Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Berikut fatwa-fatwa ulama tentang jual beli valas :
Hukum Jual Beli Valuta (1)
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
Transaksi jual beli valuta (mata uang) disebut sharf dan sharf ini harus ada
at Taqabudh (barang yang masih dipegang) saat majelis akad. Bila at Taqabudh
ini telah terjadi di majelis akad maka hal tersebut tidak apa apa hukumnya.
Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dollar
Amerika, maka hal ini tidak apa apa sekalipun dia ingin mendapatkan
keuntungan nantinya akan tetapi dengan syarat dia mengambil dollar yang dibeli
dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.
Sedangkan bila tanpa at Taqabudh, maka hal itu tidak sah dan termasuk ke
dalam riba nasiah.
(Kitab ad Dawah, edisi V, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jilid II, hal. 40)
Hukum Jual Beli Valuta (2)
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Hal itu tidak apa apa, yakni bila seseorang membeli dollar atau mata uang
lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik,
tidak apa apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserahterimakan
secara langsung), bukan secara nasiah (tempo).
Membeli dollar dengan Riyal Saudi atau Dinar Irak haruslah dari tangan ke
tangan, ketentuan pada mata uang ini sama seperti membeli emas dengan perak
yaitu harus dari tangan ke tangan. WallaHul Mustaan.
(Fatawa Islamiyyah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, Jilid II, hal. 364)
Maraji :
Fatwa fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Darul
Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M.
Semoga Bermanfaat.
Indrawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum
Ana mau nanya, apakah hukum jual beli valas?
Tolong diberi dalilnya
Jazakallah Khairan
Wassalamu'alaikum
---------------------------------
See the all-new, redesigned Yahoo.com. Check it out.
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/