Wa'alaikumussalam, mas Farid, 85gram emas itu adalah nishab (batas minimal harta/emas yang harus dizakati). Kalo emas kita <85 gram alias belum mencapai nishab, maka emas tersebut tidak wajib dizakati. Sedangkan kalo >=85 gram, maka harus dizakati dengan perhitungan zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5% dari emas tersebut. Sebagai contoh dari kasus mas Farid sendiri. 1. Tahun pertama 90 gram emas Berarti zakat yang dikeluarkan pada tahun pertama sebesar 2.5% x 90 gram 2. Tahun kedua 110 gram emas Berarti zakat yang dikeluarkan pada tahun kedua sebesar 2.5% x 110 gram
Jika tahun kedua, jumlah emasnya cuma 65 gram (contoh saja), maka mas Farid tidak wajib mengeluarkan zakatnya, karena kurang dari nishabnya. Semoga bisa dipahami dan membantu Heri Tri Setiawan ----- Original Message ---- From: Nur Farid <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, October 16, 2006 8:05:38 AM Subject: [assunnah] tanya :Zakat maal (emas) Assalaamu ;alaikum ana mau tanya, apakah zakat atas emas pada tahun ke 2 itu sama dengan tahun pertama (85 grm) ?? contohnya : Tahun pertama ana punya emas 90 gram, dan tahun ke dua ana punya emas 110 gram, bagaimana cara menghitung zakat emas pada tahun ke 2 ? wassalamu 'alaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
