iya nich, temen gw yg advokat juga bilang...ada kepmen
 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA 
REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Kep-150/Men/2000

TENTANG

PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN 
UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN 
GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN
Pasal 23

Besarnya uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 
ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ��. 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ��. 3 bulan upah; 
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ��. 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ��. 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ��. 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ��. 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ��. 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih �������������..10 bulan upah;

Pasal 24

Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 meliputi :
a. ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b. ganti kerugian untuk istirahat panjang bilamana di perusahan yang 
bersangkutan berlaku peraturan istirahat panjang dan pekerja belum mengambil 
istirahat itu menurut perbandingan antara masa kerja pekerja dengan masa kerja 
yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat panjang.
c. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana 
pekerja diterima bekerja.
d. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesr 15% 
(lima belas per seratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa 
kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang 
penghargaan masa kerja
e. hal-hal lain yang ditetapkan oleh Panita Daerah atau Panitia Pusat
Pasal 26

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja mengundurkan diri 
secara baik atas kemauan sensdiri, maka pekerja berhaka atas uang penghargaan 
masa kerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24
 
Keputusan mentri ini menggantikan peraturan yg tertulis di UU No. 13 tahun 2003 
Tebtabf tenaga kerja:
Pasal 162
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Yang hanya menyatakan  bahwa buruh hanya mandapatkan uang penggantian hak saja.
 


________________________________
From: Ear.One <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, November 16, 2011 11:29 AM
Subject: RE: ~ aga ~ share donk ttg UU tenaga kerja


Saya sudah coba tanyakan ke HRD Manager sini... menurut beliau, perusahaan yang 
mempekerjakan pegawai lebih dari 5 orang, harus mempunyai peraturan perusahaan, 
kalau tidak ada, bisa diadukan ke depnaker J
 
Memang uang penghargaan karena mengundurkan diri kebijakan perusahaan, tapi 
kalau sudah belasan tahun tidak dapat, itu namanya SUNGGUH TERLALU!!! J
Perusahaan saya juga kasihnya ngak besar kok, di range 1 ½ - 2 ½ bulan gaji 
aja, tapi lumayan daripada ngak dapat J
 
From:[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf 
Of mei soerjadi
Sent: Wednesday, November 16, 2011 11:01 AM
To: [email protected]
Subject: Re: ~ aga ~ share donk ttg UU tenaga kerja
 
thanks Ear.One :
masalahnya di kantor saya itu, nga ada buku peraturan tertulis..semaunya mereka 
aja.
 
From:Ear.One <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, November 16, 2011 10:55 AM
Subject: RE: ~ aga ~ share donk ttg UU tenaga kerja
Sepanjang pengetahuan saya, uang penghargaan dalam hal mengundurkan diri diatur 
dalam peraturan perusahaan masing2.
Ini dikenal namanya dengan uang pisah dan sifatnya kebijakan perusahaan 
masing2. CMIIW J
Coba lihat buku peraturan perusahaannya dulu, kalau di perusahaan saya ada 
tertulis mengenai pengaturan jumlah uangnya berdasarkan lamanya kerja dan ini 
berbeda dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 
Kalau dalam hal pemecatan atau pemutusan hubungan kerja karena perusahaan ganti 
nama atau hal lainnya, baru mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, ada 
uang pesangon + uang penghargaan + ganti rugi lainya (cuti, medical) J
 
Semoga bisa membantu J
 
From:[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf 
Of mei soerjadi
Sent: Wednesday, November 16, 2011 10:42 AM
To: AgA
Subject: ~ aga ~ share donk ttg UU tenaga kerja
 
Guys, 
 
minta input ttg pernah ada yg punya pengalaman urusan dengan org HRD nga?? ttg 
uang penghargaan kalo mengundurkan diri itu emang nga dpt yah?
 
secara gw udah kerja selama belasan tahun.thx a billion
-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
 
-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke