wah ni repot juga.. masa iya polisinya mau berentiin atu2 biker trus di cek helmnya huft..
lagian helm gue ga ada tulisan SNI-nya gmana dung..
tulisan di helm gue cuma SNELL doang.. hiks..
makin banyak celah buat para mafia jalanan nih buat nilang dengan alasan macem2.. ya kudu pahamin ajah dulu UU-nya biar bisa ngeles, ga semua polantas tau detail UU ini.. masalahnya kemaren gue liat di UU no.22/2009 ntu ga ada bahasan tentang desible kebisingan knalpot yah..? toleransi desiblenya sampe berapa gitu.. knalpot gue berisik abis soalna ni wkakwak.. DBS mode ON*

----- Original Message ----- From: "mahen" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, January 13, 2010 9:51 AM
Subject: Re: ~ aga ~ Fw: [Fwd: FYI: UU Lalu Lintas Baru]


tambah lama tambah edan ni undang2...
kyk gk ada kerjaan yg lain aja tu
make helm SNI, dikira murah apa helm bgituan
spido mesti idup, kl yg beli motor seken n speedo nya dh rusak mang mo
beli speedo lagi?duit lg cing...
gw gk yakin ni undang2 bisa jalan, yg ada ntr mlh tmbh byk nego2
dijalanan lagi, "bapak mo selesai disini atau mo kepengadilan?kl mo ke
pengadilan motornya dititip disini dulu"

apalagi undang2 belok kiri gk bole terus..unadng2 plg prah ni mnurut gw
kyk yg bro liko2 bilang malah bikin macet
ditempat gw ja satu hari dijalanin rule kyk gini yg ada pagi2 mo ke
kantor di daerah lampu merah yg dulu gk padat tiba2 jd macet gt...
kl mo bikin undang2 mbok ya ditimbang masak2 dl...

idupin lampu disiang hari..boros2in aki aja...

liko liko wrote:
Peraturan tidak boleh langsung ke Kiri  adalah peraturan  yg tidak di
pikir secara matang...
 karena  dgn ada nya peraturan tsb,  jalanan  bertambah parah macet
nya...
anda setuju dgn peraturan tsb... ?
ada bisa bikin group di Facebook,  dgn tema "Menolak 'belok kiri
dilarang langsung'"  ?
itu Peraturan tdk baik

--- On *Tue, 1/12/10, Rico Coldwell /<[email protected]>/* wrote:


    From: Rico Coldwell <[email protected]>
    Subject: Re: ~ aga ~ Fw: [Fwd: FYI: UU Lalu Lintas Baru]
    To: [email protected]
    Date: Tuesday, January 12, 2010, 4:22 PM

    *Stop! Belok kiri tak boleh langsung*
    Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru.
    Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung
    berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang
    dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi
    kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain
    oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.


    Waduhh kalo yang ini ada yang tau ga daerahnya mana aja??
    Jakarta selatan persimpangan mana aja yang ada tanda belok kiri ga
    boleh langsung yah ?? mohon info..
    Kalo perempatan Gatsu, kuningan  ada ga yah??


    Terima kasih



    2010/1/11 <[email protected]

<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>>




        -


        *Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!*
        Laporan wartawan *KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary*
        Senin, 11 Januari 2010 | 08:02 WIB
        Kompas/Agus Susanto
        *JAKARTA, KOMPAS.com* — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas
        Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU
        Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus
        dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab,
        hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan
        baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi
        para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang
        lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih
        berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh
        para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda
        empat/lebih:
        • *Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)*
        Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain
        karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah
        menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan
        Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana
        kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
        250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi
        penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
        • *Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet*
        Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan
        kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009,
        dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan
        sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan,
        segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi
        pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda
        empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan
        P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi
        pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana
        kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
        250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
        • *Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta*
        Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih.
        Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya
        sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan
        toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi
        berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak
        lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
        di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana
        kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal
        281).
        • *Konsentrasi dalam Berkendara*
        Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang
        mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar
        dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
        keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
        mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga
        bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
        • *Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda*
        Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus
        mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi
        mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini,
        dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
        denda paling banyak Rp 500.000
        • * Lengkapi kaca spion dan lain-lain*
        - Pengemudi sepeda motor
        Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang
        meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu
        penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
        knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)).
        Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana
        dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
        paling banyak Rp 250.000.
        - Pengemudi roda empat/lebih
        Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi
        persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu
        utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan
        kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,
        alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur
        ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan,
        dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi
        pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan
        kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
        • * STNK, Jangan Lupa*
        Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor
        kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru,
        jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang
        ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan
        paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan
        dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
        • * SIM Harus yang Sah Ya…*
        Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang
        mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat
        menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan
        paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
        • *Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama*
        Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan
        penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama
        perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk
        menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
        denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
        • *Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari*
        Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama
        kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang
        mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada
        malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu
        bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
        • *Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari*
        Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari
        diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan
        sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan
        pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak
        Rp 100.000.
        • * Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!*
        Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah,
        diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau
        isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284
        mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda
        Rp 250.000
        • *Jangan Sembarangan Pindah Jalur*
        Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke
        samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping
        dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika
        tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling
        lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
        • *Stop! Belok kiri tak boleh langsung*
        Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru.
        Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang
        langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada
        persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat
        lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok
        kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau
        pemberi isyarat lalu lintas”.
        • *Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!*
        Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana
        kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp
        3.000.000 (Pasal 297)
        • * Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan*
        Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu
        ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22
        Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi
        perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
        (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan
        jalur jalan sebelah kiri
        (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan
        jika
        a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
        b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik
        Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
        (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih
        rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada
        lajur kiri jalan.
        (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi
        kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan,
        mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
        Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru
        ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi
        keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek
        cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan
        lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat
        berkendara!






        __._,_.___


        Save bandwidth and Change topic !!!
        Harap hapus pesan yang tidak perlu, dan ganti judul bila isi
        pesan telah berubah


        Your email settings: Individual Email|Traditional
        Change settings via the Web

<http://groups.yahoo.com/group/cwindo/join;_ylc=X3oDMTJnajFtMGgwBF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzE0MjU1MDQyBGdycHNwSWQDMTcwNTA2NDYyNQRzZWMDZnRyBHNsawNzdG5ncwRzdGltZQMxMjYzMTkwOTQ2>
        (Yahoo! ID required)
        Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest

<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=Email%20Delivery:%20Digest>
        | Switch to Fully Featured

<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=Change%20Delivery%20Format:%20Fully%20Featured>

        Visit Your Group

<http://groups.yahoo.com/group/cwindo;_ylc=X3oDMTJlY3FjM292BF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzE0MjU1MDQyBGdycHNwSWQDMTcwNTA2NDYyNQRzZWMDZnRyBHNsawNocGYEc3RpbWUDMTI2MzE5MDk0Ng-->
        | Yahoo! Groups Terms of Use
        <http://docs.yahoo.com/info/terms/> | Unsubscribe

<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]&subject=Unsubscribe>

        __,_._,___

        --
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
        to post emails, just send to :
        [email protected]

<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
        to join this group, send blank email to :
        [email protected]

<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
        to quit from this group, just send email to :
        [email protected]

<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
        if you wanna know me, please visit my facebook at
        [email protected]
        <http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
        or add me in Yahoo Messenger at [email protected]

<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
        thanks for joinning this group.


    --
    you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
    to post emails, just send to :
    [email protected]

<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
    to join this group, send blank email to :
    [email protected]

<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
    to quit from this group, just send email to :
    [email protected]

<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
    if you wanna know me, please visit my facebook at
    [email protected]
    <http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
    or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
    <http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
    thanks for joinning this group.





-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

Kirim email ke