Assalaamu'alaikum,

   Kepada pak dokter yang saya hormati, mohon sudi kiranya dalam menjawab
   masalah-masalah yang ditanya menunjukkan dalilnya dari nash-nash
   Al-Qur'an dan Hadits yang shahih yang diterangkan oleh ulama-ulama yang
   diakui keulamaannya. Karena milis kita ini bukan milis yang bertujuan
   untuk mencari hukum sesuatu berdasarkan ilmu kedokteran, tapi bertujuan
   untuk mencari hukum sesuatu berdasarkan ilmu syar'i.

   Setelah beberapa masalah yang diajukan seperti khitan bagi wanita,
   plasenta bayi dan lain-lain, dari jawaban pak dokter bagi saya pribadi
   dan mungkin anggota milis lainnya hukumnya menjadi samar-samar alias
   membingungkan. Coba pak dokter baca sekali lagi apa yang disampaikan
   oleh akh Zaadul Maad, semoga pak dokter bisa memahaminya. Terima kasih.

   Barakallahu fiikum,
   Abu Ihsan Syahrivi

   Posted by: "Dr.Salamun Sastra" [EMAIL PROTECTED]
   Wed Jul 2, 2008 8:31 am (PDT)
   Assalamualaikum,
   Kembali lagi pada istilah, plasenta yang lahir mengikuti bayi kita itu
   bagian dari manusia, bukan khewan !!!
   Plasenta itu tidak dipotong dari bagian tubuh ibu...sama dengan bayi
   lahir sendiri...tidak ada bagian yang dipotong..ia lahir utuh.
   Kewajiban saya sebagai seorang ahli di bidang kedokteran serta
   mengangkat sumpah pada waktu dilantik untuk menjelaskan hal2 yang benar,
   istilah2 yang diutarakan dengan salah !!
   Dalil dari Allah itu sudah baku tetapi interpretasinya yang salah
   apalagi implementasinya lebih lagi dibelokkan !!!
   Ini contoh yang paling baik dari isi hadits tersebut dengan kenyataan
   apakah sebenarnya plasenta tersebut !!!
   Semoga bermanfaat dan menambah terangnya segala sesuatu
   Wassalam,
   Dr.Salamun

   > To: [email protected]
   > From: [EMAIL PROTECTED]
   > Date: Tue, 1 Jul 2008 03:41:12 -0700
   > Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi
   >
   > Terdapat hadits yang shahih :
   >
   > maa quthi'at minal bahimah wahiya hayyah, fahiya mayyitun (CMIIW), aw
   kama Qoola Annaby shallallahu 'alayhi wa 'ala alihi wasallam,
   >
   > Artinya : "Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup
   adalah bangkai"
   >
   > HR Abu Daud no. 2858 dan Ibnu Majah no. 3216 dan dishohihkan Al Albani
   dalam shohih sunan Abu Daud
   >
   > Bisakah hadits di atas dapat dijadikan kata pemutus tentang status
   daging plasenta ?
   >
   > terlebih keharaman daging manusia asysyad-lebih kuat-dari keharaman
   daging hewan.
   >
   > Oya, dalam permasalahan medis, dokter tidak bisa menjadi muftie untuk
   menentukan kehalalan dan keharaman sesuatu, peran dokter hanya
   memaparkan hasil empiris yang didapatinya dari hasil penelitian atau
   praktik pengobatan, adapun fatwa, harus dikembalikan ke ahli syar'ie
   yakni ulama.
   >
   > Jadi teringat ceramah Syaikh Ibn Ishaq Alhuwayni hafizahullah yang
   membantah ucapan sebagian dokter yang melarang pelaksanaan khitan pada
   wanita, karena dianggap menyakiti sang bayi wanita. Namun, syariat yang
   muhkamah berbicara lain dalam masalah ini. Demikian juga masalah onani,
   menurut medis, sama sekali tidak ada efek negatif yang ditimbulkannya
   baik secara mental dan psikologis-katanya-.. sehingga para dokter pun
   menganggap hal onani sah-sah saja dan sebagian bahkan menganjurkannya !
   Wallahu Almusta'an.
   >
   > Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke