----- Original Message ----- 
From: "aam aminah" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, July 31, 2006 8:52 AM
> Assalamu'alaikum waRohmatullohi wa Barokatuh
>  Akhfillah. Adakah dasar hadits yang melarang membaca Al qur'an /
> memegang mushaf ketika sedang haid?. karena teman-teman di kosan ana
> terdiri dari berbagai pemahaman tentang masalah ini. mohon penjelasan!
>  jazakalloh khairan katsira
>  Wassalamu'alaikummussalam warohmatullohi wabarokatuh

MEMBACA AL-QUR'AN BAGI WANITA HAID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami pernah mendengar fatwa 
Anda yang menyatakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haid adalah 
tidak membaca Al-Qur'an kecuali untuk suatu kebutuhan, mengapa tidak membaca 
Al-Qur'an yang lebih utama, sementara dalil-dalil yang ada menunjukkan hal 
yang bertentangan dengan yang Anda katakan ?

Jawaban
Saya tidak tahu yang dimaksud oleh penanya, apakah ia menginginkan 
dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh yang melarangnya ataukah penanya ini 
mnginginkan dalil-dalil yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Qur'an, 
tapi yang perlu saya sampaikan di sini adalah bahwa ada beberapa hadits dari 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Wanita haidh tidak boleh membaca suatu apapun dari Al-Qur'an".

Akan tetapi hadits-hadits seperti ini yang menyatakan larangan bagi wanita 
haidh untuk membaca Al-Qur'an bukan hadits-hadits shahih, jika hadits-hadits 
tersebut bukan hadits-hadits shahih, maka hadits-hadits tersebut tidak bisa 
dijadikan hujjah dan tidak boleh melarang wanita haidh membaca Al-Qur'an 
hanya berdasarkan hadits-hadits yang tidak shahih ini, tapi adanya 
hadits-hadits seperti ini menjadikan adanya syubhat, maka berdasarkan inilah 
kami katakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haidh adalah tidak 
membaca Al-Qur'an kecuali jika hal itu dibutuhkan, seperti seorang guru 
wanita atau seorang pelajar putri atau situasi-situasi lain yang serupa 
dengan guru dan pelajar itu.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 2/278]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, hal. 
60-61 terbitan Darul Haq penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=902&bagian=0




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke