Itu benar dan saya paham, yang saya permasalahkan kekeliruan menafsirkan Pasal
8 UU PPh sehingga menimbulkan ketidakadilan beban pajak, bukan laporan SPT-nya.
Dari: Hendro Setiawan dolut...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim:
Rekan Devry,
Sebelumnya maaf ya, email saya sebelumnya tidak ada paragraf baru jadi terkesan
yg keliru itu Anda, padahal maksud saya, ide menggunggung penghasilan istri ke
suami ini kekeliruan besar. Saya baru saja telpun eselon III yg bertanggung
jawab, sempat berdebat dan saya jelaskan
Sekedar menambahkan, persyaratan untuk dikecualikan (dianggap final):
1. dari satu pemberi kerja.
2. telah dipotong PPh.
3. tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota
keluarga lainnya.
Maka, jika istri jadi direktur di perusahaan suami atau perusahaan keluarga,
] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 4:06 PM
Rekan Devry,
Sebelumnya maaf ya, email saya sebelumnya tidak ada paragraf baru jadi terkesan
yg keliru itu Anda, padahal maksud saya, ide menggunggung penghasilan istri
Pak Hendro,
Pendapat saya kira juga memperoleh argumentasi. Karena Pasal 8 ayat (2) huruf c
memang diimbuhkan sebagai konsekuensi dari Pasal 2 UU KUP. Jika dibaca pasal
per pasal memang menjadi logis bahwa penghasilan wanita kawin karyawati lalu
wajib digunggung dengan penghasilan suami dulu.
wrote:
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com sesawi04%40yahoo.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To:
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 4:06 PM
Rekan Devry,
Sebelumnya
: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
mohon maaf Bu Devry dan Pak Pras,
ini IMHO ya?
SE 29/PJ/2010 ini judulnya Pengisian SPT bagi Wanita Kawin YANG melakukan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ATAU memilih untuk menjalankan
hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
8-2c tsb utk wanita
kawin non-karyawati tidak bisa juga krn pasal tsb tdk menegaskan demikian.
Hanya pendapat dr seorang newbie...
--- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com wrote:
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri
Pak Hendro,
Thanks tanggapannya,newbie yg berbobot kok Pak :-). Begini Pak,memang 8 ayat 2c
tdk bisa utk non karyawati jika dipahami terkait Pasal 2 UU KUP.Tapi jika
dikaitkan dg logika Ps 8 ay 1 di mana keluarga sbg satu kesatuan ekonomis
mengecualikan penghasilan istri dr satu pemberi
Pak Hendro,
Thanks tanggapannya,newbie yg berbobot kok Pak :-). Begini Pak,memang 8 ayat 2c
tdk bisa utk non karyawati jika dipahami terkait Pasal 2 UU KUP.Tapi jika
dikaitkan dg logika Ps 8 ay 1 di mana keluarga sbg satu kesatuan ekonomis
mengecualikan penghasilan istri dr satu pemberi
Saya berikan ilustrasi sederhana.
Parno dan Parni suami istri ( status Kawin anak 3, PTKP Rp 21.120.000).
Keduanya karyawan. Penghasilan Parno Rp 200 juta/tahun, penghasilan Parni Rp
100 juta/tahun.
Kondisi I: Parni ber-NPWP menginduk ke suami.
PPh Parno yg dipotong perusahaan Rp 21.831.850,-
11 matches
Mail list logo