On 3/28/06, tomy budi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamuaa'laikum wr wb

Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

Mohon maaf sebelumnya, alangkah baiknya jika antum tidak menyingkat
penulisan salaam.

Lihat:

http://www.bakkah.net/interactive/q&a/aawa004.htm
http://fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/enjoiningthegood/0020919.htm

> Begini ana tadinya seorang yang bermanhaj haraki (PKS), namun alhamdulillah
> Allah tunjukkan hidayahnya sehingga ana tertarik mempelajari manhaj salaf dan
> akhirnya memutuskan untuk meninggalkan manhaj haraki yang selama ini ana
> pegang...dan ana merasa mantap denganya.. insyaallah dia memberikan
> keistiqomahannya. aamiin..

Alhamdulillah, semoga Allah Ta'ala memudahkan kita semua dalam
mengenali kebenaran dan cenderung kepadanya serta menjauhkan kita
semua dari kebathilan.

> Ada satu pertanyaan yang masih ana cari tau jawabnya, yaitu terkait dengan
> permasalahan Politik.. Ana yakin benar seyakinnya bahwa demokrasi yang dulu
> ana dukung merupakan suatu sistem kufar yang menyalahi syariat dan tidak ada
> demokrasi islami...Namun kerapkali subhat hizbiyah melontarkan pemikirannya
> sebagai berikut: "Kalau memang sistem dekmokrasi itu tidak islami dan salah,
> lalu bagaimana dengan sistem kerajaan yang selama ini dianut oleh Saudi
> Arabia, apakah islami?" Apakah sistem keajaan juga tidak dikenal dalam islam
> dalam penetapan pemimpin?" demikian akhi..
>
>  Ana berharap antum bisa memberikan sedikit referensi atau jawaban untuk
> membantah subhat ini... Sukron

Masalah pemilihan pemimpin memang sering jadi "bahan" bagi para
"politis" seperti IM dan HT.

Antum dapat lihat dalam al-Ahkam as-Sulthaniyah karya al-Imam
al-Mawardi rahimahullah. Kitab ini termasuk yang dikenal dalam masalah
tata negara; disusun di masa Bani Abbasiyah.

Ana pernah membaca terjemahnya; ada yang terbitan Gema Insani Press
(cukup lama) dan Darul Falah. Terbitan Gema Insani Press telah
di-tahqiq sedangkan terbitan Darul Falah belum namun ada biografi
singkat penulis. Sayangnya terbitan Darul Falah memiliki "keganjilan"
penerjemahan seperti ahlul halli wal 'aqdi menjadi "parlemen". Kalau
tidak salah ini menjadi "dalil" bahwa dakwah parlemen disyari'atkan;
padahal sangat berbeda antara parlemen demokrasi hari ini dengan ahlul
halli wal 'aqdi. Allahul musta'aan.

Seingat ana, dalam kitab itu al-Mawardi menyebutkan bahwa kepala
negara bisa dipilih secara sah dengan:

1. diangkat oleh ahlul halli wal aqdi; contohnya adalah dalam
penunjukan Abu Bakar dan 'Utsman bin 'Affan radhiallahu 'anhuma; atau
2. ditunjuk oleh kepala negara sebelumnya; contohnya adalah dalam
penunjukan 'Umar bin al-Khaththab oleh Abu Bakar radhiallahu 'anhuma

Yang menjadi perselisihan adalah jumlah minimal ahlul halli wal 'aqdi.

Juga dijelaskan mengenai kepala negara yang memperoleh kekuasaannya
dengan cara yang tidak sah misalnya kudeta atau invasi. Jika memang
dia telah menang dan kekuasaannya nyata, dia pun menjadi kepala
negara.

Kembali ke masalah "kerajaan", perlu diperjelas dulu apa yang
dimaksudkan dengan istilah itu.

Satu hal yang perlu diingat adalah bahwa ada contoh kerajaan yang
sesuai syari'at yakni kerajaan Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman 'alaihimas
salaam.

"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-setan pada masa
kerajaan Sulaiman ..." (QS. al-Baqarah 2:102)

Mengenai kerajaan, baru saja ada yang mengatakan bahwa do'a Rabithah
dalam al-Ma'tsurat al-Banna menyertakan:

"Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan
kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan
dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau
kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan
Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala
sesuatu." (QS. Aali Imraan 3:26)

Apakah IM meminta kerajaan? Apakah maksud kerajaan di sini?

Sejauh yang ana ketahui, yang keliru adalah jika kekuasaan itu
ditunjuk hanya berdasarkan keturunan. Bai'at kepada "putera mahkota"
juga bukanlah sesuatu yang disyari'atkan; kalau tidak salah para
shahabat tidak setuju ketika diminta membai'at Yazid bin Mu'awiyah
ketika Mu'awiyah radhiallahu 'anhu masih berkuasa karena bai'at hanya
bagi penguasa.

Terkait masalah ini, bandingkanlah dengan bai'at kepada imam hizbiyah
yang diwajibkan kepada para pengikutnya padahal mereka tidak punya
kekuasaan yang nyata. Mohon ada yang menjelaskan makna bai'at secara
syar'i karena HT berkilah bahwa mereka tidak berbai'at namun hanya
ber-qasam untuk patuh pada aturan organisasi.

Kembali ke contoh itu, ketika Mu'awiyah radhiallahu 'anhu meninggal
dan digantikan Yazid; para shahabat tidaklah membentuk harakah untuk
menggulingkan Yazid, menuntut pemilu, atau mengatakan bahwa daulah
Islam tidak ada lagi.

Lalu, mengenai Kerajaan Arab Saudi sendiri, berikut beberapa nukilan
dari undang-undang Arab Saudi

http://www.the-saudi.net/saudi-arabia/saudi-constitution.htm
-----------------
Article 1
The Kingdom of Saudi Arabia is a sovereign Arab Islamic state with
Islam as its religion; God's Book and the Sunnah of His Prophet, God's
prayers and peace be upon him, are its constitution, Arabic is its
language and Riyadh is its capital.
...
Article 5
(a) The system of government in the Kingdom of Saudi Arabia is that of
a monarchy.
(b) Rule passes to the sons of the founding King, Abd al-Aziz Bin Abd
al-Rahman al-Faysal Al Sa'ud, and to their children's children. The
most upright among them is to receive allegiance in accordance with
the principles of the Holy Koran and the Tradition of the Venerable
Prophet.
(c) The King chooses the Heir Apparent and relieves him of his duties
by Royal order.
(d) The Heir Apparent is to devote his time to his duties as an Heir
Apparent and to whatever missions the King entrusts him with.
(e) The Heir Apparent takes over the powers of the King on the
latter's death until the act of allegiance has been carried out.

Article 6
Citizens are to pay allegiance to the King in accordance with the holy
Koran and the tradition of the Prophet, in submission and obedience,
in times of ease and difficulty, fortune and adversity.
...
-----------------

Para 'politisi' itu mencela Arab Saudi karena sistem kerajaan yang
membatasi kekuasaan pada keluarga tertentu dan mengklaim ingin
menegakkan sistem khilafah. Cobalah tanyakan kepada mereka bagaimana
sistem pemilihan penguasa sejak Bani Umayyah hingga Utsmaniyah.

Jelas sekali bahwa para penguasa Bani Umayyah adalah dari keturunan
Umayyah dan penguasa setelah Marwan bin al-Hakam adalah keturunannya.
Sedangkan penguasa Bani Abbasiyah adalah keturunan al-Abbas bin Abdil
Muththalib radhiallahu 'anhu. Kemudian Utsmaniyah dinisbatkan kepada
Utsman bin Ertugrul.

Jadi sebenarnya apakah yang diinginkan para "politikus" itu? Apakah
mereka hanya akan senang jika kekuasaan ada di tangan orang-orang
mereka sendiri atau yang menguntungkan mereka?

Allahu Ta'ala a'lam.

Semoga dapat bermanfaat.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke