Mas, dibuang di sungai tidak tepat, apalagi ada larangan buang sampah di sungai. Berarti sudah melanggar peraturan. Dengan dikubur juga mampu memberikan manfaat, karena kalo kita taruh dekat pohon insya Allah pembusukan ari2 itu bisa jadi pupuk. Dan ini bermanfaat juga bagi pohon2an di sekitarnya.
Kalo saya lebih suka yang di kubur, karena kalo membusuk tidak bau, dan lebih terkesan higienis. Sepertinya memang tidak ada syariat tentang itu, yang penting tidak ada i'tiqod tertentu dalam amal itu, sepertinya hal2 ini mubah saja, mungkin mirip dengan manajemen sampah. Sehingga harus dilihat maslahat dan mudharat yang ada. Kalo secara teknis mungkin ada 6 cara memperlakukan ari2 bayi. 1. Dikubur --> bebas polusi dan bermanfaat sebagai pupuk 2. Dibuang ke sungai --> berpotensi pencemaran air, dan bukankah ada larangan dari pemerintah untuk buang sampah sembarangan, taatilah ulil amri selagi tidak bertentangan dengan Allah dan Rasul-Nya 3. Di bakar --> polusi udara dan mengganggu pernafasan orang lain 4. Dimakan Hewan --> saya pikir ini harus di tinggalkan karena tidak masuk akal 5. Dibuang ke tempat sampah --> ini kurang baik, karena kayak kita buang bangkai hewan ke tempat sampah, terkesan jorok dan tidak menghormati tukang sampah dengan menambah2 pekerjaan bagi dia. 6. Recycle --> ini mungkin haram hukumnya Masalah ketakutan menyerupai adat kejawen saya pikir pak herry terlalu berlebihan dalam opsi mengubur, karena hal2 ini dasarnya mubah saja. Yang menjadi masalah memang kalo mengubur lalu memiliki i'tiqod yang menyertai itu seperti perlu dikasih lampu dan lain2, tentu saja ini hal2 yang khurafat dan tidak ada dasarnya, kalo mau mengubur ya kubur saja memang. ________________________________ From: [email protected] Sent: Tuesday, January 16, 2007 2:10 PM To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni) assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Afwan, ana bukan ulama, namun cuma mau sharing saja. Ketika anak ke-2 saya lahir, ari-arinya saya buang ke sungai (kali malang) didepan rumah sakit hermina bekasi, dengan alasan sebagai berikut : 1. Takut jika ari-ari tersebut dikubur akan menyalahi aturan agama 2. Menghindari persamaan dengan adat kejawen 3. Mudah2an ari2 tersebut bermanfaat bagi hewan2 yang hidup di air sungai sebagai makanannya 4. Sampai saat ini saya belum menemukan ulama yang membahas masalah ini secara detail. wAllahu a'lam. Mungkin diantara antum ada yg mempunyai referensi, buku apa yg membahas masalah ari-ari ini? Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
