Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wa barokaatuh

Barangsiapa menjual dengan pola dua transaksi jual beli dalam satu transaksi 
jual beli maka ia bisa memilih harga terendah atau terjebak dalam praktek riba 
[ HR Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud dalam sunnannya, Al Hakim dalam Al 
Mustadraknya dan beliau mengatakan :...hadits shahih dengan syarat Muslim, Al 
Baihaqi, Ibnu Hibban, Juga dikeluarkan oleh Al Albani dalam Irwa' Al Ghalil]
Maksud hadits ini menurut jumhur ulama ahli fikih, termasuk juga pendapat Ats 
Tsauri, Hammad dan yang lainnya yaitu bahwa :
1. Jika kita melakukan transaksi jual beli yaitu dengan menyebutkan 1000 jika 
tunai [kontan] dan 1500 jika tunda [kredit] dengan syarat penjual dan pembeli 
memilih salah satu akad jual beli tersebut yaitu memilih "kredit" atau "tunai" 
maka hal ini di perbolehkan [ Bukan termasuk dalam jual beli dengan 2 harga]
2. Jika kita melakukan transaksi jual beli yaitu dengan menyebutkan 1000 jika 
tunai [kontan] dan 1500 jika tunda [kredit] akan tetapi pembeli dan penjual 
berpisah tanpa menyebutkan salah satu akad yang mereka sepakati maka dalam hal 
ini jumhur ulama menyatakan akad jual beli seperti ini adalah fasid [rusak - 
hal ini yang oleh jumhur ulama disebut transaksi jual beli dengan 2 harga].

Setahu ana yang antum maksud dengan "transaksi ini menjadi halal jika dijual 
dengan harga termurah dan waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini 
tidak memungkinkan di realitas masyarakat kita sekarang".
Hal ini di riwayatkan oleh Imam Al Auza'i dan dinukil dalam kitab Muallim as 
Sunnan, Ikhtilaf al Fuqaha, dan sunnan Abu Daud yaitu beliau pernah ditanya 
tentang jual beli dengan pola dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual 
beli dimana dijual sekian jika kontan dan dijual sekian jika kredit maka beliau 
menjawab "boleh" asalkan pembeli dan penjual menyepakati salah satu dari dua 
transaksi tersebut sebelum mereka berpisah.

Kemudian beliau ditanya lagi Bagaimana jika pembeli pergi dengan membawa barang 
tersebut dengan dua transaksi tersebut [ tanpa menyepakati salah satu dari dua 
transaksi tersebut] beliaupun menjawab "boleh" asalkan dengan harga terendah 
dan jangka waktu pembayaran terlama, hal senada juga dikemukakan oleh Muhammad 
bin Sirin yang menukil dari Syuraih [diturunkan dalam kitab Al Mushannaf]

Akan tetapi apa yang dikemukakan oleh Al Auza'i dan Muhammad bin Sirrin 
[terkait dengan "harga terendah dan jangka waktu pembayaran terlama"] itu di 
sanggah oleh jumhur ulama dan hal itu tidak diperbolehkan [ pembahasan 
lengkapnya silahkan antum telaah di kitab Shahih Fikih Sunnah [ Syaikh Abu 
Malik As Sayyid Salim penerbit Pustaka Azzam jilid ke-4]

Berdasarkan hal di atas maka transaksi yang antum lakukan adalah sah [halal] 
dengan catatan antum telah memilih akad cash sebelum antum dan penjual berpisah.
Demikian pendapat itu dipilih oleh syaikh Ibnu Baaz rahimahullah juga Al Lajnah 
Ad Daa-imah lil Buhuuts Al Ilmiyyah wal Iftaa' [Fatawa Jual beli oleh Syaikh 
Ahmad bin Abdurrazzaq Ad Duwaisy penerbit Pustaka Imam Syafi'i] juga bisa antum 
lihat dalam kitab Shahih Fikih Sunnah [ Syaikh Abu Malik As Sayyid Salim 
penerbit Pustaka Azzam]

Wallahua'lam

ibnu syibawaih


----- Original Message -----
From: Harry Saputra Kartono
To: [email protected]
Sent: Friday, September 05, 2008 11:25 PM
Subject: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga
Assalamu'alaikum,

Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik
kasusnya adalah:
saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya13jt, 
sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3 tahun. Nah, untuk 
yang kredit saya melihatnya lebih berat karena
pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan bunga 
terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash,tetapi apakah 
pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit sudah termasuk ke 
dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca,transaksi ini menjadi halal 
jika dijual dengan harga termurah dan waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) 
dan hal ini tidak memungkinkan di realitas masyarakat kita sekarang.

mohon pencerahannya

Jazakallah khair
--
Regards,

Harry S. Kartono

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke