Assalaamu 'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh.

Ana ketitipan pertanyaan dari istri ana, masalah mengikuti IMUNISASI yang 
dilakukan di POSYANDU.
Bagaimana hukumnya serta dalil-dalil yang mendasarinya, dikaitkan dengan 
dzatnya (memasukkan racun ke dalam tubuh?) dan i'tikad yang punya gawe (proyek 
vaksin, yang mungkin tanpa melihat perlu tidaknya diberikan kepada balita).
Apakah yang dilakukan istri ana yang tidak pernah membawa balitanya ke posyandu 
itu sudah tepat, sekalipun diharuskan membuat surat pernyataan oleh petugas? 
Istri ana punya keyakinan bahwa asi yang diberikan selama 2 tahun sudah 
memenuhi tingkat kekebalan yang dibutuhkan balita ybs. 
Barangkali ada diantara saudara-saudaraku sekalian yang bisa membantu 
menjawabkan pertanyaan tersebut, jazakumullahu khoiron katsiiro.
Mohon maaf jika masalah ini sudah pernah dibahas, karena saya belum sebulan 
ikut milis assunnah.

Wassalaamu 'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh.
Abu Salman


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/0It09A/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke