HUKUM-HUKUM HAID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin
Bagian Pertama dari Tiga Tulisan [1/3]
Sumber : http://www.almanhaj.or.id


Adapun membaca dzikir, takbir, tasbih, tahmid dan bismillah ketika hendak 
makan atau pekerjaan lainnya, membaca hadits, fiqh, do'a dan aminnya, serta 
mendengarkan Al-Qur'an, maka tidak diharamkan bagi wanita haid. Hal ini 
berdasarkan hadits dalam Shahih Al-Bukhari-Muslim dan kitab lainnya bahwa 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersandar di kamar Aisyah 
Radhiyallahu 'anha yang ketika itu sedang haid, lalu beliau membaca 
Al-Qur'an.

Diriwayatkan pula dalam Shahih Al-Bukhari-Muslim dari Ummu 'Athiyah 
Radhiyallahu 'anha bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.

"Artinya : Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid -yakni ke shalat 
Idul fitri dan Adha- serta supaya mereka ikut menyaksikan kebaikan dan do'a 
orang-orang yang beriman. Tetapi wanita haid menjauhi tempat shalat"

Sedangkan membaca Al-Qur'an bagi wanita haid itu sendiri, jika dengan mata 
atau dalam hati tanpa diucapkan dengan lisan maka tidak apa-apa hukumnya. 
Misalnya, mushaf atau lembaran Al-Qur'an diletakkan lalu matanya menatap 
ayat-ayat seraya hatinya membaca. Menurut An-Nawawi dalam kitab Syarh Al- 
Muhadzdzab, Juz 2, hal. 372 hal ini boleh, tanpa ada perbedaan pendapat.

Adapun jika wanita haid itu membaca Al-Qur'an dengan lisan, maka banyak 
ulama mengharamkannya dan tidak membolehkannya. Tetapi Al-Bukhari, Ibnu 
Jarir At-Thabari dan Ibnul Munzdir membolehkannya. Juga boleh membaca ayat 
Al-Qur'an bagi wanita haid, menurut Malik dan Asy-Syafi'i dalam pendapatnya 
yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Baari (Juz 1, hal. 
408), serta menurut Ibrahim An-Nakha'i sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa kumpulan Ibnu Qasim mengatakan 
: "Pada dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita haid membaca 
Al-Qur'an. Sedangkan pernyataan "Wanita haid dan orang junub tidak boleh 
membaca ayat Al-Qur'an" adalah hadist dha'if menurut perkataan para ahli 
hadits. Seandainya wanita haid dilarang membaca Al-Qur'an, seperti halnya 
shalat, padahal pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kaum wanitapun 
mengalami haid, tentu hal itu termasuk yang dijelaskan Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam kepada umatnya, diketahui para istri beliau sebagai 
ibu-ibu kaum mu'minin, serta disampaikan para shahabat kepada orang-orang. 
Namun, tidak ada seorangpun yang menyampaikan bahwa ada larangan dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini. Karena itu, tidak boleh 
dihukumi haram selama diketahui bahwa Nabi tidak melarangnya. Jika Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarangnya, padahal banyak pula wanita 
haid pada zaman beliau, berarti hal ini tidak haram hukumnya" [Ibid,Juz 2. 
hal, 191].

Setelah mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama, seyogyanya kita 
katakan, lebih utama bagi wanita haid tidak membaca Al-Qur'an secara lisan, 
kecuali jika diperlukan. Misalnya, seorang guru wanita yang perlu 
mengajarkan membaca Al-Qur'an kepada siswi-siswinya atau seorang siswi yang 
pada waktu ujian perlu diuji dalam membaca Al-Qur'an, dan lain sebagainya.

----- Original Message ----- 
From: "Herry" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, July 31, 2006 2:54 PM
Subject: Re: [assunnah] Tidak Boleh Membaca Al qur'an


> assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> apabila membaca Qur'an bagi wanita haidh dilarang, maka bagaimana dengan :
> 1. Apabila wanita haidh hendak makan (banyak hadith shahih yang
> memerintahkan untuk membaca 'bismillahirrahmaanirrahiim' ketika kita akan
> makan), sementara bacaan bismillahirrahmaanirrahiim merupakan bagian dari
> Al-Quran.
> 2. Apabila wanita haidh hendak berdo'a diluar shalat (menurut beberapa
> hadith shahih, do'a terbaik adalah do'a yang berasal dari Al-Quran)
>
> Adapun hadith-hadith tentang keutamaan amal di atas tidak ada
> pengecualiannya.
>
> mohon pencerahan, jaazakallah khairan katsiiran
> wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "makmur" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
> Sent: Monday, July 31, 2006 1:22 PM
> Subject: Re: [assunnah] Tidak Boleh Membaca Al qur'an
>
>> ----- Original Message -----
>> From: "aam aminah" <[EMAIL PROTECTED]>
>> Sent: Monday, July 31, 2006 8:52 AM
>>> Assalamu'alaikum waRohmatullohi wa Barokatuh
>>>  Akhfillah. Adakah dasar hadits yang melarang membaca Al qur'an /
>>> memegang mushaf ketika sedang haid?. karena teman-teman di kosan ana
>>> terdiri dari berbagai pemahaman tentang masalah ini. mohon penjelasan!
>>>  jazakalloh khairan katsira
>>>  Wassalamu'alaikummussalam warohmatullohi wabarokatuh
>>
>> MEMBACA AL-QUR'AN BAGI WANITA HAID
>>
>> Oleh
>> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
>> sumber http://www.almanhaj.or.id
>>
>> Pertanyaan
>> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami pernah mendengar
>> fatwa
>> Anda yang menyatakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haid
>> adalah
>> tidak membaca Al-Qur'an kecuali untuk suatu kebutuhan, mengapa tidak
>> membaca
>> Al-Qur'an yang lebih utama, sementara dalil-dalil yang ada menunjukkan 
>> hal
>> yang bertentangan dengan yang Anda katakan ?
>>
>> Jawaban
>> Saya tidak tahu yang dimaksud oleh penanya, apakah ia menginginkan
>> dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh yang melarangnya ataukah penanya
>> ini
>> mnginginkan dalil-dalil yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Qur'an,
>> tapi yang perlu saya sampaikan di sini adalah bahwa ada beberapa hadits
>> dari
>> Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
>>
>> "Artinya : Wanita haidh tidak boleh membaca suatu apapun dari Al-Qur'an".
>>
>> Akan tetapi hadits-hadits seperti ini yang menyatakan larangan bagi 
>> wanita
>> haidh untuk membaca Al-Qur'an bukan hadits-hadits shahih, jika
>> hadits-hadits
>> tersebut bukan hadits-hadits shahih, maka hadits-hadits tersebut tidak
>> bisa
>> dijadikan hujjah dan tidak boleh melarang wanita haidh membaca Al-Qur'an
>> hanya berdasarkan hadits-hadits yang tidak shahih ini, tapi adanya
>> hadits-hadits seperti ini menjadikan adanya syubhat, maka berdasarkan
>> inilah
>> kami katakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haidh adalah 
>> tidak
>> membaca Al-Qur'an kecuali jika hal itu dibutuhkan, seperti seorang guru
>> wanita atau seorang pelajar putri atau situasi-situasi lain yang serupa
>> dengan guru dan pelajar itu.
>>
>> [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 2/278]
>>
>>
>> [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
>> Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
>> hal.
>> 60-61 terbitan Darul Haq penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke