Assalaamu 'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh. Ana ketitipan pertanyaan dari istri ana, masalah mengikuti IMUNISASI yang dilakukan di POSYANDU. Bagaimana hukumnya serta dalil-dalil yang mendasarinya, dikaitkan dengan dzatnya (memasukkan racun ke dalam tubuh?) dan i'tikad yang punya gawe (proyek vaksin, yang mungkin tanpa melihat perlu tidaknya diberikan kepada balita). Apakah yang dilakukan istri ana yang tidak pernah membawa balitanya ke posyandu itu sudah tepat, sekalipun diharuskan membuat surat pernyataan oleh petugas? Istri ana punya keyakinan bahwa asi yang diberikan selama 2 tahun sudah memenuhi tingkat kekebalan yang dibutuhkan balita ybs. Barangkali ada diantara saudara-saudaraku sekalian yang bisa membantu menjawabkan pertanyaan tersebut, jazakumullahu khoiron katsiiro. Mohon maaf jika masalah ini sudah pernah dibahas, karena saya belum sebulan ikut milis assunnah.
Wassalaamu 'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh. Abu Salman ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/0It09A/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
