السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ana mau tanya mengapa antum hanya mengutip sebagian saja dari 
perkataan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin, mengapa 
kesimpulan yang beliau berikan tidak antum pakai sebagai rujukan 
tetapi mengambil kesimpulan sendiri..

Bukankah Syaikh adalah seorang ulama sedang kita adalah seorang yang 
awwam/penuntut ilmu....

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ahmad Indriyanto
PAXAR Indonesia

Gedung BPSP 4 Lantai KIP
Tel   : +62214603993
Fax   : +62214603889

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, November 08, 2005 7:43 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] >>Tanya Lagi, Tentang Hukum Televisi<<

>APAKAH HUKUMNYA TELEVISI HARAM ATAU MAKRUH ATAU BOLEH

>Oleh
>Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

>Jawaban
>Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula 
>makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat 
>apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, 
>bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya 
(sebagai 
>alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya 
>boleh. yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, untuk tidak 
membelinya, 
>mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di dalamnya ; karena 
merupakan 
>sarana kepada mendengarkan dan melihat yang diharamkan.

>[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin 
Abdurrahman Al-Jibrin]

Jazakumullah atas penjelasannya,

Sehingga, berdasarkan kaidah diatas, maka saya berpendapat (CMIIW) 
bahwa menggunakan foto(bukan lukisan/gambar), kamera, handycam, 
CD, DVD dan televisi:

- untuk menyebarluaskan alquran dan hadits, 
- untuk mempelajari ilmu2 pengetahuan yang bermanfaat bagi 
  kemaslahatan kaum muslimin,
- untuk menyukseskan program2 sosial yang menolong kaum
  fakir miskin,
- untuk mendaftarkan anak pada sekolah islam yang mengajarkan 
  alquran dan hadits, 
- untuk mendeteksi keberadaan musuh kaum muslimin dalam sebuah
  kegiatan intelejen,
- mengatur dan mengendalikan sebuah sistem pemerintahan di sebuah
  darul muslimin

adalah Diperbolehkan dan Tidak Dilarang karena dalam kegiatan2 
diatas tidak ada sesuatu yang diharamkan. (CMIIW)

Wassalam,

EP 

WESTERN POWER CORPORATION, Perth, Western Australia.
Telephone: +61 8 9326 4911




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke