Wa'alaykumasalam warohmatullahiwabarokaatuh, Tidak semua kartu kredit itu praktek riba, tergantung yg menggunakan nya, apa dia bayar sebelum jatuh tempo atau lewat, kalo lewat berarti sudah berpraktek ke riba. Saya punya kartu kredit dari Chase bank amerika, bebas biaya tahunan, tak ada bunga bila bayar sebelum jatuh tempo, tabungan juga begitu, tak ada bunga bank, cuma membayar tax setiap bulan sekitar $4.
Kusnadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum wr wb Afwan saya mau tannya, kalau kita menerima voucher belanja dari orang lain kemudian kita tahu kalau voucher itu diperoleh dari pengumpulan point pemakaian "Kartu Kredit" orang tersebut, Apakah hukumnya haram menggunakan voucher tersebut ?, karena setahu ana penggunaan "Kartu Kredit" itu merupakan praktek riba mohon penjelasannya wasalamu'alaikum wr wb kusnadi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
