Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuhu

Secara umum, menjual barang yang belum dimiliki adalah HARAM berdasarkan sabda 
Rasulullah, dari Zaid bin Tsabit:

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang menjual barang dimana ia dibeli 
hingga para pedagang membawanya ke tempat mereka (HR. Abu Daud dishahihkan Ibnu 
Hibban)

Dan juga hadits dari dalam kitab sunan dari Hakim bin Hizam:

Aku berkata, "Wahai Rasulullah! seseorang datang kepadaku dan meminta menjual 
sesuatu yang tidak aku miliki. Apakah aku boleh menjual kepadanya, lalu aku 
membelikan untuknya dari pasar? Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, 
"Janganlah menjual apa yang tidak kamu miliki"

(Silahkan baca lebih luas di terjemah "Fathul Baari, Jilid 12 Hal. 189-194" 
terbitan pustaka Azam)

Sejauh yang ana tahu, pihak bank terlebih dahulu membuat perjanjian dengan 
nasabah, tentang barang yang ingin dibeli, jumlahnya, kredit berapa lama dan 
sebagainya, baru kemudian pihak bank datang ke-penjual (bahkan terkadang si 
pembeli bisa memilih penjual yang diinginkan) untuk membelinya. Transaksi ini 
memiliki banyak macam, tetapi hakikatnya sama. Maka dalam hal ini, berarti bank 
menjual apa yang belum menjadi miliknya.

Perlu kiranya dibedakan dengan jual beli salam/dengan uang dimuka. Karena 
jual-beli salam, pihak penjual adalah memang penjual, hanya saja barangnya 
masih menunggu (bisa jadi itu baru dibuat, atau buahnya belum masak sehingga 
perlu di tunggu sampai masak.)

Akan halnya discount/pengurangan harga, maka harus dilihat secara rinci:
1. Jika pengurangan harga itu adalah keinginan penjual, tanpa disertai 
perjanjian diawal (artinya hak penuh penjual untuk memberikan atau tidak), dan 
nilainya juga sepenuhnya hak penjual maka hal ini tidaklah mengapa.

2. Akan halnya bank -- setahu ana -- nilai discountnya sudah ditentukan, dan 
bahkan termasuk perjanjian. Sehingga ketika si-nasabah misalnya ingin 
mempercepat sekian bulan/tahun, maka pasti akan mendapatkan pengurangan 
sejumlah tertentu. Baik itu tertentu dari sisi nilai, ataupun dari sisi 
perumusan. Maka seolah-olah antara bank - nasabah tidak hanya ada 1 akad harga, 
tetapi banyak sekali. Padahal Rasulullah bersabda:

Dari Abu Hurairah Radliyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi 
Wasallam telah melarang dua harga dalam satu penjualan (HR. Ahmad, Nasa'i)

Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam 
bersabda "Artinya : Barangsiapa menjual dua (harga) penjualan di dalam satu 
penjualan, maka baginya (harga,-pent) yang paling sedikit atau (kalau tidak 
mau, maka harga yang lebih tinggi adalah, -pent) riba". [Hadits di atas 
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam "Al-Mushannaf (VI/120/502)", Abu 
Daud dari Ibnu Abi Syaibah (no. 3461), Ibnu Hibban di dalam "Shahihnya (1110)", 
Al-Hakim (II/45), dan Al-Baihaqi (V/343) kesemuanya meriwayatkan bahwa telah 
bercerita kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Muhammad bin Amir dari Abu Salamah 
dari Abu Hurairah secara marfu]

Untuk mengetahui secara jelas, makna hadits di atas silahkan lihat di:
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1792&bagian=0

Adapun mengenai fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin, maka mungkin akhi Teuku 
Maulisa Asri, bisa menukilkan secara lengkap di sini, dan apa landasan dari 
fatwa beliau? Tidak ada seorangpun yang ma'shum kecuali Nabi Shallallahu Alaihi 
Wasallam.

Wallahu A'lam


Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu
Pada tanggal 21/09/07, Teuku Maulisa Asri (Poncha) <
[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
> Assalamu'alikum,
>
> Mohon dapat diperjelas kenapa bisa antum mengatakan HARAM apabila bank
> membeli barang terlebih dahulu atas dasar pesanan koperasi baru setelah itu
> menjual ke koperasi, bahkan sebelum akad dilakukan dengan koperasi, artinya
> barang tersebut khan sudah dimiliki bank terlebih dahulu baru dijual ke
> koperasi? Jadi kok malah HARAM?
>
> Antum juga mengatakan jika terjadi pembayaran yang diawalkan/memendekkan
> waktu kredit? Jika ada diskon, maka ini berarti transaksi dengan dua harga
> dan ini HARAM.
>
> Sekedar informasi, di dalam buku Perbedaan Antara Jual Beli dan Riba
> Karangan Dr. Shalih Fauzan Al Fauzan terbitan At Tibyan (Serial Buku At
> Tibyan ke 64). Memang ada tiga pendapat tetapi yang paling rojih adalah
> Boleh dan Halal membayar cepat dengan pengurangan/discount.
>
> Demikian, semoga bermanfaat. Wallau'alam.
>
> Abu Aufar
>
>
> > "indrawan adi wicaksono"<[EMAIL PROTECTED]<indrawan.adi%40gmail.com>>
> Wrote:
> >
> > Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuhu
> >
> > *
> > *
> >
> > Akhi Arif Budi Utomo, penjelasan yang antum kemukakan kurang rinci. Maka
> dalam
> > hal ini ana akan coba jawab dengan beberapa jawaban:
> >
> > 1. Pada saat koperasi antum melakukan akad dengan bank:
> >
> > a. Jika apakah barang yang di-akadkan sudah menjadi milik bank sebelumnya,
> > maka ini boleh, dan tidak termasuk riba.
> >
> > b. Jika bank membeli barang setelah ada pesanan dari koperasi dan
> sebelum
> > akad antara bank dan koperasi, maka khilaf antara ulama, tetapi yang tepat
> > insya Allah adalah HARAM.
> >
> > c. Jika akad antara koperasi dan bank dulu, baru bank membeli barang dan
> > menjual ke koperasi, maka inilah yang HARAM tanpa syak lagi. Karena ini
> > berarti menjual barang yang belum menjadi miliknya dan memanipulasi hukum
> > syar'i.
> >
> > 2. Mengenai cicilan yang flat:
> >
> > a. Bagaimana jika terjadi keterlambatan pembayaran? Apakah ada denda
> atau
> > tidak? Jika ya, maka ini adalah riba, dan inilah pokok definisi riba.
> >
> > b. bagaimana jika terjadi pembayaran yang diawalkan/memendekkan waktu
> kredit?
> > Jika ada diskon, maka ini berati transaksi dengan dua harga dan ini
> HARAM.
> >
> > c. Jika baik itu terlambat maupun mempercepat pembayaran tidak
> mempengaruhi
> > cicilan, maka ini diperbolehkan. Karena pada dasarnya jual-beli dengan
> > mencicil itu boleh.
> >
> > Kesimpulan:
> > Maka dalam hal ini, akad itu SAH/HALAL jika bank memiliki barangnya
> sebelum
> > akad dengan koperasi, dan nilai cicilan tidak bertambah/berkurang jika
> > terjadi keterlambatan atau percepatan pembayaran
> >
> > Tambahan:
> > Ana harap akhi Arif Budi bisa memberikan tambahan info apakah semua bank
> yang
> > bertransaksi dengan koperasi tempat kerja antum melakukan sistem
> transaksi
> > yang sama -- hanya beda besaran margin, atau sama sekali beda, dan dimana
> > bedanya. Ini insya Allah untuk menambah pengetahuan kita semua secara
> rinci
> > tentang metode transaksi bank-bank tersebut.
> >
> > Wallahu A'lam


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke