Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuhu

*
*

Akhi Arif Budi Utomo, penjelasan yg antum kemukakan kurang rinci. Maka dalam
hal ini ana akan coba jawab dengan beberapa jawaban:

1. Pada saat koperasi antum melakukan akad dengan bank:

a. Jika apakah barang yg di-akadkan sudah menjadi milik bank sebelumnya,
maka ini boleh, dan tidak termasuk riba.

b. Jika bank membeli barang setelah ada pesanan dari koperasi dan sebelum
akad antara bank dan koperasi, maka khilaf antara ulama, tetapi yg tepat
insya Allah adalah HARAM.

c. Jika akad antara koperasi dan bank dulu, baru bank membeli barang dan
menjual ke koperasi, maka inilah yang HARAM tanpa syak lagi. Karena ini
berarti menjual barang yg belum menjadi miliknya dan memanipulasi hukum
syar'i.

2. Mengenai cicilan yg flat:

a. Bagaimana jika terjadi keterlambatan pembayaran? Apakah ada denda atau
tidak? Jika ya, maka ini adalah riba, dan inilah pokok definisi riba.

b. bagaimana jika terjadi pembayaran yg diawalkan/memendekkan waktu kredit?
Jika ada diskon, maka ini berati transaksi dengan dua harga dan ini HARAM.

c. Jika baik itu terlambat maupun mempercepat pembayaran tidak mempengaruhi
cicilan, maka ini diperbolehkan. Karena pada dasarnya jual-beli dengan
mencicil itu boleh.

Kesimpulan:
Maka dalam hal ini, akad itu SAH/HALAL jika bank memiliki barangnya sebelum
akad dengan koperasi, dan nilai cicilan tidak bertambah/berkurang jika
terjadi keterlambatan atau percepatan pembayaran

Tambahan:
Ana harap akhi Arif Budi bisa memberikan tambahan info apakah semua bank yg
bertransaksi dengan koperasi tempat kerja antum melakukan sistem transaksi
yg sama -- hanya beda besaran margin, atau sama sekali beda, dan dimana
bedanya. Ini insya Allah untuk menambah pengetahuan kita semua secara rinci
tentang metode transaksi bank-bank tersebut.

Wallahu A'lam

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

*From:* [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] *On
Behalf Of *Arif Budi Utomo
*Sent:* Sunday, September 17, 2006 8:27 AM
*To:* [email protected]

*Subject:* [assunnah] Bolehkah Meminjam ke Bank Syariah ???



Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Pada saat ini di koperasi tempat saya bekerja mengadakan pinjaman dengan
memakai jasa Bank Syariah. Adapun Bank yang dipakai adalah Bank Muamalat
Syariah, Bank Mandiri Syariah dan Bank Mega Syariah.

Kalau kita lihat sepintas Bank Syariah tersebut dalam melaksanakan transaksi
hampir sama dengan Bank konvensional. Artinya di sini ada juga Bunga yang
dia istilahkan dengan Margin. Hanya saja Bank Syariah ini dalam melakukan
Akad (Perjanjian) diistilahkan dengan perjanjian Jual beli atau kalau gak
salah namanya Perjanjian Murobahan.

Perbedaan Bank ini dengan Bank Konvensional, margin yang ia tetapkan adalah
Flat artinya tidak akan mengalami perubahan sampai selesai Kredit dan ini
memang berbeda dengan Bank Konfensioanal yang menerapkan sistim bunga dimana
Bunga berubah setiap waktu tergantung Bunga yang ditetapkan Bank Indonesia.
Untuk Pelunasan yang dipercepat tidak ada sistim penalti sedangkan di Bank
Konfensional ada yang namanya sistim penalti.

Buat saya sendiri yang sangat awam, jadi semakin bingung tentang kehalalan
bank Syariah yang diterapkan sama bank bank syariah apalagi seperti bank
Muamalat dengan selogannya Bebas Riba.

Yang ingin saya tanyakan:

1. Bolehkan kita melakukan Transaksi dengan Bank tersebut seperti mengambil
fasilitas kredit/pinjaman uang yang mereka tawarkan ???
2. Bagaimana hukumnya bekerjasama dengan bank syariah tersebut ???

Demikian pertanyaan ana....

Jazakallohu khoiron katsiro atas jawaban antum........

Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh


Kirim email ke