Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Rekan-rekan sekalian, ana memerlukan bantuan dari rekan-rekan yang memiliki 
pemahaman mengenai waris.
Jika seseorang meninggal (kita sebut si A) yang memiliki dua anak yaitu satu 
lelaki (kita sebut si B) dan satu wanita (kita sebut si C). Dari anak wanitanya 
(si C), si A mendapat 7 orang cucu (3 cucu laki-laki dan 4 perempuan).
Saat si A meninggal, anak lelakinya (si B) masih hidup, sedangkan anak 
wanitanya (si C) sudah meninggal lebih dahulu karena sakit (sekitar beberapa 
tahun sebelum meninggalnya si A). si A meninggalkan warisan berupa sebidang 
tanah.
si A tidak mempunyai lagi orang tua, namun memiliki satui saudara kandung yang 
masih hidup.
Pertanyaan:
1. Berapa bagian waris si B (anak lelaki yang masih hidup)
2. Berapa bagian waris cucu-cucu dari anak perempuan-nya (si C yang meninggal 
beberapa tahun sebelum A meninggal).  Menurut  Kompilasi Hukum Islam (KHI) 
Pemerintah Indonesia, (keterangan dari petugas pengadilan agama daerah), si 
cucu dari anak perempuan tersebut menjadi "AHLI WARIS PENGGANTI" dari anak 
perempuan (B) yang sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya. Apakah hal ini 
sesuai dengan syariat Islam yang shahih?
Ana mengharapakan sekali bantuan rekan-rekan, mengingat waris adalah bagian 
dari ajaran pokok Islam yang pengaturannya langsung oleh Allah S.W.T. dan 
sangat berat dosanya jika kita memakan harta warisan dengan cara yang bathil.
wassalamualaikum warrahmatullah
Abu Fathi



---------------------------------
Ring'em or ping'em. Make  PC-to-phone calls as low as 1ยข/min with Yahoo! 
Messenger with Voice.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/mDk17A/lOaOAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke