Wa'alaikusalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Berikut ini fatwa-fatwa tentang KB. Semoga bisa membantu.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

HUKUM SEPUTAR KELUARGA BERENCANA [KB]

Oeh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ?

Jawaban.
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul
berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah
Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di
dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang
ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab
untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena
sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain
di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)".
[Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban
no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz
Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah
kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin
Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak
membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan
darurat maka tidak mengapa, seperti :

[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang
lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil
tersebut) untuk keperluan ini.

[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri
keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil
tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa
menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa
mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau
supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana
yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh".

[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan
pertama 1412H]


HUKUM SEPUTAR KELUARGA BERENCANA [KB]


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita berusia
kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah
melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin
kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi (mengikat
rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkan
masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan
berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk
melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa
karena hal itu ?"

Jawaban.
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya)
menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah
mendapatkan ijin dari suaminya.


[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2.
1416H]


[Disalin ulang dari Majalah As-Sunnah edisi 01/Tahun V/2001M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo Purwodadi Km 8 Selokaton
Gondangrejo, Solo 57183]

==================================================================

 SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya
hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"

Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah
haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan
pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab
kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka
hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena
jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani
Israil.

"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6]

"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu
Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]

Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak
membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan
musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang
memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat,
seperti :

[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia,
maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa
jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur
yang membolehkan mencegah keturunan.

[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan
penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga
rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.

[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]


SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita
diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu
diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam
masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima tanpa
sebab?"

Jawaban.
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin,
karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam dalam sabdanya.

"Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan
berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu
Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781,
Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat,
dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani
Israil.

"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra' : 6]

"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu
Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86]

Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab
kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang
yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya
umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya
banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya.

"Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan
Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6]

Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat tersebut
dengan karunia-Nya.

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak
sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah
kehamilan kecuali dengan dua syarat.

[a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang
menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh
kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya
jika dia hamil tiap tahun.

[b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam
masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan
dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah
pemakaiannya membahayakan atau tidak.

Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil
ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara
mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini
berarti memutus keturunan.

Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai
berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam
kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah
tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun,
sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah
pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at Islam,
namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana keterangan di
atas.

Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa
adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa
karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni
dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud
1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu
nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]

Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh
ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, yakni
seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri
memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri
mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita
tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.

Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan
kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga
menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini
kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".


[Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juz 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil
Ummah]

[Disalin ulang dari Majalah As-Sunnah edisi 01/Tahun V/2001M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo Purwodadi Km 8 Selokaton
Gondangrejo, Solo 57183]


On 8/22/06, Syamsul Arifin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamualaikum warohamatullohi wabarokatuh
>
> Saya punya teman yang telah mempunyai 2 anak, dan karenanya tidak ingin
> menambah anak lagi. Menurut kesepakatan suami istri, maka istrinya akan
> diikutkan keluarga berencana dengan metode steril. Melalui millist ini,
> adakah diantara para sahabat Assunnah yang bisa memberikan pandangan
> hukum perihal metode steril tersebut, terutama berdasarkan fatwa para
> ulama
> mutakhir.
>
> Mohon maaf kalau sudah ada penjelasan sebelumnya yang tidak sempat saya
> ikuti.
> Jazaakumullohu khoiron katsiron





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke