Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ?

Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di bank sih ngga ada
perlakuan khusus, tetap aja  kena pajak final 20% dari besaran bunga bank
tersebut; kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya tidak melebihi
Rp 7,5 juta  (pls cmiiw.. lupa ini masih berlaku nggak ya?)

Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada perlakukan perpajakan yang berbeda
kepada biaya bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh Final atau
bukan, juga bukan soal besaran tarif pph-nya, melainkan pengakuan biaya
secara fskal atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga pendapatan bunga
deposito.
Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga syarat2 yang disebutkan dalam SE
Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang Perlakuan
Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau
Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya

Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :)

*BR, ari.ams*



Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan <tjandraira...@gmail.com> menulis:

>
>
> Teman-teman mohon bantuannya,
>
> Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya
> di
> Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga?
>
> Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
>
> Salam,
>
> Irawan
>
>
>

-- 

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke