Peraturan tidak boleh langsung ke Kiri adalah peraturan yg tidak di
pikir secara matang...
karena dgn ada nya peraturan tsb, jalanan bertambah parah macet
nya...
anda setuju dgn peraturan tsb... ?
ada bisa bikin group di Facebook, dgn tema "Menolak 'belok kiri
dilarang langsung'" ?
itu Peraturan tdk baik
--- On *Tue, 1/12/10, Rico Coldwell /<[email protected]>/* wrote:
From: Rico Coldwell <[email protected]>
Subject: Re: ~ aga ~ Fw: [Fwd: FYI: UU Lalu Lintas Baru]
To: [email protected]
Date: Tuesday, January 12, 2010, 4:22 PM
*Stop! Belok kiri tak boleh langsung*
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru.
Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang
dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi
kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain
oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
Waduhh kalo yang ini ada yang tau ga daerahnya mana aja??
Jakarta selatan persimpangan mana aja yang ada tanda belok kiri ga
boleh langsung yah ?? mohon info..
Kalo perempatan Gatsu, kuningan ada ga yah??
Terima kasih
2010/1/11 <[email protected]
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>>
-
*Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!*
Laporan wartawan *KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary*
Senin, 11 Januari 2010 | 08:02 WIB
Kompas/Agus Susanto
*JAKARTA, KOMPAS.com* — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas
Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU
Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus
dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab,
hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan
baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi
para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang
lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih
berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh
para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda
empat/lebih:
• *Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)*
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain
karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah
menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan
Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi
penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• *Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet*
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan
kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009,
dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan
sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan,
segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi
pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda
empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan
P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi
pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
• *Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta*
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih.
Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya
sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan
toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi
berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak
lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana
kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal
281).
• *Konsentrasi dalam Berkendara*
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar
dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• *Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda*
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus
mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi
mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
denda paling banyak Rp 500.000
• * Lengkapi kaca spion dan lain-lain*
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)).
Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan
kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,
alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur
ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan,
dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi
pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan
kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• * STNK, Jangan Lupa*
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor
kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru,
jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang
ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan
dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• * SIM Harus yang Sah Ya…*
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat
menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• *Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama*
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan
penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama
perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk
menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• *Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari*
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama
kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang
mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada
malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• *Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari*
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari
diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan
sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak
Rp 100.000.
• * Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!*
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah,
diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau
isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284
mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda
Rp 250.000
• *Jangan Sembarangan Pindah Jalur*
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke
samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping
dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika
tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling
lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• *Stop! Belok kiri tak boleh langsung*
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru.
Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada
persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat
lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok
kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau
pemberi isyarat lalu lintas”.
• *Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!*
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana
kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp
3.000.000 (Pasal 297)
• * Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan*
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu
ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22
Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi
perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan
jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan
jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih
rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada
lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi
kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan,
mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru
ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi
keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek
cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan
lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat
berkendara!
__._,_.___
Save bandwidth and Change topic !!!
Harap hapus pesan yang tidak perlu, dan ganti judul bila isi
pesan telah berubah
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web
<http://groups.yahoo.com/group/cwindo/join;_ylc=X3oDMTJnajFtMGgwBF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzE0MjU1MDQyBGdycHNwSWQDMTcwNTA2NDYyNQRzZWMDZnRyBHNsawNzdG5ncwRzdGltZQMxMjYzMTkwOTQ2>
(Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=Email%20Delivery:%20Digest>
| Switch to Fully Featured
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=Change%20Delivery%20Format:%20Fully%20Featured>
Visit Your Group
<http://groups.yahoo.com/group/cwindo;_ylc=X3oDMTJlY3FjM292BF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzE0MjU1MDQyBGdycHNwSWQDMTcwNTA2NDYyNQRzZWMDZnRyBHNsawNocGYEc3RpbWUDMTI2MzE5MDk0Ng-->
| Yahoo! Groups Terms of Use
<http://docs.yahoo.com/info/terms/> | Unsubscribe
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=Unsubscribe>
__,_._,___
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
to join this group, send blank email to :
[email protected]
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
if you wanna know me, please visit my facebook at
[email protected]
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
to join this group, send blank email to :
[email protected]
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
if you wanna know me, please visit my facebook at
[email protected]
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
thanks for joinning this group.