Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ? Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di bank sih ngga ada perlakuan khusus, tetap aja kena pajak final 20% dari besaran bunga bank tersebut; kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya tidak melebihi Rp 7,5 juta (pls cmiiw.. lupa ini masih berlaku nggak ya?)
Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada perlakukan perpajakan yang berbeda kepada biaya bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh Final atau bukan, juga bukan soal besaran tarif pph-nya, melainkan pengakuan biaya secara fskal atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga pendapatan bunga deposito. Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga syarat2 yang disebutkan dalam SE Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :) *BR, ari.ams* Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan <tjandraira...@gmail.com> menulis: > > > Teman-teman mohon bantuannya, > > Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya > di > Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga? > > Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. > > Salam, > > Irawan > > > -- ----- save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]