Dear rekan-rekan milis,
Mohon bantuan pajak apa saja yang harus dibayar oleh orang asing (karyawan)
yang tinggal bekerja di Indonesia lebih dari 1 tahun. Tarif PPh ps.21-nya
berapa ya?
Terima kasih atas bantuannya.
Mamik
[Non-text portions of this message have been removed]
umumnya, bila sudah tinggal di indonesia lebih dari 183 hari (angka tepatnya
sih liat tax treaty antara indonesia dengan negara asalnya, kan beda-beda :)
maka ybs sudah menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN). artinya kena PPh
pasal 21 mengikuti tarif PPh pasal 17 yang bertingkat itu, precis kayak
Aku lihat lagi, rupanya ada salah tulisan yg sgt mengganggu
tertulis :
...neuroscience di bidang pengambilan keputusan, memperlihqtakan bhw political
science lebih banyak merupakan pilihan emosional,
seharusnya
...neuroscience di bidang pengambilan keputusan, memperlihqtakan bhw POLITICAL
rekan2,
karena perlu jasa forwarder, saya googling dan malah menemukan istilah yang
belum saya kenal: door to door import.
adakah yang bisa menjelaskan mengenai impor borongan tersebut ?
maksud saya, oke ini import borongan, sudah termasuk PPN, PPh import dll
ditanggung forwarder.
tapi
Yang saya ketahui juga seperti itu, import door to door=import borongan, sudah
termasuk bea dan pajak disamping biaya import. Oleh karena import ini dilakukan
bukan oleh kita dan tidak ada PIB atas nama kita maka PPN dan PPh pasal 22
tidak bisa dikreditkan oleh kita.
BR,
Gianto
Powered by
terima kasih banyak Pak.
maaf Pak saya mencoba melanjutkan:
1. artinya PPN barang pun sudah included dalam harga penggantian jasa yang
kita berikan kepada si forwarder ya Pak ?
2. andaikan ada pemeriksaan pajak, saya memang jelas tidak bisa memberikan
PIB dan PPN Impor, PPh 22 Impor, BM, dan
Selamt siang pak, saya coba membantu.
Perusahaan saya kebetulan cukup sering menggunakan jasa door to door ini,
menurut pemahaman saya, dari aspek legalitas hal ini sebetulnya tidak
legal karena barang berarti seperti diselundupkan (cmiiw).
Harga yang kita bayar ke forwarder adalah harga borongan