>APAKAH HUKUMNYA TELEVISI HARAM ATAU MAKRUH ATAU BOLEH >Oleh >Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
>Jawaban >Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula >makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat >apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, >bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai >alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya >boleh. yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, untuk tidak membelinya, >mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di dalamnya ; karena merupakan >sarana kepada mendengarkan dan melihat yang diharamkan. >[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin] Jazakumullah atas penjelasannya, Sehingga, berdasarkan kaidah diatas, maka saya berpendapat (CMIIW) bahwa menggunakan foto(bukan lukisan/gambar), kamera, handycam, CD, DVD dan televisi: - untuk menyebarluaskan alquran dan hadits, - untuk mempelajari ilmu2 pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan kaum muslimin, - untuk menyukseskan program2 sosial yang menolong kaum fakir miskin, - untuk mendaftarkan anak pada sekolah islam yang mengajarkan alquran dan hadits, - untuk mendeteksi keberadaan musuh kaum muslimin dalam sebuah kegiatan intelejen, - mengatur dan mengendalikan sebuah sistem pemerintahan di sebuah darul muslimin adalah Diperbolehkan dan Tidak Dilarang karena dalam kegiatan2 diatas tidak ada sesuatu yang diharamkan. (CMIIW) Wassalam, EP WESTERN POWER CORPORATION, Perth, Western Australia. Telephone: +61 8 9326 4911 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
