Nimbrung : Untuk orang awam urusan bank mau konvensional atawa syariah ya sama saja. Bank syariah kan juga perlu ambil laba/mendapatkan hasil. Lha kalo nggak gitu darimana duit untuk bayar gaji pegawai, bayar telepon, operasional bank, bayar satpam, sewa ruko. Hanya saja kalo untuk urusan investasi/pembiayaan, di bank syariah semua menanggung kerugian. Si kreditur, si debitur juga banknya sama2 menanggungnya. Inilah prinsip keadilan sesuai Islam. Sedangkan di bank konvensional, jika ada kerugian yg bertanggungjawanb tetap saja si debitur/penghutang. Jadi kesannya kejam. Si kreditur tetap mendapatkan duit pokoknya yg diinvestasikan, meskipun investasi itu rugi.
salam l.meilany ----- Original Message ----- From: Wikan Danar Sunindyo To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, June 26, 2007 2:11 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Tanya : Komisi buat "Orang Dalam" mau nanya juga soal hukum "mark-up" dalam islam ... apakah diperbolehkan atau tidak? soalnya saya pernah baca, bahwa layanan murabahah yang merupakan produk bank syariah pada hakikatnya adalah "mark-up" juga. kalau misalnya ada orang pengin punya mobil, maka pihak bank akan membelikan dia mobil itu dan "menjual"-nya kembali ke orang tersebut dengan "harga lebih tinggi" (mark-up) daripada harga aslinya, dan kini si orang itu membayar "harga yang lebih tinggi" itu secara mencicil. lalu apa bedanya dengan kredit biasa? dan saat ini juga banyak bank non syariah yang menawarkan pembiayaan pembelian barang dengan 0% bunga tapi dengan skema yang sama dengan murabahah, artinya harganya dinaikkan, nasabah suruh bayar sesuai harga yang dimark-up tersebut. Mohon kalau ada yang bisa jawab. Makasih. wassalam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 6/25/07, Flora Pamungkas <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pak Kinantaka, tak usah bingung, tidak ada jatah komisi untuk "orang dalam". > Orang dalam itu kan sudah digaji oleh PT. XYZ yg akan membeli produk anda > itu. Seharusnya dia loyal membantu perusahaan tempat dia bekerja, dengan > mengusahakan perolehan harga yang seekonomis mungkin dan kwalitas yg bagus. > Jika ada bagian/ jatah untuk orang dalam, berarti PT. XYZ perusahaan itu > dirugikan oleh pegawainya sendiri. > Seharusnya PT. XYZ bisa mendapat lebih murah, berhemat, tapi jadi lebih > mahal karena ada yang nyangkut ke pegawainya sendiri yg orang dalam itu. > Ini namanya korupsi oleh orang dalam. Jadi anda jangan bekerja sama > memuluskan korupsi ini. > Tidak halal itu. Dalam skala nasional, terbukti negara kita diterjang > krisis ekonomi karena perilaku biaya tinggi yang hampir merata di semua > sektor. Orang2 dalam pada sibuk mempertebal kantong sendiri, akibatnya > perusahaan / instansi terkait jadi boros dan biaya tinggi. [Non-text portions of this message have been removed]