assalamualaikumwarohmatullahiwabarokatuhu rekan2 sekalian, saya mau tanya apa hukumnya khomer yang dicampurkan kedalam makanan/minuman dengan perbandingan yang relatif kecil sehingga jikalau dimakan/diminum tidak memabukkan. karena saya pernah dengar dari suatu kajian itu tidak apa2 (karena tidak memabukkan). saya masih bingung dengan pernyataan tersebut. mohon kepada ikhwan untuk memberikan pencerahan kepada saya (beserta dalillnya). wassalamualaikumwarohmatullahiwabarokatuhu abu latif
--------------------------------- Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2ยข/min or less. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
