Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-04 Terurut Topik prastowo prastowo
Itu benar dan saya paham, yang saya permasalahkan kekeliruan menafsirkan Pasal 8 UU PPh sehingga menimbulkan ketidakadilan beban pajak, bukan laporan SPT-nya. Dari: Hendro Setiawan dolut...@yahoo.com Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim:

Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-04 Terurut Topik prastowo prastowo
Rekan Devry, Sebelumnya maaf ya, email saya sebelumnya tidak ada paragraf baru jadi terkesan yg keliru itu Anda, padahal maksud saya, ide menggunggung penghasilan istri ke suami ini kekeliruan besar. Saya baru saja telpun eselon III yg bertanggung jawab, sempat berdebat dan saya jelaskan

Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-04 Terurut Topik prastowo prastowo
Sekedar menambahkan, persyaratan untuk dikecualikan (dianggap final): 1. dari satu pemberi kerja. 2. telah dipotong PPh. 3. tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Maka, jika istri jadi direktur di perusahaan suami atau perusahaan keluarga,

Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-04 Terurut Topik devry bonte
] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, March 4, 2010, 4:06 PM   Rekan Devry, Sebelumnya maaf ya, email saya sebelumnya tidak ada paragraf baru jadi terkesan yg keliru itu Anda, padahal maksud saya, ide menggunggung penghasilan istri

Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-04 Terurut Topik prastowo prastowo
Pak Hendro, Pendapat saya kira juga memperoleh argumentasi. Karena Pasal 8 ayat (2) huruf c memang diimbuhkan sebagai konsekuensi dari Pasal 2 UU KUP. Jika dibaca pasal per pasal memang menjadi logis bahwa penghasilan wanita kawin karyawati lalu wajib digunggung dengan penghasilan suami dulu.

Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-04 Terurut Topik anton ms wardhana
wrote: From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com sesawi04%40yahoo.com Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Date: Thursday, March 4, 2010, 4:06 PM Rekan Devry, Sebelumnya

Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-04 Terurut Topik ari ams
: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh mohon maaf Bu Devry dan Pak Pras, ini IMHO ya? SE 29/PJ/2010 ini judulnya Pengisian SPT bagi Wanita Kawin YANG melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ATAU memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-04 Terurut Topik Hendro Setiawan
8-2c tsb utk wanita kawin non-karyawati tidak bisa juga krn pasal tsb tdk menegaskan demikian. Hanya pendapat dr seorang newbie... --- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com wrote: From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri

Bls: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-04 Terurut Topik prastowo prastowo
Pak Hendro, Thanks tanggapannya,newbie yg berbobot kok Pak :-). Begini Pak,memang 8 ayat 2c tdk bisa utk non karyawati jika dipahami terkait Pasal 2 UU KUP.Tapi jika dikaitkan dg logika Ps 8 ay 1 di mana keluarga sbg satu kesatuan ekonomis mengecualikan penghasilan istri dr satu pemberi

Bls: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-04 Terurut Topik prastowo prastowo
Pak Hendro, Thanks tanggapannya,newbie yg berbobot kok Pak :-). Begini Pak,memang 8 ayat 2c tdk bisa utk non karyawati jika dipahami terkait Pasal 2 UU KUP.Tapi jika dikaitkan dg logika Ps 8 ay 1 di mana keluarga sbg satu kesatuan ekonomis mengecualikan penghasilan istri dr satu pemberi

Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-03 Terurut Topik prastowo prastowo
Saya berikan ilustrasi sederhana. Parno dan Parni suami istri ( status Kawin anak 3, PTKP Rp 21.120.000). Keduanya karyawan. Penghasilan Parno Rp 200 juta/tahun, penghasilan Parni Rp 100 juta/tahun. Kondisi I: Parni ber-NPWP menginduk ke suami. PPh Parno yg dipotong perusahaan Rp 21.831.850,-