Re: [Keuangan] door to door shipping/import

2009-04-21 Terurut Topik anton ms wardhana
terima kasih atas masukannya Pak

di milis lain pun saya menemukan pendapat yang beragam, kadang sering
bertolak belakang mengenai door to door ini. kesan pertama saya malah bukan
soal selundupan (IMHO, ini saking banyak bener yang menawarkan, rasanya ngga
mungkin deh ini ilegal wong penawarannya terang-terangan begitu..) melainkan
ini sesuatu yang memang grey area dan dengan demikian debatable.

namun demikian terima kasih, semua masukan ini akan sangat memperkaya saya
dalam soal ekspor impor.

BR, ari.ams



Pada 17 April 2009 10:06, sug...@vizanfarm.com menulis:



 Selamt siang pak, saya coba membantu.

 Perusahaan saya kebetulan cukup sering menggunakan jasa door to door ini,
 menurut pemahaman saya, dari aspek legalitas hal ini sebetulnya tidak
 legal karena barang berarti seperti diselundupkan (cmiiw).
 Harga yang kita bayar ke forwarder adalah harga borongan per kg berat,
 biasanya ada minimal tarif nya. Tidak ada biaya-biaya lain lagi yang harus
 dibayar (PPN, PPNBM, PPH dll)., jadi sama seperti kita beli barang di toko
 retail.
 Keuntungan yang selama ini sangat terasa adalah dari aspek waktu (selagi
 BC tidak lampu merah), untuk memasukkan barang dari SIN (biasanya barang
 di collect disini) sampai pintu kita cuma 24 jam dan nggak ribet.
 Mudah-mudahan membantu.

 Salam,
 Sugeng W
 .

 




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] door to door shipping/import

2009-04-16 Terurut Topik anton ms wardhana
rekan2,

karena perlu jasa forwarder, saya googling dan malah menemukan istilah yang
belum saya kenal: door to door import.
adakah yang bisa menjelaskan mengenai impor borongan tersebut ?

maksud saya, oke ini import borongan, sudah termasuk PPN, PPh import dll
ditanggung forwarder.
tapi dokumennya gimana ? bisakah PPh 22 impornya dan atau PPN-nya
dikreditkan ?
kemudian, dalam surat di bawah ini, hanya menyatakan jasa door to door ngga
kena PPN. lha barangnya gimana ?

jadi bertanya-tanya, legal tidak sih ini ?

sebelum dan sesudahnya, terima kasih

*BR, ari.ams*
-- 

15 Agustus 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ/2008

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN
PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang terkait
dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah jasa yang
dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket secara
door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada penerima di luar
Daerah Pabean.
2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke luar Daerah
Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean dapat meminta
pihak ketiga ke luar Daerah Pabean untuk melakukan sebagian atau keseluruhan
proses meneruskan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar Daerah
Pabean ke tempat/negara lainnya hingga mencapai alamat penerima kiriman.
3. Bahwa memperhatikan *international best practice*, atas* jasa penerusan
pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.*
4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan
bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar
Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar Daerah Pabean, yang
diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pengusaha jasa pengiriman paket
di dalam Daerah Pabean *bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar
Daerah pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan PPN.
*5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak dapat
mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan pengiriman paket
internasional di luar Daerah Pabean tersebut.


Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak;


-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] door to door shipping/import

2009-04-16 Terurut Topik Gianto Setiadi
Yang saya ketahui juga seperti itu, import door to door=import borongan, sudah 
termasuk bea dan pajak disamping biaya import. Oleh karena import ini dilakukan 
bukan oleh kita dan tidak ada PIB atas nama kita maka PPN dan PPh pasal 22 
tidak bisa dikreditkan oleh kita.

BR,

Gianto
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com

Date: Thu, 16 Apr 2009 20:27:31 
To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] door to door shipping/import


rekan2,

karena perlu jasa forwarder, saya googling dan malah menemukan istilah yang
belum saya kenal: door to door import.
adakah yang bisa menjelaskan mengenai impor borongan tersebut ?

maksud saya, oke ini import borongan, sudah termasuk PPN, PPh import dll
ditanggung forwarder.
tapi dokumennya gimana ? bisakah PPh 22 impornya dan atau PPN-nya
dikreditkan ?
kemudian, dalam surat di bawah ini, hanya menyatakan jasa door to door ngga
kena PPN. lha barangnya gimana ?

jadi bertanya-tanya, legal tidak sih ini ?

sebelum dan sesudahnya, terima kasih

*BR, ari.ams*
-- 

15 Agustus 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ/2008

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN
PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang terkait
dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah jasa yang
dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket secara
door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada penerima di luar
Daerah Pabean.
2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke luar Daerah
Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean dapat meminta
pihak ketiga ke luar Daerah Pabean untuk melakukan sebagian atau keseluruhan
proses meneruskan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar Daerah
Pabean ke tempat/negara lainnya hingga mencapai alamat penerima kiriman.
3. Bahwa memperhatikan *international best practice*, atas* jasa penerusan
pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.*
4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan
bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar
Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar Daerah Pabean, yang
diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pengusaha jasa pengiriman paket
di dalam Daerah Pabean *bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar
Daerah pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan PPN.
*5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak dapat
mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan pengiriman paket
internasional di luar Daerah Pabean tersebut.


Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak;


-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http

Re: [Keuangan] door to door shipping/import

2009-04-16 Terurut Topik anton ms wardhana
terima kasih banyak Pak.

maaf Pak saya mencoba melanjutkan:

1. artinya PPN barang pun sudah included dalam harga penggantian jasa yang
kita berikan kepada si forwarder ya Pak ?

2. andaikan ada pemeriksaan pajak, saya memang jelas tidak bisa memberikan
PIB dan PPN Impor, PPh 22 Impor, BM, dan apalagi SSPCP-nya. Meskipun saya
bisa menunjukkan AJB FOB Sing, misalnya dan perikatan dengan forwarder
dengan sistem door to door shipping tersebut, apakah hal ini tidak akan ada
masalah di kemudian hari ?

terima kasih sebelumnya, Pak

BR, ari.ams


Pada 17 April 2009 07:31, Gianto Setiadi giantoseti...@gmail.com menulis:

 Yang saya ketahui juga seperti itu, import door to door=import borongan,
 sudah termasuk bea dan pajak disamping biaya import. Oleh karena import ini
 dilakukan bukan oleh kita dan tidak ada PIB atas nama kita maka PPN dan PPh
 pasal 22 tidak bisa dikreditkan oleh kita.

 BR,

 Gianto
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com

 Date: Thu, 16 Apr 2009 20:27:31
 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: [Keuangan] door to door shipping/import


 rekan2,

 karena perlu jasa forwarder, saya googling dan malah menemukan istilah yang
 belum saya kenal: door to door import.
 adakah yang bisa menjelaskan mengenai impor borongan tersebut ?

 maksud saya, oke ini import borongan, sudah termasuk PPN, PPh import dll
 ditanggung forwarder.
 tapi dokumennya gimana ? bisakah PPh 22 impornya dan atau PPN-nya
 dikreditkan ?
 kemudian, dalam surat di bawah ini, hanya menyatakan jasa door to door ngga
 kena PPN. lha barangnya gimana ?

 jadi bertanya-tanya, legal tidak sih ini ?

 sebelum dan sesudahnya, terima kasih

 *BR, ari.ams*
 --

 15 Agustus 2008

 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 NOMOR SE - 37/PJ/2008

 TENTANG

 PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN
 PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN

 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang terkait
 dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, dengan
 ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah jasa yang
 dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket secara
 door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada penerima di luar
 Daerah Pabean.
 2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke luar Daerah
 Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean dapat
 meminta
 pihak ketiga ke luar Daerah Pabean untuk melakukan sebagian atau
 keseluruhan
 proses meneruskan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar Daerah
 Pabean ke tempat/negara lainnya hingga mencapai alamat penerima kiriman.
 3. Bahwa memperhatikan *international best practice*, atas* jasa penerusan
 pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean sebagaimana
 dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.*
 4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan
 bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar
 Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar Daerah Pabean, yang
 diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pengusaha jasa pengiriman
 paket
 di dalam Daerah Pabean *bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar
 Daerah pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan PPN.
 *5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak dapat
 mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan pengiriman
 paket
 internasional di luar Daerah Pabean tersebut.


 Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta
 disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




 Ditetapkan di Jakarta
 Pada tanggal 15 Agustus 2008
 Direktur Jenderal,

 ttd.

 Darmin Nasution
 NIP 130605098


 Tembusan :

 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
 3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
 5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
 Pajak;


 -
 save a tree.. please don't print this email unless you really need to


 [Non-text portions of this message have been removed]




 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain
 games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan
 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 =
 Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang
 ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
 =
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com

Re: [Keuangan] door to door shipping/import

2009-04-16 Terurut Topik sugeng
Selamt siang pak, saya coba membantu.

Perusahaan saya kebetulan cukup sering menggunakan jasa door to door ini,
menurut pemahaman saya, dari aspek legalitas hal ini sebetulnya tidak
legal karena barang berarti seperti diselundupkan (cmiiw).
Harga yang kita bayar ke forwarder adalah harga borongan per kg berat,
biasanya ada minimal tarif nya. Tidak ada biaya-biaya lain lagi yang harus
dibayar (PPN, PPNBM, PPH dll)., jadi sama seperti kita beli barang di toko
retail.
Keuntungan yang selama ini sangat terasa adalah dari aspek waktu (selagi
BC tidak lampu merah), untuk memasukkan barang dari SIN (biasanya barang
di collect disini) sampai pintu kita cuma 24 jam dan nggak ribet.
Mudah-mudahan membantu.

Salam,
Sugeng W

 terima kasih banyak Pak.

 maaf Pak saya mencoba melanjutkan:

 1. artinya PPN barang pun sudah included dalam harga penggantian jasa yang
 kita berikan kepada si forwarder ya Pak ?

 2. andaikan ada pemeriksaan pajak, saya memang jelas tidak bisa memberikan
 PIB dan PPN Impor, PPh 22 Impor, BM, dan apalagi SSPCP-nya. Meskipun saya
 bisa menunjukkan AJB FOB Sing, misalnya dan perikatan dengan forwarder
 dengan sistem door to door shipping tersebut, apakah hal ini tidak akan
 ada
 masalah di kemudian hari ?

 terima kasih sebelumnya, Pak

 BR, ari.ams


 Pada 17 April 2009 07:31, Gianto Setiadi giantoseti...@gmail.com
 menulis:

 Yang saya ketahui juga seperti itu, import door to door=import borongan,
 sudah termasuk bea dan pajak disamping biaya import. Oleh karena import
 ini
 dilakukan bukan oleh kita dan tidak ada PIB atas nama kita maka PPN dan
 PPh
 pasal 22 tidak bisa dikreditkan oleh kita.

 BR,

 Gianto
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com

 Date: Thu, 16 Apr 2009 20:27:31
 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: [Keuangan] door to door shipping/import


 rekan2,

 karena perlu jasa forwarder, saya googling dan malah menemukan istilah
 yang
 belum saya kenal: door to door import.
 adakah yang bisa menjelaskan mengenai impor borongan tersebut ?

 maksud saya, oke ini import borongan, sudah termasuk PPN, PPh import dll
 ditanggung forwarder.
 tapi dokumennya gimana ? bisakah PPh 22 impornya dan atau PPN-nya
 dikreditkan ?
 kemudian, dalam surat di bawah ini, hanya menyatakan jasa door to door
 ngga
 kena PPN. lha barangnya gimana ?

 jadi bertanya-tanya, legal tidak sih ini ?

 sebelum dan sesudahnya, terima kasih

 *BR, ari.ams*
 --

 15 Agustus 2008

 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 NOMOR SE - 37/PJ/2008

 TENTANG

 PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN
 PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN

 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang
 terkait
 dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean,
 dengan
 ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah jasa yang
 dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket secara
 door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada penerima di
 luar
 Daerah Pabean.
 2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke luar Daerah
 Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean dapat
 meminta
 pihak ketiga ke luar Daerah Pabean untuk melakukan sebagian atau
 keseluruhan
 proses meneruskan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar
 Daerah
 Pabean ke tempat/negara lainnya hingga mencapai alamat penerima kiriman.
 3. Bahwa memperhatikan *international best practice*, atas* jasa
 penerusan
 pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean sebagaimana
 dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.*
 4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini
 ditegaskan
 bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar
 Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar Daerah Pabean, yang
 diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pengusaha jasa pengiriman
 paket
 di dalam Daerah Pabean *bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak di
 luar
 Daerah pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan
 PPN.
 *5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak dapat
 mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan pengiriman
 paket
 internasional di luar Daerah Pabean tersebut.


 Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta
 disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




 Ditetapkan di Jakarta
 Pada tanggal 15 Agustus 2008
 Direktur Jenderal,

 ttd.

 Darmin Nasution
 NIP 130605098


 Tembusan :

 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
 3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
 5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
 Pajak;


 -
 save a tree.. please don't print this email unless you really