Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR
sayangnya saya sendiri tidak menemukan ketentuan itu Pak yang dikecualikan, sejauh hasil searching peraturan saya (terpaksa searching karena database peraturan saya ada di komputer satu lagi yang sedang rusak -*ihiks*-) yang bunga simpanan depositonya tidak dikenakan PPh hanyalah Peraturan Pemerintah : 74 TAHUN 1991 Tanggal :12/31/1991 Tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN Pasal 6 (1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya : a. Bunga dari tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan; c. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA); d. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI); e. Bunga dari tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. CMIIW pls Mengingat PP ini sudah terlalu lama, ada kemungkinan sudah berubah.. tapi sejauh ini saya belum menemukannya (mungkin kurang lama googling-nya :) *BR, ari.ams* Pada 24 April 2009 16:00, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis: Pak Ari, Pak Ryan dan Sinung, Terima kasih atas tanggapannya. Benar, yang saya maksud KSP adalah Koperasi Simpan Pinjam. KSP bukan bank, karena KSP hanya melayani simpan-pinjam untuk anggotanya. Kalau sekarang banyak KSP yang tidak melayani anggotanya dan hanya kedok rentenir itu adalah tidak adanya law enforcement di Indonesia. Sementara yang termasuk bank adalah KBPR, yaitu BPR yang bentuk badan hukumnya koperasi. Yang terakhir ini semakin diemohi oleh Bank Indonesia. Yang saya tanyakan adalah pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan pada Bank Umum atau BPR. Kalau BPR atau Bank Umum menempatkan deposito ke BPR/bank umum kan tidak dikenakan pajak bunga atas bunga deposito tersebut, karena sesama lembaga keuangan. De facto, KSP sebenarnya adalah lembaga keuangan, yang usahanya simpan-pinjam (banking), tapi mengapa tetap dikenai pajak bunga atas penempatan dananya pada bank/BPR? Saya sudah mencari di beberapa situs ternyata tidak mendapatkan peraturan perpajakan tentang pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan di Bank Umum/BPR. Apakah memang tidak ada, dan itu berarti tetap dikenakan pajak bunga sebesar 20%, atau ternyata ada peraturannya dan saya belum tahu. Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya. Irawan [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR
Numpang nimbrung, mudah2an bisa membantu. Coba cari PMK 251 tahun 2008, disitu dijelaskan jika KSP memiliki ijin usaha dari Menteri Keuangan, maka tidak terkena potongan PPh 23. Cheers, Yoel To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com From: tjandraira...@gmail.com Date: Fri, 24 Apr 2009 16:00:18 +0700 Subject: RE: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR Pak Ari, Pak Ryan dan Sinung, Terima kasih atas tanggapannya. Benar, yang saya maksud KSP adalah Koperasi Simpan Pinjam. KSP bukan bank, karena KSP hanya melayani simpan-pinjam untuk anggotanya. Kalau sekarang banyak KSP yang tidak melayani anggotanya dan hanya kedok rentenir itu adalah tidak adanya law enforcement di Indonesia. Sementara yang termasuk bank adalah KBPR, yaitu BPR yang bentuk badan hukumnya koperasi. Yang terakhir ini semakin diemohi oleh Bank Indonesia. Yang saya tanyakan adalah pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan pada Bank Umum atau BPR. Kalau BPR atau Bank Umum menempatkan deposito ke BPR/bank umum kan tidak dikenakan pajak bunga atas bunga deposito tersebut, karena sesama lembaga keuangan. De facto, KSP sebenarnya adalah lembaga keuangan, yang usahanya simpan-pinjam (banking), tapi mengapa tetap dikenai pajak bunga atas penempatan dananya pada bank/BPR? Saya sudah mencari di beberapa situs ternyata tidak mendapatkan peraturan perpajakan tentang pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan di Bank Umum/BPR. Apakah memang tidak ada, dan itu berarti tetap dikenakan pajak bunga sebesar 20%, atau ternyata ada peraturannya dan saya belum tahu. Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya. Irawan _ See all the ways you can stay connected to friends and family http://www.microsoft.com/windows/windowslive/default.aspx [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR
Pak Ari, Pak Ryan dan Sinung, Terima kasih atas tanggapannya. Benar, yang saya maksud KSP adalah Koperasi Simpan Pinjam. KSP bukan bank, karena KSP hanya melayani simpan-pinjam untuk anggotanya. Kalau sekarang banyak KSP yang tidak melayani anggotanya dan hanya kedok rentenir itu adalah tidak adanya law enforcement di Indonesia. Sementara yang termasuk bank adalah KBPR, yaitu BPR yang bentuk badan hukumnya koperasi. Yang terakhir ini semakin diemohi oleh Bank Indonesia. Yang saya tanyakan adalah pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan pada Bank Umum atau BPR. Kalau BPR atau Bank Umum menempatkan deposito ke BPR/bank umum kan tidak dikenakan pajak bunga atas bunga deposito tersebut, karena sesama lembaga keuangan. De facto, KSP sebenarnya adalah lembaga keuangan, yang usahanya simpan-pinjam (banking), tapi mengapa tetap dikenai pajak bunga atas penempatan dananya pada bank/BPR? Saya sudah mencari di beberapa situs ternyata tidak mendapatkan peraturan perpajakan tentang pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan di Bank Umum/BPR. Apakah memang tidak ada, dan itu berarti tetap dikenakan pajak bunga sebesar 20%, atau ternyata ada peraturannya dan saya belum tahu. Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya. Irawan _ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of anton ms wardhana Sent: Tuesday, April 21, 2009 9:47 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ? Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di bank sih ngga ada perlakuan khusus, tetap aja kena pajak final 20% dari besaran bunga bank tersebut; kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya tidak melebihi Rp 7,5 juta (pls cmiiw.. lupa ini masih berlaku nggak ya?) Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada perlakukan perpajakan yang berbeda kepada biaya bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh Final atau bukan, juga bukan soal besaran tarif pph-nya, melainkan pengakuan biaya secara fskal atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga pendapatan bunga deposito. Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga syarat2 yang disebutkan dalam SE Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :) *BR, ari.ams* Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan tjandrairawan@ mailto:tjandrairawan%40gmail.com gmail.com menulis: Teman-teman mohon bantuannya, Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya di Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga? Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. Salam, Irawan -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR
Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ? Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di bank sih ngga ada perlakuan khusus, tetap aja kena pajak final 20% dari besaran bunga bank tersebut; kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya tidak melebihi Rp 7,5 juta (pls cmiiw.. lupa ini masih berlaku nggak ya?) Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada perlakukan perpajakan yang berbeda kepada biaya bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh Final atau bukan, juga bukan soal besaran tarif pph-nya, melainkan pengakuan biaya secara fskal atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga pendapatan bunga deposito. Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga syarat2 yang disebutkan dalam SE Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :) *BR, ari.ams* Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis: Teman-teman mohon bantuannya, Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya di Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga? Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. Salam, Irawan -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2002/006-02.pdf peraturan pemerintah republik indonesia nomor 6 tahun 2002 tentang pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Pasal 5 Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak : a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha; tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. -- apa KSP termasuk bank yg dimaksud dalam pp 6/2002 pasal 5 [huruf a] di atas ? sinung On 21 Apr 2009 at 21:46, anton ms wardhana wrote: Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ? Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di bank sih ngga ada perlakuan khusus, tetap aja kena pajak final 20% dari besaran bunga bank tersebut; kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya tidak melebihi Rp 7,5 juta (pls cmiiw.. lupa ini masih berlaku nggak ya?) Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada perlakukan perpajakan yang berbeda kepada biaya bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh Final atau bukan, juga bukan soal besaran tarif pph-nya, melainkan pengakuan biaya secara fskal atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga pendapatan bunga deposito. Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga syarat2 yang disebutkan dalam SE Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :) *BR, ari.ams* Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis: Teman-teman mohon bantuannya, Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya di Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga? Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. -- sig mega.ancam.pindahkan.makam.bung.karno http://perempuan.kompas.com/read/xml/2008/07/15/20431926/ -- sig
Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR
Sekedar update aja, PP ini udah dicabut dengan PP nomer 16 tahun 2009. Btw yang diatur di uu pph kan mengenai pengcualian pph potput atas bank, bukan lembaga keuangan. Nah, kalo mau tau apakah suatu lembaga itu masuk kategori bank atau bukan, buka undang2 perbankan. Salam Ryan Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: si Nung sinung4mi...@yahoo.com.sg Date: Tue, 21 Apr 2009 22:14:39 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2002/006-02.pdf peraturan pemerintah republik indonesia nomor 6 tahun 2002 tentang pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Pasal 5 Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak : a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha; tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. -- apa KSP termasuk bank yg dimaksud dalam pp 6/2002 pasal 5 [huruf a] di atas ? sinung On 21 Apr 2009 at 21:46, anton ms wardhana wrote: Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ? Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di bank sih ngga ada perlakuan khusus, tetap aja kena pajak final 20% dari besaran bunga bank tersebut; kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya tidak melebihi Rp 7,5 juta (pls cmiiw.. lupa ini masih berlaku nggak ya?) Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada perlakukan perpajakan yang berbeda kepada biaya bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh Final atau bukan, juga bukan soal besaran tarif pph-nya, melainkan pengakuan biaya secara fskal atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga pendapatan bunga deposito. Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga syarat2 yang disebutkan dalam SE Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :) *BR, ari.ams* Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis: Teman-teman mohon bantuannya, Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya di Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga? Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. -- sig mega.ancam.pindahkan.makam.bung.karno http://perempuan.kompas.com/read/xml/2008/07/15/20431926/ -- sig [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR
ma'af ada yg perlu ditambah ... G http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2000/131-00.pdf peraturan pemerintah republik indonesia nomor 131 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank indonesia Pasal 3 (1) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap: a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah- pecah; b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hunuf c dan d ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan atau Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. apa KSP termasuk bank yg dimaksdu dalam pasal 3 ayat 1 huruf b di atas ? sinung On 21 Apr 2009 at 22:14, si Nung wrote: http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2002/006-02.pdf peraturan pemerintah republik indonesia nomor 6 tahun 2002 tentang pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Pasal 5 Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak : a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha; tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. -- apa KSP termasuk bank yg dimaksud dalam pp 6/2002 pasal 5 [huruf a] di atas ? sinung -- sig mega.ancam.pindahkan.makam.bung.karno http://perempuan.kompas.com/read/xml/2008/07/15/20431926/ -- sig