Saat ini sulit sekali kita menemukan dealer yang tidak menjual dengan satu 
harga. Pasti diberikan pilihan harga yang berbeda dimana harga kredit pasti 
lebih mahal daripada harga cash. 
Artinya kita tidak punya pilihan untuk harus beli melalui agen yg menerapkan 
dua harga, kalo beli baru . Begitu juga mobil, rumah, dsb.

Tapi kalau mau aman, solusinya mungkin membelinya melalui teman atau milik 
pribadi yang mau jual (bisa juga dilihat di iklan baris, misalnya) yang 
biasanya hanya dijual dengan satu harga, secara cash. Biasanya motor second..

Adapun bila dikatakan "transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga 
termurah dan
waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun)" spt yg sdh dikatakan ini juga tidak 
realistis di masyarakat kita. Pertanyaannya, bagaimana jika dealer itu menjual 
dengan harga 18 juta baik cash maupun kredit atau menerapkan satu harga 
(diketahui misalnya harga pasaran 13 juta)...?? 
Dengan resiko jelas, hampir tidak mungkin ada orang yang mau beli cash. Dealer 
ini berargumentasi kalau mau beli cash silakan beli melalui agen lain...Boleh 
kah seperti ini?? 




----- Original Message ----
From: Harry Saputra Kartono <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, September 5, 2008 6:25:14 PM
Subject: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga


Assalamu'alaikum,

Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik
kasusnya adalah:
saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya
13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3
tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena
pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan
bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash,
tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit
sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca,
transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan
waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan
di realitas masyarakat kita sekarang.

mohon pencerahannya

Jazakallah khair
--
Regards,

Harry S. Kartono
    


      

Kirim email ke