pertama, hadis 'Ikl dan 'Arinah yang murtad setelah masuk Islam. Namun
sebenarnya mereka dibunuh bukan karena murtad. Mereka dibunuh karena
memerangi Islam, Allah dan Rasulullah.
Kedua, hadis yang diriwayatkan 'Âisyah dan Ibn 'Abbâs Tiga orang yang
darahnya halal; membunuh orang, orang yang telah menikah berzina dan
orang murtad (HR. al-Bukhâri, Muslim, Nasâ'i, Ibn Mâdjah dan Abû Dâwud).
Ketiga, hadis Barangsiapa yang murtad, maka bunuhlah (HR. Bukhâri, Ibn
Mâdjah, Nasâ'i, Tayâlisi, Mâlik, Tirmidzî, Abû Dâwud dan Ibn Hanbal).
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Ibn 'Abbâs
===
- Original Message -
From: hancurkan demokrasi tegakkan khilafah [EMAIL PROTECTED]
To: pks pks [EMAIL PROTECTED]
Cc: erwin fs [EMAIL PROTECTED]; krisnaji2002
[EMAIL PROTECTED]; Achmad Chamdani Eka P.
[EMAIL PROTECTED]; perwanto pur [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, February 06, 2006 4:08 PM
Subject: [PKS] Seputar Hukum Menghina Rasul
Seputar Hukum Menghina Rasul
1. Bentuk-Bentuk Menghina Rasul
Imam Ibnu Taimiyah dalam bukunya Ash Sharim Al Maslul 'ala Syatimi Ar
Rasul telah menjelaskan batasan tentang tindakan orang-orang yang
menghujat Nabi Muhammad saw. Sebagai berikut:
Kata-kata yang bertujuan menyalahkan, merendahkan martabatnya, kemudian
melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasululullah saw. tidak adil,
meremehkan serta mengolok-olok Rasulullah saw.
Ibnu Taimiyah menukil pendapat Al Qadlo 'Iyadl yang menjelaskan
bentuk-bentuk
hujatan Nab saw. sebagai berikut:
Orang-orang yang menghujat Rasululah saw. adalah orang-orang yang
mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasul saw. ada
kekurangan atau mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya.
Selain itu, juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia,
menentang atau mensejajarkan Rasululah saw dengan orang lain dengan niat
untuk mencela, menghina, mengecilkan, memburuk-burukkan dan mencari-cari
kesalahannya. Maka orang tersebut adalah yang orang yang telah menghujat
Rasul saw. terhadap orang tersebut, ia harus dibunuh . . .
2. Vonis mati
Imam Asy Syaukani menukil pendapat para fuqaha antara lain pendapat Imam
Malik yang mengatakan bahwa orang kafir dzimmi seperti Yahudi, Nashrani,
dan sebagainya, yang menghujat Rasulullah saw. terhadap mereka hars
dijatuhi hukuman mati, kecuali apabila mereka bertaubat dan masuk Islam.
Sedangkan bagi seorang Muslim, ia harus dieksekusi tanpa diterima
taubatnya. Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa pendapat tersebut sama
dengan pendapat Imam Syafi'i dan Imam Hambali.
Imam Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid VII, halaman
213-215, mengemukakan dua hadits tentang hukuman bagi penghinaan
Rasulullah saw.
Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. yang berbunyi:
Bahwa ada seorang wanita yahudi yang sering mencela dan
menjelek-jelekkan Nabi saw. (oleh karena perbuatannya itu), maka
perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata
Rasulullah saw. menghalalkan darahnya. (HR Abu Daud)
Ibnu Abbas telah meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi, bahwa ada
seorang laki-laki buta yang istrinya senantiasa mencela dan
menjelek-jelekkan Nabi saw. Lelaki itu berusaha melarang dan
memperingatkan agar istrinya itu tidak melakukannya. Sampai pada suatu
malam (seperti biasanya) istrinya itu mulai lagi mencela dan
menjelek-jelekkan Nabi saw. (Merasa tidak tahan lagi), lelaki itu lalu
mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan ia hunjamkan
dalam-dalam sampai istrinya itu mati. Keesokan harinya, turun
pemberitahuan dari Allah swt kepada Rasulullah saw yang menjelaskan
kejadian tersebut. Lantas , hari itu juga beliau saw. mengumpulkan kaum
muslimin dan bersabda:
Dengan menyebut asma Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang
sesungguhnya tindakan itu adalah hakku; mohon ia berdiri.
Kemudian (kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan
meraba-raba sampai ia turun di hadapan Rasulullah saw, kemudian ia duduk
seraya berkata:
akulah suami yang melakukan hal tersebut ya Rasulullah saw. Kulakukan
hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu.
Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap
melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang
cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang padaku. Tetapi kemarin
ketika ia (kembali) mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku
mengambil kapak, kemudian menebaskannya ke perut istriku dan
menghujamkan kuat-kuat ke perut istriku dan menghujamkan kuat-kuat
sampai ia mati.
Kemudian Rasululah saw. bersabda:
Saksikanlah bahwa darahnya (wanita itu) halal (HR. Abu Daud dan An Nasa'i)
3. Siapa pengeksekusi?
Empat belas abad yang lalu, tepatnya di kota madinah pada masa
Rasulullah saw. ada seorang munafiqun yang bernama Abdullah bin Ubay bin
salul. Ketika itu ia bersumpah:
Demi Allah, apabila aku kembali ke Madinah, tentu orang yang paling
mulia akan segera mngusir orang yang paling hina.
Maksud