Assalamu'alaikum,

Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik
kasusnya adalah:
saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya
13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3
tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena
pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan
bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash,
tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit
sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca,
transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan
waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan
di realitas masyarakat kita sekarang.

mohon pencerahannya

Jazakallah khair
--
Regards,

Harry S. Kartono

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke