Kurang komprehensif nih Eyang mikirnya...

Jadi, "kencing unta sebagai obat" itu halal, karena ada pedoman hadits khusus.

Apakah artinya, karena Rasulullah tidak bicara secara khusus tentang "kencing 
manusia sbg obat" maka "hukumnya haram" sesuai dengan hadits-hadits yang umum?

Jadi ngapain kemaren mengeluarkan hadits "kencing unta sebagai obat" untuk 
membahas "kencing manusia sbg obat" segala? Bukannya gak nyambung dan malah 
menjadi kabur?

Lebih jauh, gimana mau kritik matan ya kalo cara berfikirnya seperti ini.
Rasulullah saw kan dalam hidupnya yang didokumentasikan sbg hadits kan tidak 
sedang buat UU.
Hadits itu yang buat orang lain, bukan Rasulullah sendiri. Kata-katanya pun 
kadang2 dikutip tidak lengkap dan sangat kontekstual. IMHO, malah konsistensi 
menjadi penting untuk melihat mana hadits yang bener, mana yang ngaco, karena 
Rasulullah itu PASTI KONSISTEN.



  ----- Original Message ----- 
  From: H. M. Nur Abdurahman 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, March 09, 2010 3:20 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta Sebagai Obat


    
  ----- Original Message ----- 
  From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <ary.setij...@gmail.com>
  To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  Sent: Tuesday, March 09, 2010 00:46
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta Sebagai Obat

  Lalu, bagaimana dengan hadits2 seperti:
  "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang 
diharamkan." (HR Bukhari dan Baihaqi).

  "Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap 
penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat 
dengan sesuatu yang haram." (HR Abu Dawud)
  
##########################################################################################################
  HMNA:
  Ada hukum secara umum, ada hukum secara khusus. Untuk itu berlaku qaidah: 
Pakai hukum yang khusus dari yang umum. Urine unta yang menyusui yang dicampur 
dengan susu unta tsb adalah hukum yang khusus. Otoritas yang membuat hukum 
khusus adalah Nabi SAW. Dari situ dapat dijabarkan dengan Qiyas. 

  Dalam hukum negarapun demikian pula. Pidana umum pakai KUHP. Sedangkan pidan 
khusus UU-Pers adalah hukum khusus. Maka khusus pidana dalam hal pers dipakai 
UU-Pers, bukan KUHP. Qaidah ini tidak difahami oleh mantan Kapolda Sulselbar 
(sudah lupa namanya, tidak punya waktu mencari namanya di arsip). Makanya ia 
kalah dalam pengadilan. Kasihan, malu dia. Dia ditarik ke pusat karena hal itu.
  
###########################################################################################################

  Lebih jauh, IMHO haditsnya secara matan saja bermasalah. Hukuman pidana 
seperti itu bukan cara-cara yang islami yang sebetulnya tidak mungkin dilakukan 
oleh Rasulullah. Namanya Qishash dalam kasus pembunuhan itu ya langsung dibunuh 
dengan cara yang baik, bukan model seperti itu.

  Anggap haditsnya tidak problematis dan memang Rasulullah lakukan, jika kita 
analisis haditsnya, 
  - Penyakit untuk air kencing unta itu untuk penyakit karena ketidakcocokan 
udara kota, bukan sembarang penyakit. 
  - Rasulullah juga tidak pernah bilang apa-apa tentang obat dari "kencing 
manusia". Oleh karenanya tidak perlu merasa tidak islami jika tidak sesuai.

  Diluar masih banyak hal yang belum bisa diobati, ilmu pengobatan modern 
sebetulnya telah begitu maju. Selain itu juga, sudah mulai menjangkau hal-hal 
yang dulunya dianggap sebagai pengobatan alternatif. Tentu saja diadopsi dengan 
cara-cara yang sistematis dan tetap ilmiah. 

  Persoalan terbesar kita, IMHO adalah akses ke hasil-hasil pengobatan modern 
masih rendah, sangat mahal dan tidak terjangkau karena kemampuan kita sebagai 
bangsa menguasainya masih rendah. Banyak tragedi kesehatan terjadi karena 
bangsa ini masih salah urus.

  ----- Original Message ----- 
  From: H. M. Nur Abdurahman 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, March 08, 2010 5:23 PM
  Subject: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta Sebagai Obat

  Hadits ttg Kencing Unta Sebagai Obat
  Anas ra bercerita; " Beberapa org dari 'Ukl atau dari 'Urainah datang ke 
Madinah, sedangkan hawa kota Madinah tidak sesuai dgn mereka (yg menyebabkan 
mereka selalu sakit-sakit). Maka Nabi menyuruh mereka mencari unta betina yg 
sedang menyusui, dan menyuruh pula mereka minum air kencing dan susu unta itu. 
Mereka pergi dan melakukan seperti apa yg dianjurkan oleh baginda.

  Setelah sehat kembali, mereka telah membunuh tuan gembala unta itu, dan 
untanya mereka bawa (curi). Berita kejadian (kelakuan )mereka itu sampai kpd 
Nabi pada pagi hari. Lalu Nabi memerintahkan supaya mengikuti jejak mereka. 
Kira-kira tengah hari mereka dapat ditangkap. Maka Nabi memerintahkan supaya 
memotong tangan dan kaki mereka, dan mata mereka ditusuk, kemudian dijemur 
ditempat panas, dan apabila mereka meminta minum jangan diberikan.

  Berkata Abu Qalabah, "Mereka itu mencuri, membunuh, kafir sesudah iman, 
bahkan menentang Allah dan Rasulnya." [Sahih Bukhari, Jilid 1, hadis 154]

  ***
  Kencing unta sebagai obat, sudah menjadi suatu hukum, yaitu minum kencing dan 
susu unta yg sedang menyusui utk dibuat obat ketika sakit-sakitan. Namun, jika 
sudah sehat kembali, minum air kencing itu, maka hukumnya haram.

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke