Assalamu'alikum,

Mohon dapat diperjelas kenapa bisa antum mengatakan HARAM apabila bank membeli 
barang terlebih dahulu atas dasar pesanan koperasi baru setelah itu menjual ke 
koperasi, bahkan sebelum akad dilakukan dengan koperasi, artinya barang 
tersebut khan sudah dimiliki bank terlebih dahulu baru dijual ke koperasi? Jadi 
kok malah HARAM?

Antum juga mengatakan jika terjadi pembayaran yang diawalkan/memendekkan waktu 
kredit? Jika ada diskon, maka ini berarti transaksi dengan dua harga dan ini 
HARAM.

Sekedar informasi, di dalam buku Perbedaan Antara Jual Beli dan Riba Karangan 
Dr. Shalih Fauzan Al Fauzan terbitan At Tibyan (Serial Buku At Tibyan ke 64). 
Memang ada tiga pendapat tetapi yang paling rojih adalah Boleh dan Halal 
membayar cepat dengan pengurangan/discount.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallau'alam.

Abu Aufar


> "indrawan adi wicaksono"<[EMAIL PROTECTED]> Wrote:
>
> Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuhu
>
> *
> *
>
> Akhi Arif Budi Utomo, penjelasan yg antum kemukakan kurang rinci. Maka dalam
> hal ini ana akan coba jawab dengan beberapa jawaban:
>
> 1. Pada saat koperasi antum melakukan akad dengan bank:
>
> a. Jika apakah barang yg di-akadkan sudah menjadi milik bank sebelumnya,
> maka ini boleh, dan tidak termasuk riba.
>
> b. Jika bank membeli barang setelah ada pesanan dari koperasi dan sebelum
> akad antara bank dan koperasi, maka khilaf antara ulama, tetapi yg tepat
> insya Allah adalah HARAM.
>
> c. Jika akad antara koperasi dan bank dulu, baru bank membeli barang dan
> menjual ke koperasi, maka inilah yang HARAM tanpa syak lagi. Karena ini
> berarti menjual barang yg belum menjadi miliknya dan memanipulasi hukum
> syar'i.
>
> 2. Mengenai cicilan yg flat:
>
> a. Bagaimana jika terjadi keterlambatan pembayaran? Apakah ada denda atau
> tidak? Jika ya, maka ini adalah riba, dan inilah pokok definisi riba.
>
> b. bagaimana jika terjadi pembayaran yg diawalkan/memendekkan waktu kredit?
> Jika ada diskon, maka ini berati transaksi dengan dua harga dan ini HARAM.
>
> c. Jika baik itu terlambat maupun mempercepat pembayaran tidak mempengaruhi
> cicilan, maka ini diperbolehkan. Karena pada dasarnya jual-beli dengan
> mencicil itu boleh.
>
> Kesimpulan:
> Maka dalam hal ini, akad itu SAH/HALAL jika bank memiliki barangnya sebelum
> akad dengan koperasi, dan nilai cicilan tidak bertambah/berkurang jika
> terjadi keterlambatan atau percepatan pembayaran
>
> Tambahan:
> Ana harap akhi Arif Budi bisa memberikan tambahan info apakah semua bank yg
> bertransaksi dengan koperasi tempat kerja antum melakukan sistem transaksi
> yg sama -- hanya beda besaran margin, atau sama sekali beda, dan dimana
> bedanya. Ini insya Allah untuk menambah pengetahuan kita semua secara rinci
> tentang metode transaksi bank-bank tersebut.
>
> Wallahu A'lam


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke