAhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
 Subject: [Keuangan] Pph sewa
 
 Teman-teman
 
 Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. 
 
 Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa 
 komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka 
 kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%.
 
 Betul ga ya? Mhn pencerahan. Terima kasih sebelumnya
 
 Salam
 Hardi
 
 





  Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]