Memberi Fatwa Tanpa Berdasarkan Ilmu

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

TANYA: 
Sebagian guru ada yang memberi fatwa kepada murid-muridnya mengenai
masalah syari'at tanpa berdasarkan ilmu. Bagaimana hukumnya? 

JAWAB: 
Kami tujukan jawaban ini kepada para peminta dan pemberi fatwa. Untuk
para peminta fatwa; Tidak boleh meminta fatwa, baik kepada perempuan
maupun laki-laki, kecuali yang diduga berkompeten untuk memberi fatwa,
yaitu yang dikenal keilmuan-nya, karena ini adalah perkara agama, dan
agama itu harus dijaga. Jika seseorang ingin bepergian ke suatu
negara, hendaknya tidak menanyakan jalannya kepada sembarang orang,
tapi mencari orang yang bisa menunjukkan, yaitu yang mengetahuinya.
Demikian juga jalan menuju Allah, yaitu syari'atNya, hendaknya tidak
meminta fatwa dalam perkara syari'at kecuali kepada orang yang
diketahuinya atau diduganya berkompeten untuk memberikan fatwa. 

Kemudian untuk para pemberi fatwa; Tidak boleh memberi fatwa tanpa
berdasarkan ilmu. Allah SWT telah berfirman, 
"Katakanlah, 'Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang
nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak
manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah
dengan sesuatu yang Allah tidak menurun-kan hujjah untuk itu dan
(mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu
ketahui'." (Al-A'raf: 33). 

Allah menyebutkan perbuatan mempersekutukan Allah pada pembicaraan
dalam hal ini yang tidak didasari ilmu. Dalam ayat lain disebutkan, 
"Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang
membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa
pengetahuan. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zhalim." (Al-An'am: 144). 

Dan telah diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda, 

"Barangsiapa yang berdusta dengan mengatasnamakan diriku, maka
hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat duduknya di neraka." ( HR.
Al-Bukhari dalam Al-`Ilm (110), Muslim dalam Al-Muqaddimah (3) dari
hadits Abu Hurairah. Diriwayatkan pula selain ini lebih dari seorang
sahabat) 

Maka hendaklah orang yang ditanya tidak begitu saja memberikan
jawabannya kecuali berdasarkan ilmu, yaitu mengetahui masalahnya, baik
itu dari dirinya sendiri, jika ia memang mampu mengkaji dan menimbang
dalil-dalilnya, atau dari orang alim yang dipercayainya. Karena ini
adalah perkara agama. Pemberi fatwa itu adalah yang memberi tahu
tentang agama Allah dan tentang hukum Allah serta
syari'at-syari'atNya, maka hendaknya ia sangat berhati-hati.
 
SUMBER: Dalilut Thalibah Al-Mu'minah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 38.
LIHAT: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke