Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

2009-04-30 Terurut Topik anton ms wardhana
sayangnya saya sendiri tidak menemukan ketentuan itu Pak

yang dikecualikan, sejauh hasil searching peraturan saya  (terpaksa
searching karena database peraturan saya ada di komputer satu lagi yang
sedang rusak -*ihiks*-) yang bunga simpanan depositonya tidak dikenakan PPh
hanyalah

Peraturan Pemerintah : 74 TAHUN 1991
Tanggal :12/31/1991
Tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,SERTIFIKAT
BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO
DAN TABUNGAN

Pasal 6

(1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan
pengenaan pajaknya :
a.  Bunga dari tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh 
Menteri Keuangan;
b.  Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan,
serta diskonto SBI yang
diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui oleh 
Menteri Keuangan;
c.  Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan
serta diskonto SBI yang
diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA);
d.  Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan,
serta diskonto SBI yang
diterima atau diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI);
e.  Bunga dari tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam
rangka pemilikan rumah
sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana, atau 
rumah
susun sederhana sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan,
Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik
secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

CMIIW pls

Mengingat PP ini sudah terlalu lama, ada kemungkinan sudah berubah.. tapi
sejauh ini saya belum menemukannya (mungkin kurang lama googling-nya :)

*BR, ari.ams*


Pada 24 April 2009 16:00, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis:



 Pak Ari, Pak Ryan dan Sinung,

 Terima kasih atas tanggapannya.

 Benar, yang saya maksud KSP adalah Koperasi Simpan Pinjam. KSP bukan bank,
 karena KSP hanya melayani simpan-pinjam untuk anggotanya. Kalau sekarang
 banyak KSP yang tidak melayani anggotanya dan hanya kedok rentenir itu
 adalah tidak adanya law enforcement di Indonesia. Sementara yang termasuk
 bank adalah KBPR, yaitu BPR yang bentuk badan hukumnya koperasi. Yang
 terakhir ini semakin diemohi oleh Bank Indonesia.

 Yang saya tanyakan adalah pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan pada
 Bank Umum atau BPR. Kalau BPR atau Bank Umum menempatkan deposito ke
 BPR/bank umum kan tidak dikenakan pajak bunga atas bunga deposito tersebut,
 karena sesama lembaga keuangan. De facto, KSP sebenarnya adalah lembaga
 keuangan, yang usahanya simpan-pinjam (banking), tapi mengapa tetap dikenai
 pajak bunga atas penempatan dananya pada bank/BPR?

 Saya sudah mencari di beberapa situs ternyata tidak mendapatkan peraturan
 perpajakan tentang pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan di Bank
 Umum/BPR. Apakah memang tidak ada, dan itu berarti tetap dikenakan pajak
 bunga sebesar 20%, atau ternyata ada peraturannya dan saya belum tahu.

 Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya.

 Irawan





[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

2009-04-30 Terurut Topik Yoel Gennedy

Numpang nimbrung, mudah2an bisa membantu.
Coba cari PMK 251 tahun 2008, disitu dijelaskan jika KSP memiliki ijin usaha 
dari Menteri Keuangan, maka tidak terkena potongan PPh 23.

Cheers,
Yoel
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
From: tjandraira...@gmail.com
Date: Fri, 24 Apr 2009 16:00:18 +0700
Subject: RE: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

























  
  Pak Ari, Pak Ryan dan Sinung,



Terima kasih atas tanggapannya.



Benar, yang saya maksud KSP adalah Koperasi Simpan Pinjam. KSP bukan bank,

karena KSP hanya melayani simpan-pinjam untuk anggotanya. Kalau sekarang

banyak KSP yang tidak melayani anggotanya dan hanya kedok rentenir itu

adalah tidak adanya law enforcement di Indonesia. Sementara yang termasuk

bank adalah KBPR, yaitu BPR yang bentuk badan hukumnya koperasi. Yang

terakhir ini semakin diemohi oleh Bank Indonesia.



Yang saya tanyakan adalah pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan pada

Bank Umum atau BPR. Kalau BPR atau Bank Umum menempatkan deposito ke

BPR/bank umum kan tidak dikenakan pajak bunga atas bunga deposito tersebut,

karena sesama lembaga keuangan. De facto, KSP sebenarnya adalah lembaga

keuangan, yang usahanya simpan-pinjam (banking), tapi mengapa tetap dikenai

pajak bunga atas penempatan dananya pada bank/BPR?



Saya sudah mencari di beberapa situs ternyata tidak mendapatkan peraturan

perpajakan tentang pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan di Bank

Umum/BPR. Apakah memang tidak ada, dan itu berarti tetap dikenakan pajak

bunga sebesar 20%, atau ternyata ada peraturannya dan saya belum tahu.



Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya.



Irawan









_
See all the ways you can stay connected to friends and family
http://www.microsoft.com/windows/windowslive/default.aspx

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

2009-04-24 Terurut Topik Tjandra Irawan
Pak Ari, Pak Ryan dan Sinung,

 

Terima kasih atas tanggapannya.

Benar, yang saya maksud KSP adalah Koperasi Simpan Pinjam. KSP bukan bank,
karena KSP hanya melayani simpan-pinjam untuk anggotanya. Kalau sekarang
banyak KSP yang tidak melayani anggotanya dan hanya kedok rentenir itu
adalah tidak adanya law enforcement di Indonesia. Sementara yang termasuk
bank adalah KBPR, yaitu BPR yang bentuk badan hukumnya koperasi. Yang
terakhir ini semakin diemohi oleh Bank Indonesia.

 

Yang saya tanyakan adalah pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan pada
Bank Umum atau BPR. Kalau BPR atau Bank Umum menempatkan deposito ke
BPR/bank umum kan tidak dikenakan pajak bunga atas bunga deposito tersebut,
karena sesama lembaga keuangan. De facto, KSP sebenarnya adalah lembaga
keuangan, yang usahanya simpan-pinjam (banking), tapi mengapa tetap dikenai
pajak bunga atas penempatan dananya pada bank/BPR?

 

Saya sudah mencari di beberapa situs ternyata tidak mendapatkan peraturan
perpajakan tentang pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan di Bank
Umum/BPR. Apakah memang tidak ada, dan itu berarti tetap dikenakan pajak
bunga sebesar 20%, atau ternyata ada peraturannya dan saya belum tahu.

 

Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya.

 

Irawan

 

  _  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of anton ms
wardhana
Sent: Tuesday, April 21, 2009 9:47 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

 





Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ?

Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di bank sih ngga ada
perlakuan khusus, tetap aja kena pajak final 20% dari besaran bunga bank
tersebut; kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya tidak melebihi
Rp 7,5 juta (pls cmiiw.. lupa ini masih berlaku nggak ya?)

Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada perlakukan perpajakan yang berbeda
kepada biaya bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh Final atau
bukan, juga bukan soal besaran tarif pph-nya, melainkan pengakuan biaya
secara fskal atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga pendapatan bunga
deposito.
Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga syarat2 yang disebutkan dalam SE
Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang Perlakuan
Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau
Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya

Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :)

*BR, ari.ams*

Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan tjandrairawan@
mailto:tjandrairawan%40gmail.com gmail.com menulis:



 Teman-teman mohon bantuannya,

 Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya
 di
 Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga?

 Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

 Salam,

 Irawan




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to

[Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

2009-04-21 Terurut Topik anton ms wardhana
Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ?

Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di bank sih ngga ada
perlakuan khusus, tetap aja  kena pajak final 20% dari besaran bunga bank
tersebut; kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya tidak melebihi
Rp 7,5 juta  (pls cmiiw.. lupa ini masih berlaku nggak ya?)

Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada perlakukan perpajakan yang berbeda
kepada biaya bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh Final atau
bukan, juga bukan soal besaran tarif pph-nya, melainkan pengakuan biaya
secara fskal atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga pendapatan bunga
deposito.
Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga syarat2 yang disebutkan dalam SE
Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang Perlakuan
Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau
Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya

Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :)

*BR, ari.ams*



Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis:



 Teman-teman mohon bantuannya,

 Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya
 di
 Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga?

 Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

 Salam,

 Irawan




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

2009-04-21 Terurut Topik si Nung
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2002/006-02.pdf

peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 6 tahun 2002
tentang
pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi
yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
perdagangannya di bursa efek

Pasal 5
Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri 
Keuangan;
c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 
(lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin 
usaha;
tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

--

apa KSP termasuk bank yg dimaksud dalam pp 6/2002 pasal 5 [huruf a] di atas ?

sinung


On 21 Apr 2009 at 21:46, anton ms wardhana wrote:

 Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ?
 
 Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di
 bank sih ngga ada perlakuan khusus, tetap aja  kena
 pajak final 20% dari besaran bunga bank tersebut;
 kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya
 tidak melebihi Rp 7,5 juta  (pls cmiiw.. lupa ini
 masih berlaku nggak ya?) 
 
 Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada
 perlakukan perpajakan yang berbeda kepada biaya
 bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh
 Final atau bukan, juga bukan soal besaran tarif
 pph-nya, melainkan pengakuan biaya secara fskal
 atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga
 pendapatan bunga deposito. 
 Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga
 syarat2 yang disebutkan dalam SE Dirjen Pajak Nomor
 SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang
 Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang
 Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh
 Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan
 Lainnya 
 
 Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :)
 
 *BR, ari.ams*
 
 
 
 Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis:
 
 
 
  Teman-teman mohon bantuannya,
 
  Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya
  di
  Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga?
 
  Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.


-- sig
mega.ancam.pindahkan.makam.bung.karno
http://perempuan.kompas.com/read/xml/2008/07/15/20431926/
-- sig








Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

2009-04-21 Terurut Topik fitriyanto
Sekedar update aja, PP ini udah dicabut dengan PP nomer 16 tahun 2009.

Btw yang diatur di uu pph kan mengenai pengcualian pph potput atas bank, bukan 
lembaga keuangan.  

Nah, kalo mau tau apakah suatu lembaga itu masuk kategori bank atau bukan, buka 
undang2 perbankan.

Salam

Ryan
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: si Nung sinung4mi...@yahoo.com.sg

Date: Tue, 21 Apr 2009 22:14:39 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR


http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2002/006-02.pdf

peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 6 tahun 2002
tentang
pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi
yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
perdagangannya di bursa efek

Pasal 5
Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri 
Keuangan;
c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 
(lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin 
usaha;
tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

--

apa KSP termasuk bank yg dimaksud dalam pp 6/2002 pasal 5 [huruf a] di atas ?

sinung


On 21 Apr 2009 at 21:46, anton ms wardhana wrote:

 Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ?
 
 Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di
 bank sih ngga ada perlakuan khusus, tetap aja  kena
 pajak final 20% dari besaran bunga bank tersebut;
 kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya
 tidak melebihi Rp 7,5 juta  (pls cmiiw.. lupa ini
 masih berlaku nggak ya?) 
 
 Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada
 perlakukan perpajakan yang berbeda kepada biaya
 bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh
 Final atau bukan, juga bukan soal besaran tarif
 pph-nya, melainkan pengakuan biaya secara fskal
 atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga
 pendapatan bunga deposito. 
 Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga
 syarat2 yang disebutkan dalam SE Dirjen Pajak Nomor
 SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang
 Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang
 Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh
 Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan
 Lainnya 
 
 Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :)
 
 *BR, ari.ams*
 
 
 
 Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis:
 
 
 
  Teman-teman mohon bantuannya,
 
  Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya
  di
  Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga?
 
  Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.


-- sig
mega.ancam.pindahkan.makam.bung.karno
http://perempuan.kompas.com/read/xml/2008/07/15/20431926/
-- sig









[Non-text portions of this message have been removed]





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

2009-04-21 Terurut Topik si Nung
ma'af ada yg perlu ditambah ... G


http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2000/131-00.pdf

peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 131 tahun 2000
tentang
pajak penghasilan atas bunga deposito dan
tabungan serta diskonto sertifikat bank indonesia

Pasal 3
(1) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan 
terhadap:
a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia
sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia tersebut
tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah- pecah;
b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di 
Indonesia
atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang
diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun;
d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan
rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah
sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hunuf c dan d ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan atau
Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing.

apa KSP termasuk bank yg dimaksdu dalam pasal 3 ayat 1 huruf b di atas ?

sinung

On 21 Apr 2009 at 22:14, si Nung wrote:

 http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2002/006-02.pdf
 
 peraturan pemerintah republik indonesia
 nomor 6 tahun 2002
 tentang
 pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi
 yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
 perdagangannya di bursa efek
 
 Pasal 5
 Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
 :
 a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di
 Indonesia;
 b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
 Keuangan;
 c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM),
 selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian
 izin 
 usaha;
 tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
 
 --
 
 apa KSP termasuk bank yg dimaksud dalam pp 6/2002 pasal 5 [huruf a] di
 atas ?
 
 sinung
 






-- sig
mega.ancam.pindahkan.makam.bung.karno
http://perempuan.kompas.com/read/xml/2008/07/15/20431926/
-- sig