Assalamu'alaikum, Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik kasusnya adalah: saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya 13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3 tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash, tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca, transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan di realitas masyarakat kita sekarang.
mohon pencerahannya Jazakallah khair -- Regards, Harry S. Kartono ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
