Sepanjang pengetahuan saya, uang penghargaan dalam hal mengundurkan diri
diatur dalam peraturan perusahaan masing2.

Ini dikenal namanya dengan uang pisah dan sifatnya kebijakan perusahaan
masing2. CMIIW J

Coba lihat buku peraturan perusahaannya dulu, kalau di perusahaan saya ada
tertulis mengenai pengaturan jumlah uangnya berdasarkan lamanya kerja dan
ini berbeda dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Kalau dalam hal pemecatan atau pemutusan hubungan kerja karena perusahaan
ganti nama atau hal lainnya, baru mengikuti peraturan perundangan yang
berlaku, ada uang pesangon + uang penghargaan + ganti rugi lainya (cuti,
medical) J

 

Semoga bisa membantu J

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of mei soerjadi
Sent: Wednesday, November 16, 2011 10:42 AM
To: AgA
Subject: ~ aga ~ share donk ttg UU tenaga kerja

 

Guys, 

 

minta input ttg pernah ada yg punya pengalaman urusan dengan org HRD nga??
ttg uang penghargaan kalo mengundurkan diri itu emang nga dpt yah?

 

secara gw udah kerja selama belasan tahun.thx a billion

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke