Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
   
  Berikut fatwa-fatwa ulama tentang jual beli valas :
   
  Hukum Jual Beli Valuta (1)
  Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
   
  Transaksi jual beli valuta (mata uang) disebut sharf dan sharf ini harus ada 
at Taqabudh (barang yang masih dipegang) saat majelis akad.  Bila at Taqabudh 
ini telah terjadi di majelis akad maka hal tersebut tidak apa – apa hukumnya.
   
  Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dollar 
Amerika, maka hal ini tidak apa – apa sekalipun dia ingin mendapatkan 
keuntungan nantinya akan tetapi dengan syarat dia mengambil dollar yang dibeli 
dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.
   
  Sedangkan bila tanpa at Taqabudh, maka hal itu tidak sah dan termasuk ke 
dalam riba nasi’ah.
   
  (Kitab ad Da’wah, edisi V, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jilid II, hal. 40)
   
   
  Hukum Jual Beli Valuta (2)
  Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
   
  Hal itu tidak apa – apa, yakni bila seseorang membeli dollar atau mata uang 
lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik, 
tidak apa – apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserahterimakan 
secara langsung), bukan secara nasi’ah (tempo).
   
  Membeli dollar dengan Riyal Saudi atau Dinar Irak haruslah dari tangan ke 
tangan, ketentuan pada mata uang ini sama seperti membeli emas dengan perak 
yaitu harus dari tangan ke tangan.  WallaHul Musta’an.
   
  (Fatawa Islamiyyah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, Jilid II, hal. 364)
   
  Maraji’ :
  Fatwa – fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Darul 
Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M.
   
  Semoga Bermanfaat.
   
   
  

Indrawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalamu'alaikum

Ana mau nanya, apakah hukum jual beli valas?
Tolong diberi dalilnya

Jazakallah Khairan

Wassalamu'alaikum
                        
---------------------------------
See the all-new, redesigned Yahoo.com.  Check it out.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke