Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Rekan-rekan sekalian, ana memerlukan bantuan dari rekan-rekan yang memiliki pemahaman mengenai waris. Jika seseorang meninggal (kita sebut si A) yang memiliki dua anak yaitu satu lelaki (kita sebut si B) dan satu wanita (kita sebut si C). Dari anak wanitanya (si C), si A mendapat 7 orang cucu (3 cucu laki-laki dan 4 perempuan). Saat si A meninggal, anak lelakinya (si B) masih hidup, sedangkan anak wanitanya (si C) sudah meninggal lebih dahulu karena sakit (sekitar beberapa tahun sebelum meninggalnya si A). si A meninggalkan warisan berupa sebidang tanah. si A tidak mempunyai lagi orang tua, namun memiliki satui saudara kandung yang masih hidup. Pertanyaan: 1. Berapa bagian waris si B (anak lelaki yang masih hidup) 2. Berapa bagian waris cucu-cucu dari anak perempuan-nya (si C yang meninggal beberapa tahun sebelum A meninggal). Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pemerintah Indonesia, (keterangan dari petugas pengadilan agama daerah), si cucu dari anak perempuan tersebut menjadi "AHLI WARIS PENGGANTI" dari anak perempuan (B) yang sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya. Apakah hal ini sesuai dengan syariat Islam yang shahih? Ana mengharapakan sekali bantuan rekan-rekan, mengingat waris adalah bagian dari ajaran pokok Islam yang pengaturannya langsung oleh Allah S.W.T. dan sangat berat dosanya jika kita memakan harta warisan dengan cara yang bathil. wassalamualaikum warrahmatullah Abu Fathi
--------------------------------- Ring'em or ping'em. Make PC-to-phone calls as low as 1ยข/min with Yahoo! Messenger with Voice. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/mDk17A/lOaOAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
