Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barokatuh,
   
  Akhi, saya punya problem besar tentang bab Aqiqah.
  Saya punya anak laki2 berumur 2.5 tahun namun belum diqiqahkan, hal ini 
dikarenakan saya mendapat masukan dari Ayah saya bahwa kalau belum mampu maka 
aqiqah bisa dimundurkan tanpa batas waktu.
   
  Pertanyaan saya adalah:
  1. Dosakah saya dengan perilaku saya diatas?
  2. Mohon masukan dasar2 shohih bab aqiqah?
   
  Atas perhatiannya saya ucapkan Jazakumullahu khairan katsira,
   
  Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,
   
  Sabiq

                
---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke