Sekedar update aja, PP ini udah dicabut dengan PP nomer 16 tahun 2009. Btw yang diatur di uu pph kan mengenai pengcualian pph potput atas bank, bukan lembaga keuangan.
Nah, kalo mau tau apakah suatu lembaga itu masuk kategori bank atau bukan, buka undang2 perbankan. Salam Ryan Sent from my BlackBerry® -----Original Message----- From: "si Nung" <sinung4mi...@yahoo.com.sg> Date: Tue, 21 Apr 2009 22:14:39 To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2002/006-02.pdf peraturan pemerintah republik indonesia nomor 6 tahun 2002 tentang pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Pasal 5 Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak : a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha; tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. -- apa KSP termasuk bank yg dimaksud dalam pp 6/2002 pasal 5 [huruf a] di atas ? sinung On 21 Apr 2009 at 21:46, anton ms wardhana wrote: > Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ? > > Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di > bank sih ngga ada perlakuan khusus, tetap aja kena > pajak final 20% dari besaran bunga bank tersebut; > kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya > tidak melebihi Rp 7,5 juta (pls cmiiw.. lupa ini > masih berlaku nggak ya?) > > Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada > perlakukan perpajakan yang berbeda kepada biaya > bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh > Final atau bukan, juga bukan soal besaran tarif > pph-nya, melainkan pengakuan biaya secara fskal > atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga > pendapatan bunga deposito. > Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga > syarat2 yang disebutkan dalam SE Dirjen Pajak Nomor > SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang > Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang > Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh > Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan > Lainnya > > Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :) > > *BR, ari.ams* > > > > Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan <tjandraira...@gmail.com> menulis: > > > > > > > Teman-teman mohon bantuannya, > > > > Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya > > di > > Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga? > > > > Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. -- sig mega.ancam.pindahkan.makam.bung.karno http://perempuan.kompas.com/read/xml/2008/07/15/20431926/ -- sig [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ========================= Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ========================= Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. ========================= Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ------------------------- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/