Sekedar update aja, PP ini udah dicabut dengan PP nomer 16 tahun 2009.

Btw yang diatur di uu pph kan mengenai pengcualian pph potput atas bank, bukan 
lembaga keuangan.  

Nah, kalo mau tau apakah suatu lembaga itu masuk kategori bank atau bukan, buka 
undang2 perbankan.

Salam

Ryan
Sent from my BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "si Nung" <sinung4mi...@yahoo.com.sg>

Date: Tue, 21 Apr 2009 22:14:39 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR


http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2002/006-02.pdf

peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 6 tahun 2002
tentang
pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi
yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
perdagangannya di bursa efek

Pasal 5
Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri 
Keuangan;
c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 
(lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin 
usaha;
tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

--

apa KSP termasuk bank yg dimaksud dalam pp 6/2002 pasal 5 [huruf a] di atas ?

sinung


On 21 Apr 2009 at 21:46, anton ms wardhana wrote:

> Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ?
> 
> Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di
> bank sih ngga ada perlakuan khusus, tetap aja  kena
> pajak final 20% dari besaran bunga bank tersebut;
> kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya
> tidak melebihi Rp 7,5 juta  (pls cmiiw.. lupa ini
> masih berlaku nggak ya?) 
> 
> Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada
> perlakukan perpajakan yang berbeda kepada biaya
> bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh
> Final atau bukan, juga bukan soal besaran tarif
> pph-nya, melainkan pengakuan biaya secara fskal
> atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga
> pendapatan bunga deposito. 
> Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga
> syarat2 yang disebutkan dalam SE Dirjen Pajak Nomor
> SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang
> Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang
> Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh
> Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan
> Lainnya 
> 
> Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :)
> 
> *BR, ari.ams*
> 
> 
> 
> Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan <tjandraira...@gmail.com> menulis:
> 
> >
> >
> > Teman-teman mohon bantuannya,
> >
> > Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya
> > di
> > Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga?
> >
> > Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.


-- sig
mega.ancam.pindahkan.makam.bung.karno
http://perempuan.kompas.com/read/xml/2008/07/15/20431926/
-- sig









[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=========================
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=========================
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-------------------------
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke