[Keuangan] Tentang RUU Pembantu Rumah Tangga

2009-02-11 Terurut Topik anton ms wardhana
Berita ini di satu sisi bagi saya sudah sepantasnya mengingat pembantu rumah tangga pun adalah profesi yang perlu pengaturan hak-haknya. Namun di sisi lain, tak urung hal ini akan menuai kontroversi juga, utamanya bagi kalangan keluarga menengah yang sudah mampu memiliki --maap, dikoreksi--

Re: [Keuangan] Tentang RUU Pembantu Rumah Tangga

2009-02-11 Terurut Topik gautama seti
maaf ikutan nimbrung, klo saya sih setuju untuk perbaikan status PRT, soalnya sering saya lihat sebenarnya prinsip pekerjaan PRT itu seperti perbudakan model baru, emang sih dibayar tapi relatif sangat rendah. di kota semarang tempat saya tinggal paling tinggi dibayar 400rb, emang sih makan dll

Re: [Keuangan] Tentang RUU Pembantu Rumah Tangga

2009-02-11 Terurut Topik oka . widana
Kalo gajinya diatas PTKP, maka kita atasan, jadi Wapu PPH pasal 21 Rupanya ini tujuan Pemerintah mendorong kita punya NPWP sendiri...:) Saya kira pekerja domestik ini sama dg pekerja sektor informal lain, memerlukan pengaturan yg spesifik/khusus. Karena disamping hal2 yg bersifat ekonomis,

Re: [Keuangan] Krisis ekonomi sektor karet alam dan sawit

2009-02-11 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 11:32 AM 2/11/2009, you wrote: Apa hubungannya dengan doktor dan magister? Krisis global mulai berimbas ke dunia bisnis sektor karet alam dan sawit. Harga karet alam (ex: di jambi) turun drastis (40-50%). Seiring dengan naikannya harga BBM lalu, telah memicu inflasi yang

Re: [Keuangan] Krisis ekonomi sektor karet alam dan sawit

2009-02-11 Terurut Topik Tigor J. Siagian
Kayaknya ini mazhab baru dalam international trade dan economic, he3x... Sorry, geli banget bacanya... Sent using BlackBerry® 9000 Powered by Telkomsel -Original Message- From: Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com Date: Wed, 11 Feb 2009 12:10:11 To:

Re: [Keuangan] Tentang RUU Pembantu Rumah Tangga

2009-02-11 Terurut Topik Poltak Hotradero
At 02:09 PM 2/12/2009, you wrote: Kalo gajinya diatas PTKP, maka kita atasan, jadi Wapu PPH pasal 21 Rupanya ini tujuan Pemerintah mendorong kita punya NPWP sendiri...:) Saya kira pekerja domestik ini sama dg pekerja sektor informal lain, memerlukan pengaturan yg spesifik/khusus. Karena