Orang-orang yang mempunyai para pekerja, seharusnya menekankan mereka untuk
shalat jamaah, karena di situ terkandung pahala dan kebaikan yang banyak,
dan ini termasuk katagori tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Allah Azza wa Jalla telah berfirman.

Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
[Al-Maidah : 2]

Tidak dibenarkan mereka melarang para pekerja itu untuk melakukan shalat
jamaah, karena shalat jamaah itu kewajiban syariat, dan kewajiban syariat
itu harus dikecualikan (tidak kerja) dari jam kerja di kalangan kaum
Muslimin, karena mentaati Allah dan RasulNya harus didahulukan daripada
mentaati manusia. Tapi jika pekerja itu terhalangi oleh untuk melaksanakan
shalat secara berjamaah dan tidak punya cara lain untuk berlepas dari
pekerjannya, maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan, karena ia terhalangi
bukan karena kehendaknya, yaitu karena jika ia meninggalkan pekerjaannya
maka akan menimbulkan bahaya.

[Nur Ala Ad-Darb, Al-Halaqah Ats-Tsaniyah, Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
190-191 Darul Haq]


-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of nur hidayat
Sent: Saturday, November 04, 2006 9:17 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Hukum Meninggalkan Shalat Jama'ah?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
antum tidak sendirian dalam masalh ini. kita memang dihadapkan pada banyak
masalah. saya pribadi juga dengan teman-teman mengalami ini misal harus
mengajar jam 11.30 - 13.00 praktis tidak dapat jamaah kalau ikut jamaah maka
pasti kosong pelajaran tersebut. maak saya niat dan bismillah dengan
teman-teman saya sholat berjamaah di mushola kantor jika semua sudah ya
sholat sendiri. dalam benak saya lebih baik daripada tidak sholat. mungkin
saya salah tapi seperti antum haruskah kita keluar dari pekerjaan dan jadi
pengangguran? tentunya ini bukan ajaran islam.
afwan jika salah.
wassalam
hidayat


----- Original Message ----
From: unaisah aslam <[EMAIL PROTECTED]>
To: Assunnah <[email protected]>
Sent: Tuesday, October 10, 2006 10:21:57 AM
Subject: [assunnah] Hukum Meninggalkan Shalat Jama'ah?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Segala puji bagi Allah Subhanawata'ala yang telah memberikan kenikmatan bagi
kita,nikmat iman dan nikmat sehat sehingga kita bisa menjalankan Ibadah di
bulan Ramadhan ini.

Adapun saya mengirim email ini, ada pertanyaan yang mudah2an diantara
saudara-saudara muslim yang membacanya bisa membantu, Sebelumnya saya
ucapkan terimakasih

Saya seorang ikhwan, di pabrik tempat saya bekerja tidak memberi
kelonggaran, untuk meninggalkan pabrik jika sedang mendapatkan shift, jadi
saya mendapat hambatan untuk shalat jamaah dimesjid, sampai saat ini saya
sering ditegur jika mesin mati ketika saya meninggalkan pabrik untuk shalat
jamaah. Beliau bilang sholat saja dipabrik!....tp saya tetap bertahan.

Sholat jumat saja klo kita dapat shift pagi sering dilarang... saya sampai
memohon2 pada atasan saya untuk diizinkan, dia berat sekali mengijinkan.
Padahal dia juga seorang muslim.

yang menjadi pertanyaan saya: Apa hukumnya meninggalkan sholat Jamaah yang
lima waktu?
Apakah boleh seorang Ikhwan sholat di pabrik saja, dengan alasan untuk
keselamatan orang banyak... takut mesin bermasalah?

Saya mohon dengan bantuannya... saya orang yang miskin ilmu, tp ingin
menjalani hidup sesuai Alqur'an, Assunnah, dengan pemahaman generasi terbaik
umat ini.

Terima kasih kepada Admin, atas di muatnya email saya di miliss. Jazakallahu
Khairan,

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke