Teddy A Purwadi [EMAIL PROTECTED] wrote:
Dulu wkt mulai berlaku UU PT dan Koperasi
(Dalam satu undang), CV, Firma etc sdh obsolete.
Tapi praktisi hukum nggak engeh2, apalagi di
birkorasi pengurusan ijin tempat dagang..etc.
Akh Pak Teddy bercanda nih… Pak Teddy sekedar info saja, Firma, CV tidak
[EMAIL PROTECTED] wrote:
Dalam aturan pendaftaran (.co.id) disebutkan harus melampirkan
copy NPWP atau SIUP.
Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP
atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya
suatu badan usaha.
(namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha)
Saya
Malah firma, cv sdh tdk berahak co.id krn sdh kehilangan
dasar hukum setingkat UU tersebut di atas, koperasi
berhak...
Hanya untuk pencerahan aja Pak;-)
Dengan adanya UU PT tidak berarti, firma dan CV telah kehilangan dasar hukum setingkat UU akan tetapi ..firma dan CV TETAP
Budi Rahardjo wrote:
Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi.
Alternatif:
- buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak
kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang
memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang
menggunakannya.
On Thu, 2 Jan 2003, Teddy A Purwadi wrote:
--maaf dihapus---
setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute:
antar nama bisa terjadi antara PT-PT, PT-Hak Cipta,
PT-Koperasi, koperasi-Hak Cipta, dan koperasi-koperasi
bisa saja terjadi, tetapi itu di luar kewenangan IDNIC.
Krn koperasi
At 12:24 01/01/2003 -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Budi Rahardjo [EMAIL PROTECTED] wrote:
...
Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi?
coop.id? kop.id?)
Pada akhirnya sesuai dengan RFC 1591, pengelola ccTLDs .id-lah yang
menentukan akan memberikan atau tidak pada SLD. Apapun
At 09:51 02/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote:
On Thu, 2 Jan 2003, Teddy A Purwadi wrote:
--maaf dihapus---
setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute:
antar nama bisa terjadi antara PT-PT, PT-Hak Cipta,
PT-Koperasi, koperasi-Hak Cipta, dan koperasi-koperasi
bisa saja terjadi,
Di situ, dijelaskan, bhw Firma/CV Obsolete, makannya
SK2 Menteri tdk pernah memberikan perijinan jasa
publik lagi ke CV/Firma, kecoali PT dan Koperasi.
Sepengetahuan saya, belum ada ketentuan/regulasi yang mengatakan bahwa Firma/CV itu obsolete ya pak...;-).
Saya sendiri jadi bertanya, yang
Tedy wrote :
---maaf dihapus---
Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama
dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst.
Marno wrote :
Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti
pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan
At 10:15 02/01/2003 +0700, you wrote:
Di situ, dijelaskan, bhw Firma/CV Obsolete, makannya
SK2 Menteri tdk pernah memberikan perijinan jasa
publik lagi ke CV/Firma, kecoali PT dan Koperasi.
Sepengetahuan saya, belum ada ketentuan/regulasi yang mengatakan bahwa
Firma/CV itu obsolete ya
At 10:29 02/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote:
Tedy wrote :
---maaf dihapus---
Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama
dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst.
Marno wrote :
Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti
pemerintah mengaturkan
--maaf dihapus---
Marno wrote :
Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi
didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi,
seperti pajenggut-jenggut jeung nu dugul alias berbantah-bantahan dg
yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya
12 matches
Mail list logo