>From: [EMAIL PROTECTED]
>Date: Mon Nov 7, 2005  10:03 am 
>Subject: Tanya Lagi, Tentang Gambar &Televisi 
>Assalamu'alaikum..
>Perkenalkan saya adalah anggota baru di milis ini,
>Saya sudah membaca di http://www.almanhaj.or.id bahwa menurut 
>Syeikh Bin Baz, fotografi adalah dilarang karena sama dengan 
>gambar, sehingga sesuai dengan sebuah hadits dari Rasulullah
>(riwayat?) bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalam 
>nya terdapat gambar (CMIIW)
>Namun, ada juga pendapat dari Ulama lain, yang membolehkan fotogafi
>dengan alasan bahwa foto adalah sebuah teknik pencerminan/proyeksi
>jadi berbeda dengan gambar (yang membuat rekaan makhluk hidup baru
>dengan menirukan ciptaan Allah). Selain itu juga dianjurkan untuk 
>tidak memajang foto dengan kekhawatiran akan adanya pengkultusan 
>dll.
>Pendapat saya, bila mengacu pada fatwa Syeikh bin Baz, berarti kita 
>juga dilarang menonton TV, dan TV menjadi barang yang harus 
>disingkirkan dari rumah kita karena disitu mengandung banyak 
>gambar2 (baik yang bergerak maupun gambar yang diam).
>Pertanyaan saya, benarkah foto = gambar/lukisan? dan
>TV = rangkaian foto2 = gambar? sehingga harus disingkirkan
>dari rumah kita (agar malaikat bisa masuk) ?
>Terima kasih atas penjelasannya,
>Wassalam,EP ,Perth

Alhamdulillah,
Dalam masalah ini saya akan mengomentari masalah hukum televisi.
Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula 
makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat 
apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, 
bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai 
alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya 
boleh.

Lebih lengkapnya saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga 
bermanfaat

HUKUM TELEVISI

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimanakah hukum Televisi 
sekarang ini ?”

Jawaban.
"Televisi sekarang ini tidak diragukan lagi keharamannya. Sesungguhnya 
televisi merupakan sarana semacam radio dan tape recorder dan ia seperti 
nikmat-nikmat lain yang Allah karuniakan kepada para hambaNya.

Sebagaimana Allah telah berfirman: "Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat 
Allah niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya." Pendengaran adalah 
nikmat, penglihatan adalah nikmat, demikian juga kedua bibir dan lisan.

Akan tetapi kebanyakan nikmat-nikmat ini berubah menjadi adzab bagi 
pemiliknya karena mereka tidak mempergunakannya untuk hal-hal yang dicintai 
Allah. Radio, televisi dan tape recorder saya kategorikan sebagai nikmat, 
akan tetapi kapankah ia menjadi nikmat ? yaitu ketika ia diarahkan untuk 
hal-hal yang bermanfaat untuk umat. Televisi dewasa ini 99 % di dalamnya 
menyiarkan kefasikan, pengumbaran hawa nafsu, kemaksiatan, lagu-lagu haram 
dan seterusnya, dan 1 % lagi disiarkan hal-hal yang terkadang bisa diambil 
manfaatnya oleh sebagian orang.

Maka faktor yang menentukan adalah hukum umum (faktor mayoritas yang ada 
dalam siaran televisi tadi), sehingga ketika didapati suatu negeri Islam 
sejati yang meletakkan manhaj / metode ilmiah yang bermanfaat bagi umat 
(dalam siaran televisi) maka ketika itu saya tidak hanya mengatakan televisi 
itu boleh hukumnya, bahkan wajib.”

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi I/VI/1422H-2002M]

APAKAH HUKUMNYA TELEVISI HARAM ATAU MAKRUH ATAU BOLEH

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Segala puji hanya bagi 
Allah, rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga 
dan sahabatnya. Wa ba’du : Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta 
telah meneliti pertanyaan yang diajukan dari Hifzhi bin Ali Zaini kepada 
pimpinan umum dan dipindahkan kepadanya dari sekretaris umum no. 1006 dan 
tanggal 19/12/1398H

Dan isinya adalah : Istri saya meminta dibelikan televisi dan saya tidak 
menyukainya. Saya berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian kepada 
kalian penjelasan tentang televisi. Apakah hukumnya haram atau makruh atau 
boleh. Di mana saya tidak menyukai membeli keperluan yang haram ?

Jawaban
Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula 
makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat 
apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, 
bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai 
alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya 
boleh. Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi 
membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar 
laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian dengan hal 
tersebut. Atau yang didengar adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu 
cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para artis kendati dengan 
lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki yang melembutkan suara dalam 
nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia diharamkan.

Dan inilah kebiasaan dalam penggunaan televisi di masa sekarang, karena 
kuatnya kecenderungan manusia kepada hiburan dan kekuasaan hawa nafsu atas 
jiwa kecuali orang yang dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sangat 
sedikit sekali.

Sebagai kesimpulan : Duduk di depan tetevisi atau mendengarkannya atau 
melihat acaranya, selalu mengikuti dalam penentuan hukum halal dan haram 
dari apa yang dilihat atau yang didengar. Terkadang sesuatu yang 
diperbolehkan untuk didengar dan untuk duduk di depannya menjadi dilarang 
karena faktor menyia-nyiakan waktu senggang dan berlebihan padanya, yang 
kadang kala manusia sangat membutuhkan kesibukan yang bermanfaat untuk 
dirinya, keluarganya dan umatnya dengan manfaat yang merata dan kebaikan 
yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, untuk tidak membelinya, 
mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di dalamnya ; karena merupakan 
sarana kepada mendengarkan dan melihat yang diharamkan.

Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, 
keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman 
Al-Jibrin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul 
Haq]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke